Dasar Perhitungan Dan Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Dan Pajak Alat Berat Tahun 2022 Ke Bawah Di Wilayah Provinsi Gorontalo Yang Tidak Diatur Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan , Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Dan Pajak Alat Berat Tahun 2023
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 67, BD 2023 (67)
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Dasar Perhitungan Dan Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Dan Pajak Alat Berat Tahun 2022 Ke Bawah Di Wilayah Provinsi Gorontalo Yang Tidak Diatur Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan , Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Dan Pajak Alat Berat Tahun 2023
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 dan 21 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pajak Alat Berat
Tahun 2023
- Dasar hukum Peraturan Gubernur ii adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945, UU No 38 Tahun 2000, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023, UU No 30 Tahun 2014, UU NO 1 Tahun 2022, PP No 35 Tahun 2023, Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018, Permendagri NO 6 Tahun 2023, PERDDA Prov Gorontao No 5 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Prov Gorontalo No 9 Tahun 2014, PERDA Prov Gorontalo No 1 Tahun 2023.
- Dalam peraturan ini diatur tentang Dasar Perhitungan Dan Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Dan Pajak Alat Berat Tahun 2022 Ke Bawah Di Wilayah Provinsi Gorontalo Yang Tidak Diatur Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan , Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Dan Pajak Alat Berat Tahun 2023 termasuk didalamnya mengatur mengenai ketentuan umum, objek dan subjek pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor dan pajak alat berat, perhitungan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor dan pajak alat berat, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
- Terdiri dari 11 halaman
|