HARGA SATUAN POKOK KEGIATAN
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 82, BD.2021/No.84
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK: |
- bahwa agar pelaksanaan penyusunan Belanja Daerah sesuai
dengan ketentuan Pasal 51 Peraturan Pemerintah Nomor 12
Tahun 2019 ten tang Pengelolaan Keuangan Daerah serta sesuai
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019
tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah maka perlu
menetapkan Harga Satuan Pokok Kegiatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Harga Satuan Pokok Kegiatan Kabupaten Wonogiri Tahun
Anggaran 2021;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2018; Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 34 Tahun 2020;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang tujuan, HSPK, pelaksanaan HSPK, pengawasan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2021.
- 79 hal
|