rencana aksi daerah pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika tahun 2020-2024
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 42, BD.2020/NO.42
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana aksi daerah pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika tahun 2020-2024
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan bahwa untuk optimalisasi pencegahan terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya dapat mengakibatkan bahaya yang lebih besar bagi kehidupan dan nilai budaya bangsa perlu upaya fasilitasi kegiatan yang terarah, terpadu dan berkelanjutan.
Dasar hukum peraturan gubernur ini adalah pasal 18 ayat (6) thn 1945; UU No. 38 thn 2000; UU No. 35 thn 2009; UU No. 23 thn 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 thn 2015; PP No. 40 thn 2013; PERMENDAGRI No. 80 thn 2015; sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 120 thn 2018; PERMENDAGRI No. 12 thn 2019; PERDA provinsi gorontalo No. 4 thn 2019; Instruksi presiden No. 2 thn 2020.
Dalam peraturan ini diatur tentang rencana aksi daerah pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika tahun 2020-2024 termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, pencegahan, pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi, pembinaan dan pengawasan, pendanaan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2020.
Terdiri dari 15 halaman dengan lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 22 Tahun 2020
PERATURAN GUBERNUR (PERGUB) TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN SISTEM AKUNTANSI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DR. HASRI AINUN HABIBIE
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kebijakan Akuntansi dan Sistem Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. Hasri Ainun Habibie
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 99 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 Tentang Badan Layanan Umum Daerah yang mengatur bahwa dalam hal standar akuntansi pemerintahan tidak mengatur jenis usaha BULD, maka BULD mengembangkan dan menerapkan kebijakan akuntansi yang diatur oleh Kepala Daerah.
Dasar hukum peraturan Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No.38 Tahun 2020; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana yang telah diubah dengan PP No.74 Tahun 2012; PP No.12 Tahun 2019; Pemendagri No.79 Tahun 2018.
Dalam peraturan ini diatur tentang Peraturan Gubernur tentang Kebijakan Akuntansi dan Sistem Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit Umum Daerah DR.Hasri Ainun Habibie termasuk didalamnya Standar Akuntansi Pemerintahan, Sistem Akuntansi, Pelaporan Keuangan, Laporan Keuangan BLUD untuk tujuan konsolidasi, serta Review dan Audit.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2020.
Terdiri dari 216 halaman dengan lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 13 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Pihak Ketiga Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk memberikan kepastian hukum pengelolaan bantuan bencana yang berasal dari pihak pengelolaan bantuan bencana yang berasal dari pihak ketiga perlu diatur dengan Peraturan Gubernur.
Dasar Hukum Peraturan UU No.38 Tahun 2000; UU No. 24 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.21 Tahun 2008; PP No.22 Tahun 2008; PP No.12 Tahun 2019; Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2020; Keputusan Presiden No.12 Tahun 2020; Keputusan Gubernur Gorontalo No.139/32/IV/2020; Keputusan Gubernur Gorontalo No.131/11/III/2020.
Dalam peraturan ini diatur tentang Peraturan Gubernur Tentang Petunjuk Teknis Pengelolalaan Bantuan Pihak Ketiga Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2020.
Terdiri dari 7 halaman dengan lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 8 Tahun 2020
PERGUB Prov. Gorontalo No. 34 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 52 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2020.
PERGUB Prov. Gorontalo No. 12 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 52 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2020
PERGUB Prov. Gorontalo No. 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 52 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2020
PERATURAN GUBERNUR (PERGUB) TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR GORONTALO NOMOR 52 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI GORONTALO TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 8, BD.2020/No. 08
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 52 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 10 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2020.
Dasar hukum Peraturan Pasal 18 Ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No.38 Tahun 2020; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.33 Tahun 2019; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Perda Provinsi Gorontalo No.10 Tahun 2019;
Dalam peraturan ini diatur tentang Peraturan Gubernur Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 52 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2020.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2020.
Perubahan atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 52 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2020
Terdiri dari 4 halaman tanpa lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 40 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Jaringan inovasi pelayanan publik
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan bahwa untuk optimalisasi transfer pengetahuan dan penyebaran inovasi pelayanan publik perlu penguatan dan pengembangan simpul jaringan inovasi pelayanan publik pada pemerintah daerah.
Dasar hukum peraturan gubernur ini adalah pasal 18 ayat (6) UU thn 1945; UU No. 38 thn 2000; UU No. 23 thn 2000; UU No. 23 thn 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 thn 2015; UU No. 30 thn 2014; PP No. 96 thn 2012; PP No. 38 thn 2017; PP No. 12 thn 2019; PERPRES No. 81 thn 2010; PERMEN pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi No. 30 thn 2014; PERMENDAGRI No. 80 thn 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 120 thn 2018; PERMEN pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi No. 5 thn 2019.
Dalam peraturan ini diatur tentang jaringan inovasi pelayanan publik termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, prinsip, tugas dan fungsi HUB JIPP, pelaksanaan kegiatan JIPP, struktur JIPP, monitoring dan evaluasi, pembinaan dan pengawasan, pendanaan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2020.
Terdiri dari 8 halaman tanpa lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 30 Tahun 2020
PERGUB Prov. Gorontalo No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 30 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2021
rENCANA KERJA PERANGKAT DAERAH PROVINSI GORONTALO TAHUN 2021
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 30, BD.2020/No.30
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2021
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan pasal 142 ayat (1) peraturan pemerintah dalam negeri nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan,pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah,tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah,serta tata cara perubahan rencana pembangunan jangka panjang daerah,rencana pembangunan jangka menengah daerah,dan rencana kerja pemerintah daerah perlu menetapkan peraturan gubernur tentang rencana kerja perangkat daerah tahun 2021.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur Gorontalo UU No.38 Tahun 2000; UU No.25 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014; PP No.20 Tahun 2004; Permendagri No.86 Tahun 2017; Perda Provinsi Gorontalo No.3 Tahun 2009; Perda No.8 Tahun 2017; Pergub No.8 Tahun 2017; Pergub No.48 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Pergub No.23 Tahun 2019; Pergub No.26 Tahun 2020.
Dalam peraturan ini diatur tentang Peraturan Gubernur tentang rencana kerja perangkat daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2021.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2020.
Terdiri dari 3 halaman tanpa lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 60 Tahun 2020
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERGUB Prov. Gorontalo No. 68 Tahun 2020 tentang Perubahan kedua atas peraturan gubernur gorontalo nomor 49 tahun 2020 tentang penjabaran perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi gorontalo tahun anggaran 2020
Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2020
perubahan atas peraturan gubernur gorontalo nomor 49 tahun 2020 tentang penjabaran perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi gorontalo tahun anggaran 2020
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 60, BD.2020/NO.60
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas peraturan gubernur gorontalo nomor 49 tahun 2020 tentang penjabaran perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi gorontalo tahun anggaran 2020
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan bahwa berdasarkan Akta Perjanjian Pemberian Pinjaman Nomor 12 TanggaI 19 November 2020 antara PT. Sarana Multi Infrastruktur (Persero) dengan Pemerintah Provinsi Gorontalo, telah disetujui dan disepakati pemberian pinjaman Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah berupa uang sebesar Rp33.488.909.625,- (tiga puluh tiga miliar empat ratus delapan puluh delapan juta sembilan ratus sembilan ribu enam ratus dua puluh lima rupiah) dengan jangka waktu pinjaman selama 36 (tiga puluh enam) bulan yaitu dimulai sejak tanggal pencairan Pinjaman pertamakali sehingga terhadap Peraturan Gubenur Gorontalo Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2020 perlu diubah.
Dasar hukum peraturan gubernur ini adalah UU No. 38 thn 2000; UU No. 23 thn 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 thn 2015; PP No. 56 thn 2018; PP No. 12 thn 2019; PP No. 23 thn 2020 sebagaimana telah diubah dengan No. 43 thn 2020; PERMENDAGRI No. 13 thn 2006; PERMENDAGRI No. 33 thn 2019; PERMENDAGRI No. 39 thn 2020; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 105/PMK.07/2020 thn 2020; PERDA provinsi gorontalo No. 3 thn 2006; PERDA provinsi gorontalo No. 3 thn 2020; PERGUB No. 49 thn 2020.
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan atas peraturan gubernur gorontalo nomor 49 tahun 2020 tentang penjabaran perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi gorontalo tahun anggaran 2020.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2020.
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 49 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2020
Terdiri dari 5 halaman tanpa lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 4 Tahun 2020
PERATURAN GUBERNUR (PERGUB) TENTANG PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI GORONTALO
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 4, BD.2020/No. 04
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pakaian Dinas dan Atribut di Lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 Tentang Pakaian Dinas dilingkup Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016 dipandang perlu untuk mengatur penggunaan Pakaian dinas dan Atribut dilingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Dasar hukum Peraturan ini Pasal 18 Ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No.38 Tahun 2000; UU No.5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.42 Tahun 2004; PP No.11 Tahun 2017; Permendagri No.60 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.6 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur tentang Peraturan Gubernur Tentang Pakaian Dinas dan Atibut dilingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo termasuk didalamnya mengatur tentang Pakaian Dinas, Atribut Pakaian Dinas, Pengadaan Pakaian Dinas, Pembinaan, Pengawasan, dan Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2020.
Terdiri dari 22 halaman dengan lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 10 Tahun 2020
PERATURAN GUBERNUR (PERGUB) TENTANG PETUNJUK TEKNIS BANTUAN LANGSUNG PANGAN DAERAH DALAM RANGKA PENANGGULANGAN DAMPAK SOSIAL DAN EKONOMI SELAMA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Teknis Bantuan Langsung Pangan Daerah Dalam Rangka Penanggulangan Dampak Sosial dan Ekonomi Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan implikasi Pendemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) telah berdampak antara lain terhadap perlambatan pertumbuhan ekonomi, sehingga diperlukan upaya pemerintah untuk melakukan penyelamatan perekonomian, dengan fokus pada belanja jaring pengaman sosial, serta pemulihan perekonomian masyarakat yang terkena dampak dan untuk melaksanakan penanggulangan dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat khususnya bagi masyarakat miskin akibat kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka pencegahan dan percepatan penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 serta untuk memperkuat ekonomi masyarkat dan penyediaan bahan pangan, dibutuhkan pemberian bantuan langsung pangan derah untuk menjaga ketersediaan pangan bagi masyarakat daerah yang terkena dampak Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).
Dasar hukum Peraturan Pasal 18 Ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; PP Pengganti UU No.1 Tahun 2020; UU No.38 Tahun 2000; UU No.24 Tahun 2007; PP No.21 Tahun 2008; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.20 Tahun 2020; Permendagri No.20 Tahun 2020; Keputusan Gubernur Gorontalo No.114/II/III/2020;
Dalam peraturan ini diatur tentang Peraturan Gubernur Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Langsung Pangan Daerah Dalam Rangka Penanggulangan Dampak Sosial dan Ekonomi Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2020.
Terdiri dari 17 halaman dengan lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 23 Tahun 2020
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaStandar/PedomanCOVID-19 / Corona
Status Peraturan
Dicabut sebagian dengan :
PERGUB Prov. Gorontalo No. 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Pasal 6
PERATURAN GUBERNUR (PERGUB) TENTANG PEDOMAN PENDISIPLINAN PROTOKOL PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) MENUJU TATANAN NORMAL BARU DI PROVINSI GORONTALO
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pendisiplinan Protokol Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Menuju Tatanan Normal BARU di Provinsi Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk memutus mata rantai penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dilakukan upaya diberbagai aspek kesehatan , sosial, maupun ekonomi dan untuk pendisiplinan protokol pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19) pada aktivitas/kegiatan diluar rumah dan kegiatan berpergian bagi setiap orang yang keluar dan/atau masuk Provinsi Gorontalo, serta untuk pendisplinan protokol pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dalam rangka membentuk perilaku hidup yang sesuai dengan tatanan normal baru untuk mewujudkan masyarakat produktif dan aman dimasa pandemi.
Dasar hukum peraturan UU No. 1 Tahun 1970; UU No. 4 Tahun 1984; UU No.38 Tahun 2000; UU No.36 Tahun 2009 ; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.40 Tahun 1991; PP No.50 Tahun 2012; PP No.88 Tahun 2019; PP No.12 Tahun 2017; PP No.33 Tahun 2018; Keputusan Menkes RI No. Hk.01.07/Menkes/328/2020; Keputusan Mendagri No. 440-830 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Mendagri No. 440-842 Tahun 2020; SE Menkes No. HK.02.01/MENKES/335/2020; SE Menpan RB No.58 Tahun 2020; SE Menag No.15 Tahun 2020;
Dalam peraturan ini diatur tentang Peraturan Gubernur Tentang Pedoman Pendisiplinan Protokol Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Menuju Tatanan Normal Baru di Provinsi Gorontalo termasuk didalamnya mengatur tentang Protokol Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian, Sanksi, dan Ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 31 halaman dengan lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat