Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 67 Tahun 2023

Dasar Perhitungan Dan Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Dan Pajak Alat Berat Tahun 2022 Ke Bawah Di Wilayah Provinsi Gorontalo Yang Tidak Diatur Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan , Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Dan Pajak Alat Berat Tahun 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Dasar Perhitungan Dan Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Dan Pajak Alat Berat Tahun 2022 Ke Bawah Di Wilayah Provinsi Gorontalo Yang Tidak Diatur Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan , Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Dan Pajak Alat Berat Tahun 2023 termasuk didalamnya mengatur mengenai ketentuan umum, objek dan subjek pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor dan pajak alat berat, perhitungan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor dan pajak alat berat, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 67 Tahun 2023 tentang Dasar Perhitungan Dan Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Dan Pajak Alat Berat Tahun 2022 Ke Bawah Di Wilayah Provinsi Gorontalo Yang Tidak Diatur Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan , Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Dan Pajak Alat Berat Tahun 2023
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Gorontalo
Nomor
67
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Gorontalo
Tanggal Penetapan
29 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2023
Tanggal Berlaku
29 Desember 2023
Sumber
BD 2023 (67)
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Gorontalo
Bidang
Halaman ini telah diakses 5 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan