Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palangka Raya Tahun Anggaran 2020.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 3 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Palangka Rava Nomor 4 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 2 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 24 Tahun 2019.
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2020.
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 4 Tahun 2020
24 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa Badan Usaha Milik Daerah merupakan unit
ekonomi yang dibutuhkan dalam memperkuat ekonomi
daerah melalui penguasaan sektor-sektor strategis
guna meningkatkan pelayanan umum dan menggali
sumber keuangan guna meningkatkan Pendapatan Asli
Daerah (PAD) serta mewujudkan kesejahteraan
masyarakat daerah. Dalam rangka meningkatkan daya saing, peran
dan fungsi Badan Usaha Milik Daerah yang dimiliki
Pemerintah Kota Palangka Raya dan sebagai antisipasi
terhadap perkembangan ekonomi nasional, regional,
dan internasional terutama dalam menghadapi era
globalisasi dan perdagangan bebas, pengelolaannya
perlu menerapkan prinsip-prinsip tata kelola
perusahaan yang baik (principle of good corporate
governance). Untuk meningkatkan pembinaan, pengawasan
dan pengendalian atas pengelolaan Badan Usaha Milik
Daerah baik menyangkut pendirian, sektor usaha,
organ kelembagaan, dan manajemen, serta
pengembangan dan pembubaran BUMD, perlu adanya
pengaturan mengenai sistem dan prosedur pengelolaan
Badan Usaha Milik Daerah secara terpadu dan terarah
dengan tetap memperhatikan karakteristik/kekhasan
masing-masing Badan Usaha Milik Daerah
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun
2019; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 21
Tahun 2019
Pelaksanaan kekuasaan Walikota dalam kebijakan BUMD meliputi:
a. penyertaan modal;
b. subsidi
c. penugasan;
d. penggunaan hasil pengelolaan Kekayaan Daerah
Yang Dipisahkan; dan
e. pembinaan dan pengawasan terhadap penyertaan
modal pada BUMD
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2020.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, maka:
1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Palangka Raya Nomor 1 Tahun 1986 tentang Pendirian
Perusahaan Daerah Air Minum (Lembaran Daerah
Kotamadya Daerah Tingkat II Palangka Raya Tahun
2010 Nomor 100 Tahun 1986); dan
2. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 05 Tahun
2010 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah
Dilingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya
(Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2010
Nomor 05).
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
69 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 14 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal Urusan Wajib Yang Berkaitan dengan Pelayanan Dasar Di Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan amanat Peraturan Menteri
Dalam Negcri Nomor 100 Tahun 2018 tentang Penerapan
Standar Pelayanan Minimal, perlu menetapkan Peraturan
Walikota Palangka Raya tentang Penerapan Standar
Pelayanan Minimal Urusan Wajib yang berkaitan dengan
Pelayanan Dasar di Kota Palangka Raya
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 9
Tahun 2018; Peraturan Menteri Pekeijaan Umum Dan Perumahan
Rakyat Republik Indonesia Nomor 29/ Prt/ M/2018; Peraturan Menten Pendidikan Dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor 32 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 100 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 101 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 114 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 121 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4
Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 06 Tahun
2009; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 2 Tahun
2019
Jenis Pelayanan Dasar terdiri atas :
a. pendidikan anak usia dini;
b. pendidikan dasar;
c. pendidikan kesetaraan;
d. pelayanan kesehatan ibu hamil;
e. pelayanan kesehatan ibu bersalin;
f. pelayanan kesehatan bayi baru lahir;
g. pelayanan kesehatan balita;
h. pelayanan kesehatan pada usia pendidikan dasar;
i. pelayanan kesehatan pada usia produktif;
j. pelayanan kesehatan pada usia lanjut;
k. pelayanan kesehatan penderita hipertensi;
l. pelayanan kesehatan penderita diabetes melitus;
m. pelayanan kesehatan orang dengan gangguan jiwa
berat;
n. pelayanan kesehatan orang terduga tuberculosis;
o. pelayanan kesehatan orang dengan resiko terinfeksi
virus yang melemahkan daya tahan tubuh manusia;
p. pemenuhan kebutuhan pokok air minum sehari-hari;
q. penyediaan pelayanan pengolahan air limbah
domestik;
r. penyediaan dan rehabilitasi rumah yang layak huni
bagi bagi korban bencana daerah;
s. fasilitasi penyediaan rumah layak huni bagi
masyarakat yang terkena relokasi program Pemerintah
Daerah;
t. pelayanan ketentraman dan ketertiban umum;
u. pelayanan informasi rawan bencana;
v. pelayanan pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap
bencana;
w. pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban
bencana;
x. pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban
kebakaran;
y. rehabilitasi sosial dasar penyandang disabilitas
terlantar di luar panti;
z. rehabilitasi sosial dasar anak terlantar di luar panti;
aa. rehabilitasi sosial dasar lanjut usia terlantar di luar
panti;
bb. rehabilitasi sosial dasar tuna
gelandangan dan pengemis di luar panti; dan
cc. perlindungan dan jaminan sosial pada saat dan
setelah tanggap darurat bencana bagi korban bencana
daerah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2020.
23 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 9 Tahun 2020
PERWALI Kota Palangkaraya No. 8 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian dan Pertanggung Jawaban Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palangkaraya Mencabut Peraturan Walikota Palangkaraya No. 8 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian dan Pertanggung Jawaban Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palangkaraya
Pemberian Hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari apbd
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BD.2020/No.6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 133 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan berdasarkan Pasal 42 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari APBD, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 123 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari APBD, Tata cara penganggaran, pelaksanaan, dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota;
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965 tentang Pembentukan Kotapradja Palangka Raya;
2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentanga Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
7. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana;
8. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial;
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
10. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan;
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
12. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah;
18. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah;
19. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
20. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
24. Peraturan Daerah Kota Palangla Raya Nomor 02 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Palangka Raya;
25. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Palangka Raya;
26. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 21 Tahun 2019 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Ruang lingkup terkait penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi pemberian Hibah, Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD Kota Palangka Raya
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2020.
Mencabut Peraturan Walikota Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian dan Pertanggungjawaban Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palangka Raya
45
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 38 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan/atau tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan perpajakan daerah oleh Wajib Pajak maka perlu mengatur Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 207/PMK.07/2018; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 4 Tahun 2018
Ruang lingkup pemeriksaan dapat meliputi satu, beberapa, atau seluruh jenis pajak, baik untuk satu atau beberapa masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak dalam tahun lalu maupun tahun berjalan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2020.
44 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 62 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Simpul Jaringan Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 tentang Jaringan lnformasi Geospasial Nasional dan untuk memberikan kemudahan dalam pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, penggunaan, pengamanan dan penyebarluasan Data Informasi Geospasial, perlu diatur Simpul Jaringan Informasi Geospasial Kota Palangka Raya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan Simpul Jaringan di Kota Palangka Raya;
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965 tentang Pembentukan Kotapradja Palangka Raya;
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2011 ten tang Informasi Geospasial;
6. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014 tentang Jaringan Informasi Geospasial Nasional;
7. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000;
8. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia;
9. Peraturan Menteri Ekonomi Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Tata Kelola Berbagi Data dan Informasi Geospasial melalui Jaringan Informasi Geospasial Nasional dalam Kegiatan Percepatan, Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah;
11. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palangka Raya;
12. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 21 Tahun 2019 tentang Produk Hukum Daerah;
11. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2018-2023.
1. Kelembagaan;
2. Infrastruktur dan Teknologi;
3. Pengelolaan Data;
4. Sumber Daya Manusia;
5. Peran Serta Masyarakat Dan Dunia Usaha;
6. Persetujuan Penggunaan IG;
7. Insentif;
8. Kerjasama; dan
9. Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
15
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 45 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Peralatan dan Pemeliharaan Rutin Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis bahwa Pemerintah Kabupaten/Kota dapat membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD). Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kata Palangka Raya Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kota Palangka Raya. Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Peralatan dan Pemeliharaan Rutin pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Palangka
Raya untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional berdasarkan kebutuhan daerah yang
telah memenuhi kriteria dan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara Nomor 41 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun
2019; Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 38 Tahun
2019
Susunan Organisasi UPTD Peralatan dan Pemeliharaan Rutin pada Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kata Palangka Raya sebagai
berikut:
a. Kepala;
b. Sub Bagian Tata Usaha;
c. Kelornpok Jabatan Pelaksana; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2020.
12 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 44 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Bahan Konstruksi Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksana.an ketentuan Pasal 20
ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12
Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan
Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis
bahwa Pemerintah Kabupaten/Kota dapat membentuk
Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD). Untuk melaksanakan ket.entuan Pasal 6
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun
2019 ten tang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kata Palangka Raya. Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah
(UPTD) Laboratorium Bahan Konstruksi pada Dinas
.
)
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kata Palangka
Raya untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional
berdasarkan kebutuhan daerah yang telah memenuhi
kriteria dan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
yang berlaku
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nornor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Menteri Penda.yagunaan
Aparatur Negara Nomor 41 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun
2019; Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 38 Tahun
2019; Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 25 Tahun
2017
Susunan Organisasi UPTD Laboratorium Bahan Konstruksi pada Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Palangka Raya sebagai
berikut:
a. Kepala;
b. Sub Bagian Tata Usaha;
c. Kelompok Jabatan Pelaksana; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2020.
12 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 33 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Latihan Kerja pada Dinas Tenaga Kerja Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 20
ayat (1), dan ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan
dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis
bahwa Pemerintah Kabupaten/Kota dapat membentuk
Unit Pelaksana Teknis (UPT), dan ditetapkan dengan
Peraturan Walikota. Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai
Latihan Kerja pada Dinas Tenaga Kerja Kota Palangka
Raya untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional
berdasarkan kebutuhan daerah yang telah memenuhi
kriteria dan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
yang berlaku.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; . Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun
2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nornor 6 Tahun
2019
Susunan Organisasi UPfD Balai Latihan Kerja pada
Oinas Tenaga Kerja Kota Palangka Raya.
a. Kepala;
b. Sub Bagian Tata Usaha;
c. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
d. Kelompok Jabatan Pelaksana.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2020.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka
Peraturan Walikota Nomor 11 Tahun 2018 tentang
Kedudukan, �usunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata
Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Latihan Kerja
pada Dinas Tenaga Kerja Kota Palangka Raya (Berita
Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2018 Nomor 11),
dicabu; dan dinyatakan tidak berlaku.
15 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 47 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Hewan Pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 20
ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12
Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan
Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis
bahwa Pemerintah Kabupaterr/Kota dapat membentuk
Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD). Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun
2019 tentang Pernbentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kota Palangka Raya. Pembentukan
Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pusat Kesehatan Hewan pada Dinas Pertanian
dan Ketahanan Pangan Kota Palangka Raya untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional berdasarkan kebutuhan daerah yang telah memenuhi kriteria dan
ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang
berlaku.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No1or 41 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun
2019; Lembaran Daerah Kota falangka Raya Nomor 2);
Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 49 Tahun
2019
Susunan Organisasi UPTD Pusat Kesehatan Hewan pada Dinas Pertanian
dan Ketahanan Pangan Kota Palangka Raya sebagai berikut:
a. Kepala;
b. Sub Bagian Tata Usaha;
c. Kelompok Jabatan Pelaksana; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2020.
12 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat