Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa agar pelaksanaan penyusunan Belanja Daerah sesuai
dengan ketentuan Pasal 51 Peraturan Pemerintah Nomor 12
Tahun 2019 ten tang Pengelolaan Keuangan Daerah serta sesuai
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019
tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah maka perlu
menetapkan Harga Satuan Pokok Kegiatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Harga Satuan Pokok Kegiatan Kabupaten Wonogiri Tahun
Anggaran 2021;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2018; Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 34 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang tujuan, HSPK, pelaksanaan HSPK, pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2021.
79 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 83 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bypati Wonogiri Nomor 101 Tahun 2017 tentang Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta menindak lanjut rekomendasi BPK RI dalam rangka peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah maka Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 101 Tahun 2017 tentang Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wonogiri perlu ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 101 Tahun 2017 tentang Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wonogiri;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 28 Tahun 1999, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 15 Tahun 2004, UU Nomor 33 Tahun 2004, UU Nomor 28 Tahun 2009, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 23 Tahun 2005, PP Nomor 58 Tahun 2005, PP Nomor 39 Tahun 2007, PP Nomor 41 Tahun 2007, Perpres Nomor 54 Tahun 2010, Perpres Nomor 16 Tahun 2018, Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 dan Permendagri Nomor 55 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan Lampiran Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 101 Tahun 2017 tentang Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wonogiri yaitu tentang Bendahara Penerimaan SKPD, Wewenang Bendahara Penerimaan SKPD, Bendahara Pembantu SKPD, sistem online pembayaran pajak atau retribusi, tugas dan wewenang bendahara penerimaan pembantu, dokumen SPP UP, uang persediaan, dokumen SPP-GU, pengajuan pengesahan laporan pertanggungjawaban, tambahan uang persediaan, dokumen SPP TU, pengajuan pengesahan Laporan Pertanggungjawaban Tambahan Uang, Lampiran permintaan pembayaran Pengadaan Barang dan Jasa Lainnya dan Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2018.
18 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 83 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 53 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Pemerintah Daerah wajib memiliki Jadwal Retensi Arsip yang ditetapkan oleh Bupati setelah mendapat persetujuan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia; bahwa berdasarkan Surat Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor: B-PK.02.09/68/2021, Hal Persetujuan Jadwal Retensi Arsip (JRA) Substantif Pemerintah Daerah Kabupaten Wonogiri; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif di Linglrungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2014; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2014; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2014; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2015; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2015; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2015; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2015; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2015; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2015; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2015; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2015; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 58 Tahun 2016;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang maksud, tujuan dan ruang lingkup dan jadwal retensi arsip.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2022.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 83 Tahun 2021
TUNTUTAN GANTI KERUGIAN - PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN - penyelesaian
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 83, BD.2021/No.85
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 56
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018
tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat
Lain, perlu menetapkan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian
Terhadap Aparatur Sipil Negara Bukan Bendahara atau
Pejabat Lain;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1972; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2018;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang kewenangan penyelesaian kerugian daerah, informasi dan pelaporan hasil verifikasi kerugian, penyelesaian kerugian daerah, penentuan nilau kerugian daerah, penagihan dan penyetoran, penatausahaan, akuntansi dan pelaporan, tata cara sidang majelis, pelaporan penyelesaian tuntutan ganti kerugian, penghapusan piutang atas kerugian daerah, kedaluwarsa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2021.
Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 43 Tahun 2018 dicabut.
68 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 84 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Lampiran Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 90 Tahun 2017 tentang Standarisasi Indeks Belanja Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
a. bahwa guna memenuhi kebetuhan dalam pelaksanaan kegiatan perlu menyesuaikan indeks belanja, maka Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 90 Tahun 2017 tentang Standarisasi Indeks Belanja Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2018 perlu ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Lampiran Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 90 Tahun 2017 tentang Standarisasi Indeks Belanja Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2018;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 28 Tahun 1999, UU Nomor 33 Tahun 2004, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 58 Tahun 2005, Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, Permendagri Nomor 33 Tahun 2017, Permenkeu Nomor 113/PMK.05/2012, Permenkeu Nomor 49/PMK.02/2017 dan Perbup Wonogiri Nomor 90 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 90 Tahun 2017 tentang Standarisasi Indeks Belanja Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2018.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2018.
eraturan Bupati Wonogiri Nomor 90 Tahun 2017 tentang Standarisasi Indeks Belanja Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2018.
15 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 85 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Program Balai Latihan Kerja Satelit
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengatasi kesenjangan dan ketidakmerataan penanganan pengangguran di Kabupaten Wonogiri diperlukan pelatihan sumber daya manusia yang terpadu dan menyeluruh di wilayah kecamatan dan Desa atau kelurahan dengan program Balai Latihan Kerja Satelit;
b. bahwa untuk mewujudkan perencanaan program Balai Latihan Kerja Satelit yang terarah dan terstruktur duperlukan petunjuk teknis dengan memperhatikan karakteristik wilayah dan potensi lokal;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Program Balai Latihan Kerja Satelit;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 13 Tahun 2003, UU Nomor 39 Tahun 2004, UU Nomor 25 Tahun 2009, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 31 Tahun 2006, PP Nomor 17 Tahun 2010, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2013, Permendikbud Nomor 4 Tahun 2016, Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 10 Tahun 2011, Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 21 Tahun 2012, Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 12 Tahun 2016, Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 13 Tahun 2016, Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 22 Tahun 2016 dan Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 9 Tahun 2018.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Prinsip-prinsip Pealaksanaan, Penetapan BLK Satelit, Pendekatan, Keterpaduan Program, Komponen Program dan Kegiatan Yang Direncanakan, Mekanisme Pelaksanaan Program dan Kegiatan, Pengendalian dan Evaluasi, Orientasi Pelaksana, Pendanaan, Ketentuan Lain-lain dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2018.
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 85 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pola Tata Kelola Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soedirman Mangun Sumarso Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK:
bahwa guna menjamin kepastian hukum akibat perkembangan peraturan perundang-undangan
mengenai Badan Layanan Umum Daerah perlu
dilakukan penyesuaian terhadap peraturan pola tata
kelola rumah sakit; bahwa Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009
tentang Rumah Sakit sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja mensyaratkan bahwa rumah sakit
harus memiliki peraturan internal (Hospital bylaws); bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79
Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah
yang memuat Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum
Daerah mengalami perubahan dari Peraturan
sebelumnya sehingga Peraturan Bupati Nomor 29
Tahun 2016 tentang Pola Tata Kelola Rumah Sakit
Umum Daerah dr. Soediran Mangun Sumarso
Kabupaten Wonogiri perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka
perlu menetapkan Peraturan Bupati Wonogiri Tentang
Pola Tata Kelola Rumah Sakit Umum Daerah dr.
Soediran Mangun Sumarso Kabupaten Wonogiri;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2015; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 971 /Menkes/PER/XI/2009; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 755/MENKES/PER/IV /2011; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 49 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 772/Menkes/SK/VI/2002; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 631/Menkes/SK/IV /2005; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016; Keputusan Bupati Nomor 313 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang tata kelola rumah sakit, tata kelola korporasi, tata kelola medis, pengelolaan sumber daya manusia, remunerasi, standar pelayanan minimal, pengelolaan keuangan, pengelolaan rumah sakit dan sumber daya lain, hak dan kewajiban rumah sakit pasien.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2021.
Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 29 Tahun 2016 dicabut.
41 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 86 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengaturan Pengelolaan dan Pemanfaatan Penerimaan Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Unit Pelaksanaan Teknis Daerah Puskesmas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wonogiri dan Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 103 Tahun 2017 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kabupaten Wonogiri, dalam Pasal 2 pada ayat c menyebutkan UPTD di Dinas Kesehatan Wonogiri terdiri dari UPTD Gudang Farmasi, UPTD Labiratorium Kesehatan dan UPTD Puskesmas;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan masyarakat di Kabupaten Wonogiri, utamanya pelayanan kesehatan di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Puskesmas, maka diperlukan biaya operasional yang mendukung kegiatan UPTD Puskesmas yang salah satunya bersumber dari pemanfaatan penerimaan retribusi pelayanan kesehatan;
c. bahwa dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan penerimaan retribusi pelayanan kesehatan, maka Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pengaturan Pengelolaan dan Pemanfaatan Penerimaan Retribusi Pelayanan Kesehatan perlu di tinjau kembali;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, b, dan c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengaturan Pengelolaan dan Pemanfaatan Penerimaan Retribusi Pelayanan Kesehatan di Unit Pelaksana Teknis Daerah Puskesmas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan Wonogiri;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 40 Tahun 2004, UU Nomor 28 Tahun 2009, UU Nomor 36 Tahun 2009, UU Nomor 24 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 101 Tahun 2012, Perpres Nomor 12 Tahun 2013, Permenkes Nomor 69 Tahun 2013, Permenkes Nomor 71 Tahun 2013, Permenkes Nomor 21 Tahun 2016, Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 22 Tahun 2011, Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2012, Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 13 Tahun 2016, Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 5 Tahun 2018, Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 53 Tahun 2014, Perbup Wonogiri Nomor 49 Tahun 2015, Perbup Wonogiri Nomor 49 Tahun 2015, Perbup Wonogiri Nomr 25 Tahun 2016 dan Perbup Wonogiri Nomor 103 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini berisi tentang ketentuan umum, pengelolaan dan pemanfaatan hasil penerimaan retribusi pelayanan kesehatan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2018.
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 86 Tahun 2021
prasarana sarana dan utilitas umum perumahan dan permukiman
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 86, BD.2021/NO.88
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan jaminan keberlanjutan penyerahan dan pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum ke Pemerintah Daerah maka Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana Sarana Dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; ndang-U ndang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2020;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang perubahan dalam Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 27 Tahun 2021 pada Pasal 1, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 22, Pasal 25, Pasal 26, Bab X dan Bab XI.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2021.
Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 27 Tahun 2021 diubah.
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 87 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 87, Berita Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2020 Nomor 87
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penghapusan Barang Milik Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 122 Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, maka perlu melakukan pembinaan pengelolaan barang milik daerah dan menetapkan kebijakan pengelolaan barang milik daerah;
b. bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagaimana dimaksud huruf a diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penghapusan Barang Milik Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2018.
Peraturan ini mengatur tentang penghapusan Barang Milik Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2020.
21 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat