Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaraan Pertanggungjwaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Amanat dari Peraturan
Daerah Nomor
5 Tahun 2018
ten tang
Mengingat
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, perlu
ditetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, sebagai
rincian lebih lanjut dari Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2017
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 02 Tahun
2010; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 12 Tahun
2016; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 01 Tahun
2015; Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 58 Tahun
2016; Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 12 Tahun
2015
Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2017, terdiri atas :
1. Pendapatan :
2. Belanja;
3. Transfer;
4. Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2018.
8 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengamanan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa agar barang
milik daerah dapat
dipergunakan/ dimanfaatkan secara optimal, perlu dilakukan
upaya pengamanan terhadap barang milik daerah. Guna menunjang kelancaran pelaksanaan
pengamanan barang milik daerah, perlu mengatur ketentuan
mengenai pengamanan barang milik daerah dalam Peraturan
Walikota
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 75 Tahun
2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 13 Tahun
2011
Ruang lingkup Peraturan Walikota ini adalah:
a. Pengamanan administrasi;
b. Pengamanan fisik; dan
c. Pengamanan hukum.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2018.
12 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 17 Tahun 216 Tentang Piagam Pengawasan Internal
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang
baik, berdaya guna, berhasil guna, bersih dan
bertanggung
jawab diperlukan adanya suatu
pengawasan
internal terhadap Lembaga, perlu
dilakukan penyempurnaan
tehadap Peraturan
Walikota Palangka Raya Nomor 17 Tahun 2016 tentang
Piagam Pengawasan Internal
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun
2003; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintahan Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor PER/04/M.PAN/03/2008; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Nornor PER/05/M.PAN/04/2008; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor 9 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pen.dayagunaan Aparatur Negara
Nomor 19 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor 53 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 11
Tahun 2016
Bahwa ketentuan Lampiran Peraturan Walikota Palangka
Raya Nomor 17 Tahun 2016 tentang Piagam Pengawasan
Internal (Berita Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2016
Nomor 17), diubah sehingga berbunyi sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2018.
Bahwa ketentuan Lampiran Peraturan Walikota Palangka
Raya Nomor 17 Tahun 2016 tentang Piagam Pengawasan
Internal (Berita Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2016
Nomor 17), diubah sehingga berbunyi sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
18 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberdayaan, Penerbitan Kartu Penanggungjawab Teknis Badan Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (7) Peraturan Daerah
Kota Palangka Raya Nomor 13 tahun 2012 tentang Ijin
Usaha Jasa Konstruksi, maka dipandang perlu adanya
petunjuk pelaksanaan mengenai pemberian persyaratan
permohonan Izin Usaha Jasa Konstruksi Kota Palangka
Raya
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000; Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum Nomor
14/PRT/M/2010; Peraturan Menteri Pekerjaan Um um Nomor
04/PRT/M/2011; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
05/PRT/M/2011; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 13 tahun
2012
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II
PENANGGUNGJAWAB TEKNIK BADAN USAHA ;
BAB III
PEMBERDAYAAN / PELATIHAN PENANGGUNG JAWAB TEKNIK ;
BAB IV
KARTU PJT ;
BABV
TATA CARA PENERBITAN KARTU PJT;
BAB VI
MASA BERLAKU ;
BAB VII
PENOMORAN KARTU PJT ;
BAB VIII
PELAKSANAAN DAN TUGAS PENERBIT KARTU PJT
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2018.
13 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Latihan Kerja Pada Dinas Tenaga Kerja Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 20 ayat
(1), dan ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan
Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis
bahwa Pemerintah Kabupaten/Kota dapat membentuk
Unit Pelaksana Teknis (UPT), dan ditetapkan dengan
Peraturan Walikota. Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai
Latihan Kerja pada Dinas Tenaga Kerja Kota Palangka
Raya untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional
berdasarkan kebutuhan daerah yang telah memenuhi
kriteria dan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
yang berlaku
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000;Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 ; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
Susunan Organisasi UPTD Balai Latihan Kerja pada Dinas Tenaga Kerja Kota
Palangka Raya.
a. Kepala;
b. Sub Bagian Tata Usaha: dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2018.
Pada saat Peraturan W alikota ini mulai berlaku, maka Pasal 2 ayat (2) huruf d
Peraturan Walikota Nomor 9 Tahun 2015 tentang Unit Pelaksana Teknis Dinas
dan Unit Pelaksana Teknis Badan Pemerintah Kota Palangka Raya, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
14 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pasar Pemerintah Kota Pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
bahwa dalarn rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 20 ayat
(1), dan ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12
Tahun 201 7 ten tang Pedoman Pembentukan dan
Klarifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis
bahwa Pemerintah Kabupaten/Kota dapat membentuk
Unit Pelaksana Teknis (UPT), dan ditetapkan dengan
Peraturan Walikota. Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar
Pemerintah Kota Palangka Raya pada Dinas Perindustrian
dan Perdagangan Kota Palangka Raya untuk
melaksanakan kegiatan teknis operasional berdasarkan
kebutuhan daerah yang telah memenuhi kriteria dan
ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku
Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1965; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 ; Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 47 Tahun 2016
Susunan Organisasi UPTD Pasar Pemerintah Kota Palangka Raya pada
Dinas Perindustrian dan Perdagangan terdiri dari :
a. Kepala;
b. Sub Bagian Tata Usaha: dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2018.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka Pasal 2 ayat (2) huruf i
Peraturan Walikota Nomor 9 Tahun 2015 tentang Unit Pelaksana Teknis Dinas
dan Unit Pelaksana Teknis Badan Pemerintah Kota Palangka Raya, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
14 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 142 Ayat (2)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun
201 7 ten tang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian
dan Evaluasi Pemban_gunan Daerah, Tata Cara
Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah dan Rencana
Pembangunan Jangka Mengeah Daerah, serta Tata
Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka
Menegah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah, yang menyatakan bahwa Penetapan
Rencana Kerja Perangkat Daerah Kota Palangka
Raya Tahun 2019
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004; eraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun
2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun
2018; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 06
Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 18
Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 11
Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 7
Tahun 2017; Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 25 Tahun
2017; Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 54 Tahun
2017
Program dan kegiatan yang merupakan kebijakan Pemerintah Pusat
maupun Pemerintah Provinsi yang dianggarkan setelah ditetapkannya
Renja Perangkat Daerah Kota Palangka Raya Tahun Anggaran 2019 dan
belum tercantum dalam R_enja_ Perengkat Daerab Kota Palangka, Raya
Tahun Anggaran 2019 menjadi bagian yang tak terpisahkan dari Renja
Perangkat Daerah Kota Palangka Raya Tahun Anggaran 2019.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2019.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2019
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan arah dalam
pelaksanaan Pembangunan Tahunan Daerah yang
berkesinambungan serta rnenjamin keterkaitan dan
konsistensi antara perencanaan, penganggaran,
pelaksanaan, pengendalian dan pengawasan
Pemerintah Daerah setian tahun, maka waiib
menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat
(2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Perencanaan Pembangunan Nasional
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 7
Tahun 2017; Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 25 Tahun
201 7
RKPD Kota Palangka Raya Tahun Anggaran 2019 adalah Dokumen
Perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun yang digunakan
sebagai pedoman dalarn penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2019.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2018.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Batasan Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan, Ganti Uang Persediaan dan Tambahan Uang Persediaan Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 201
Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang
menyatakan ketentuan batas jumlah SPP-UP dan SPP-GU
•
I
ditetapkan dengan Peraturan Walikota. Dalam rangka tertib administrasi dan
penatausahaan anggaran berbasis kinerja, perlu diatur
batasan jumlah Surat Permintaan Pembayaran (SPP)
Uang Persediaan (UP), Ganti Uang Persediaan (GUP), dan
Tambahan Uang Persediaan (TUP)
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 5 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 02 Tahun
2010; Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2017; Peraturan Walikota Nomor 54 Tahun 2017
BAB I
KETENTUAN UMUM ;
BAB II
PENYEDIAAN DANA;
BAB III
UANG PERSEDIAAN SATUAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH ;
BAB IV
BATASAN SPP-UP;
BAB V
TAMBAHAN UANG PERSEDIAAN ;
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2018.
13 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 56 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perjalanan dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Calon pegawai Negeri Sipil, Dan Pegawai Tidak Tetap Di Lingkkungan Pemerintah Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
A. Bahwa Dalam Rangka Mengatur Ketentuan Mengenai Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri Dan Daalam Negeri Bagii Pejabat Negara, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil Calon Pegawai Negeri Sipil, Dan Pegawai Tidak Tetaap Telah Ditetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Noor 11 Tahun 2011 Tentang Peddoman Perjalanan Dinas Keluar Negerri Bagi Pejabat/Pegawai Dilingkungan Kementrian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, Dan Pimpinan Serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dan Pimpinan Serta Anggota Dewan Perwwakilan Rakyat Daerah Dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/Pmk.05/2012 Tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwwakilan Rakyat Daerah Pegawai Negeri Sipil Dan Pegawai Tidak Tetap Dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2015 Tentang Peddoman Penyusun Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016, Berdasarkan Hal Tersebut Dipandang Untuk Perlu Untuk Menetapkan Ketentuan Mengenai Pelaksanaan Perjalann Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan Dqan Anggota De3wan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawa Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, Dan Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Pemerinta Kota Palangka Raya Sesuai Dengan Kaidah Pelaksanaan Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Negara Serta Dengan Meperhatikan Kemamuan Keuangan Daerah;
B. Bahwa Agar Perjalanan Dinaas Dapat Dilaksanakan Secara Tertib, Efesien, Ekonomis, Efektif, Transparan, Dan Bertanggung Jawab, Perrlu Mengatur Kembali Ketentuan Mengenai Perjalanan Dinas, Dengan Dilakukan Perubahan Terhadap Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perjalan Dinas Bagi Pejabat Negara , Pimpinan Dan Anggota Dewan Pewakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil Dan Pegawai Tidak Tetap Dilingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya;
C. Bahwa Berdasarkan Pertimbangan Sebagaimana Dimaksud Dalam Huruf A Dan Huruf B, Perlu Menetapkan Perubahan Atas Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan Daan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Egerri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil Dan Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Pemerinta Kota Palangka Raya.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.05/2014; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/ PMK.02/2017; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 58 Tahun 2012; Peraturan walikota Palangka Raya Nommor 25 Tahun 2017;
Beberapa Ketentuan Dalam Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil Dan Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya ( Berita Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2016 Nomor 1)
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Desember 2017.
20 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat