Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 88, Berita Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2022 Nomor 88
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Dan Pemanfaatan Zakat, Infak Dan Sedekah
ABSTRAK:
Pengelolaan zakat, infak dan sedekah berdasarkan syariat islam dan bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan serta peningkatan manfaat zakat, infak dan sedekah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan mengentaskan kemiskinan.
Dasar hukum Perbup ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014.
Perbup ini diatur sebagai landasan dalam rangka melaksanakan kegiatan pengelolaan dalam penghimpunan, pendistribusian dan pendayagunaan Zakat, Infak dan Sedekah di Daerah. Dalam rangka pelaksanaan pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah pada tingkat Daerah dibentuk BAZNAS Daerah. Biaya operasional BAZNAS Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai kemampuan Daerah dan dan Hak Amil. Bupati memberikan penghargaan kepada perorangan, lembaga, perusahaan swasta atau badan hukum lainnya yang telah berjasa dalam pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan Zakat, Infak dan Sedekah serta DSKL di Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2022.
Peraturan ini terdiri dari 18 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 89 Tahun 2022
PERATURAN BUPATI BULUNGAN - SISTEM - PROSEDUR - PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 89, Berita Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2022 Nomor 89
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dasar hukum Perbup ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020; dan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022.
Perbup ini mengatur mengenai Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah yang pada Pemerintah Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sistem tersebut terdiri dari Lampiran I Pengelolaan Keuangan Daerah; Lampiran II Penganggaran Daerah; Lampiran III pelaksanaan dan penatausahaan; Lampiran IV akuntansi dan pelaporan; Lampiran V penyusunan Rancangan Peraturan Daerah dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; Lampiran VI kekayaan Daerah dan Utang Daerah, BLUD, penyelesaian kerugian Daerah
dan informasi Keuangan Daerah; dan Lampiran VII pembinaan dan pengawasan, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2011 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2011 Nomor 22), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan ini terdiri dari 308 halaman (Batang Tubuh hal 1 s.d. 5; Lampiran I hal 6 s.d. 27; Lampiran II hal 28 s.d. 144; Lampiran III hal 145 s.d. 280; Lampiran IV hal 281 s.d. 296; Lampiran V hal 297 s.d. 301; Lampiran VI hal 302 s.d. 306; Lampiran VII hal 307 s.d. 308.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 90 Tahun 2022
PERATURAN BUPATI BULUNGAN - SISTEM AKUNTANSI - PEMERINTAH DAERAH
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 90, Berita Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2022 Nomor 90
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf d Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah.
Dasar hukum Perbup ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; dan Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 4 Tahun 2022.
Perbup ini mengatur mengenai Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah (SAPD), dimana SAPD terdiri dari sistem akuntansi SKPD dan sistem akuntansi SKPKD. Sistem Akuntansi Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan mencakup seluruh proses penyusunan laporan keuangan Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan. Sistem Akuntansi Entitas Akuntansi dan Entitas
Pelaporan mencakup juga sub unit dibawah SKPD termasuk Badan Layanan Umum Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupsaten Bulungan (Berita Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2020 Nomor 24), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan ini terdiri dari 10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 91 Tahun 2022
KEBIJAKAN AKUNTANSI - PEMERINTAH DAERAH - KABUPATEN BULUNGAN - PROVINSI KALIMANTAN UTARA
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 91, Berita Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2022 Nomor 91
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka tertib pengelolaan keuangan daerah diperlukan prinsip dasar dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah daerah untuk memenuhi kebutuhan pengguna laporan keuangan dalam rangka meningkatkan keterbandingan laporan keuangan terhadap anggaran, antar periode maupun antar entitas.
Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Bulungan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2020 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2014 tentang Kebijkan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Bulungan sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan saat ini sehingga perlu diganti.
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah dan Pasal 3 huruf c Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dasar Hukum Perbup ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 4 Tahun 2022.
Perbup ini mengatur mengenai kebijakan akuntansi Pemda yang menerapkan akuntansi berbasis akrual. Kebijakan akuntansi Pemda terdiri atas kerangka konseptual kebijakan akuntansi, kebijakan akuntansi pelaporan keuangan dan kebijakan akuntansi akun. Dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, Entitas Pelaporan wajib menyusun laporan realisasi semester pertama anggaran pendapatan dan belanja yang disertai dengan
prognosis untuk 6 (enam) bulan berikutnya dan laporan keuangan tahunan, paling sedikit terdiri atas LRA, LP-SAL, Neraca, LO, LAK, LPE dan CaLK. Dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Entitas Akuntansi untuk Unit Pemerintahan wajib menyusun laporan realisasi semester pertama anggaran pendapatan dan belanja yang disertai dengan prognosis untuk 6 (enam) bulan berikutnya dan laporan keuangan tahunan, paling sedikit terdiri atas LRA, LO, LPE, Neraca dan CaLK.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
Ketentuan mengenai penyusunan laporan keuangan mengacu pada Peraturan Bupati tentang Sistem dan Prosedur Akuntansi Keuangan Daerah.
Peraturan ini terdiri dari 8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 93 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 93, Berita Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2022 Nomor 93
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
1) Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9), Sebagai Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin, dan Daerah Tingkat II Tabalong dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2756); 3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 6) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); 7) Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781); 8) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 431); 9) Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 972); 10) Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 51); 11) Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2022 Nomor 5).
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2023
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
Peraturan ini terdiri dari 19 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 95 Tahun 2022
pebgalokasian - pembagian - penggunaan - dana - desa
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 95, Berita Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2022 Nomor 95
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengalokasian, Pembagian Dan Penggunaan Alokasi Dana Desa
ABSTRAK:
untuk meningkatkan efektifitas pelaksanaan dan penggunaan alokasi dana desa, maka harus dikelola secara tertib, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat bagi masyarakat sehingga Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2022 tentang Tata cara Pengalokasian, Pembagian dan Penggunaan Alokasi Dana Desa perlu dilakukan perubahan.
1) Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin dan Daerah Tingkat II Tabalong dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2756); 3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ten tang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ten tang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 ten tang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321); 6) Peraturan Bupati Bulungan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2019 Nomor 5); 7) Peraturan Bupati Bulungan Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Tata cara Pengalokasian, Pembagian dan Penggunaan Alokasi Dana Desa (Berita Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2022 Nomor 14).
Tata Cara Pengalokasian, Pembagian dan Penggunaan Alokasi Dana Desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
Peraturan ini terdiri dari 7 halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat