Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Gorontalo Nomor 11 Tahun 2024

Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2023 - 2026

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2023 - 2026

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Gorontalo Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2023 - 2026
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Gorontalo
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Gorontalo
Tanggal Penetapan
02 Juli 2024
Tanggal Pengundangan
02 Juli 2024
Tanggal Berlaku
02 Juli 2024
Sumber
BD 2024 (11)
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Gorontalo
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 97 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERGUB Prov. Gorontalo No. 69 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2023 - 2026

  2. Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2023 - 2026

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan