Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Pemberian dan Tata Cara Pembayaran Uang Makan Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memotivasi Aparatur Sipil Negara di
lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya demi
terselenggaranya peningkatan kinerja, perlu memberikan uang
makan kepada Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah
Kota Palangka Raya
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 4 Tahun 2012
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Palangka Raya
Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pemberian dan Tata Cara
Pembayaran Uang Makan Bagi Aparatur Sipil Negara Di
lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya (Berita Daerah Kota
Palangka Raya Tahun 2012 Nomor 4), sebagaimana telah
diubah beberapa kali
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Palangka Raya
Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pemberian dan Tata Cara
Pembayaran Uang Makan Bagi Aparatur Sipil Negara Di
lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya (Berita Daerah Kota
Palangka Raya Tahun 2012 Nomor 4), sebagaimana telah
diubah beberapa kali
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 53 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Palangka Raya Pada Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palangka Raya;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pembenrukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Palangka Raya Pada Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya;
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965 tentang Pembentukan Kotapradja Palangka Raya;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota Yang Melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah;
8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit;
9. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2018-2023;
10. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palangka Raya; dan
11. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 21 Tahun 2019 tentag Pembentukan Produk Hukum Daerah.
1. Pembentukan, Kedudukan Dan Susunan Organisasi;
2. Uraian Tugas dan Fungsi
3. Komite Medik Dan Satuan Pengawas Internal;
4. Kelompok Jabatan Fungsional Dan Jabatan Pelaksana;
5. Hubungan kerja dan Tata Kerja;
6. Keuangan; dan
7. Kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2020.
19
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
a.bahwa dalam rangka mewujudkan derajat kesehatan yang optimal,dan memberikan perlindungan kesehatan masyarakat terhadap bahaya asap rokok, maka dipandang perlu menetapkan kawasankawasan tertentu yang bebas dari asap rokok;
b.bahwa asap rokok tidak hanya membahayakan kesehatan perokok aktif tetapi juga menimbulkan pencemaran udara yang membahayakan kesehatan
orang lain;
c. bahwa untuk menindak lanjuti Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mewajibkan Pemerintah Daerah untuk mewujudkan kawasan tanpa rokok;
d. bahwa Pasal 6 ayat (1) Peraturan Bersama Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 188/MENKES/PB/I/2011 dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok, dipandang perlu menetapkan Kawasan Tanpa Rokok dalam wilayah Kota Palangka Raya;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya tentang Kawasan Tanpa Rokok;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 12 Tahun 2008;
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II AZAS, TUJUAN DAN PRINSIP;
BAB III KAWASAN TANPA ROKOK;
BAB IV KEWAJIBAN DAN LARANGAN;
BAB V TANDA PERINGATAN LARANGAN MEROKOK;
BAB VI PERAN SERTA MASYARAKAT;
BAB VII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB VIII SANKSI;
BAB IX KETENTUAN PERALIHAN;
BABX KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2014.
13 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 18 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Vital
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (2) dan Pasal 50 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Pasal 2 Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2005 tentang Pedoman Perlindungan, Pengamanan dan Penyelamatan Dokumen /Arsip Vital Negara.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965 tentang Pembentukan Kotapradja Palangka Raya;
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 06 Tahun 2005 tentang Pedoman Perlindungan, Pengamanan dan Penyelamatan Dokumen/Arsip Vital Negara;
Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 17 Tahun 2011 tentang Penyusunan Pedoman Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis;
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2015 tentang Program Arsip Vital;
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palangka Raya;
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 21 Tahun 2019 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Palangka Raya Nomor 16 Tahun 1999 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta.
ABSTRAK:
A. Bahwa, Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Palangka Raya Nomor 16 Tahun 1999 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta Khususnya Yang Menyangkut Tarif Pungutan Sudah Tidak Sesuai Lagi Dengan Keadaan Sekarang;
B. Bahwa Perubahan Tarif Dan Materi Yang Diatur Yang Berkaitan Dengan Perolehan Dan Pemanfaatan Data Yang Dimiliki Oleh Pemerintah Kota Palangka Raya Perlu Ditetapkan Dengan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 28 Tahun 2002.
Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Palangka Raya Nomor 16 Tahun 1999 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2005.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya No. 19 Tahun 2014
PERDA Kota Palangkaraya No. 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 19 Tahun 2014 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2013-2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2013-2018
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional, yang mengamanatkan
bahwa Kepala Daerah terpilih wajib menyusun
Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah (RPJMD)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54
Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67
Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 11
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor
06 Tahun 2009
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
KEDUDUKAN;
BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB IV
SISTEMATIKA PENULISAN;
BAB V
PENGENDALIAN DAN EVALUASI;
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2014.
12 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 45 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
a. Bahwa menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 161/4259/OTDA tanggal 29 Juni 2021 Hal Pertimbangan Penyederhanaan Struktur Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Provinsi Kalimantan Tengah;
b. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palangka Raya.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965 tentang Pembentukan Kotapradja Palangka Raya;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah;
7. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2018-2023;
8. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palangka Raya;
9. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 21 Tahun 2019 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
1. Kedudukan Dan Susunan Organisasi;
2. Uraian Tugas Dan Fungsi
3. Kelompok Jabatan Fungsional Dan Jabatan Pelaksana; dan
4. Tata Kerja.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2021.
Mencabut Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 42 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya
34
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 17 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Piagam Pengawasan Internal
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik, berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggung jawab diperlukan adanya suatu pengawasan internal terhadap Lembaga;
b. bahwa agar auditor dan aparatur pengawasan lainnya dapat mengetahui Visi, Misi, Tujuan dan Kewenangan dan tanggung jawab Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) serta kelancaran hubungan kerja dan koordinasi pengawasan dengan pihak terkait perlu landasan pelaksanaan fungsi pengawasan Intern berupa piagam pengawasan.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Palangka Raya tentang Piagam Pengawasan Internal;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2007;
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Palangka Raya.
3. Daerah adalah Kota Palangka Raya.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palangka Raya.
5. Walikota adalah Walikota Palangka Raya.
6. Inspektorat adalah Inspektorat pada Pemerintah Kota Palangka Raya.
7. Inspektur adalah Inspektur pada Pemerintah Kota Palangka Raya.
8. APIP adalah Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah pada Pemerintah Kota
Palangka Raya.
9. Auditor adalah Jabatan Fungsional Auditor pada Pemerintah Kota Palangka
Raya.
10. P2UPD adalah Pejabat Pengawasan Urusan Pemerintah di Daerah pada
Pemerintah Kota Palangka Raya.
11. Pengawasan Intern adalah Seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi,
pemantauan dan kegiatan pengawasan terhadap penyelenggaraan tugas
dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan bahwa kegiatan
telah dilaksanakan sesuai dengan tolak ukur yang telah ditetapkan secara
efektif dan efisien.
12. Piagam Pengawasan Internal adalah Dokumen Formal yang menegaskan
Komitmen Walikota Palangka Raya terhadap arti pentingnya Fungsi
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah pada Pemerintah Kota
Palangka Raya
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2016.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 8 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai
pelaksanaan pemerintah daerah; bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandiriah daerah, perlu dilakukan
perluasan objek retribusi daerah dan pemberian diskresi dalam penetapan tarif
Undang - Undang Nomor 5 T ahun 1965; Undang- Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 25 Tahun 2004
BAB I
KETENTUAN UMUM; BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI; BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI; BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA; BAB V
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN
TARIF RETRIBUSI; BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI; BAB VII
WILAYAH PEMUNGUTAN DAN
SAAT RETRIBUSI TERUTANG; BAB VIII
PEMUNGUTAN DAN PEMBAYARAN RETRIBUSI; BAB IX
SANKSI ADMINISTRATIF; BAB X
PENAGIHAN RETRIBUSI; BAB XI
PENGEMBALPAN KELEBIHAN PEMBAYARAN; BAB XII
KADALUWARSA PENAGIHAN; BAB XIII
PEMANFAATAN; BAB XIV
INSENTIF PEMUNGUTAN; BAB XV
PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN; BAB XVI
PENYIDIKAN; BAB XVII
KETENTUAN PIDANA; BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2010.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 09 Tahun 2007 tentang Retribusi Rumah
Potong Hewan dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kota Palangka Raya
Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kota Palangka Raya
dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan
kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti dengan
peraturan daerah yang baru. Dalam rangka penyesuaian terhadap Visi dan
Misi Walikota dalam Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah (RPJMD) Kota Palangka Raya
Tahun 2018-2023 dan sebagai upaya mendukung
peningkatan kinerja Aparatur Pemerintah Daerah
pada Perangkat Daerah Kota Palangka Raya,
maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap
Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat
Daerah Kota Palangka Raya
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun
2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun
2017; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 2
Tahun 2019
Pembentukan Perangkat Daerah dilakukan berdasarkan asas :
a. Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah;
b. intensitas Urusan Pemerintahan dan potensi Daerah;
c. efisiensi;
d. efektivitas;
e. pembagian habis tugas;
f. rentang kendali;
g. tata kerja yang jelas; dan
h. fleksibilitas.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2019.
Pada Saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan
Daerah Kota Palangka Raya Nomor 11 Tahun 2016 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Palangka Raya
(Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2016 Nomor 11,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Nomor 4), dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
18 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat