Dalam peraturan ini diatur tentang Dasar Perhitungan Dan Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Dan Pajak Alat Berat Tahun 2022 Ke Bawah Di Wilayah Provinsi Gorontalo Yang Tidak Diatur Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan , Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Dan Pajak Alat Berat Tahun 2023 termasuk didalamnya mengatur mengenai ketentuan umum, objek dan subjek pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor dan pajak alat berat, perhitungan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor dan pajak alat berat, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat