Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
ABSTRAK:
bahwa masalah sosial di Kabupaten Lamandau terus
meningkat dan semakin kompleks, sehin^a diperlukan
upaya penanggulangan secara menyeluruh, terpadu dan
berkelanjutan yang diselenggarakan oleh Pemerintah
Daerah dan masyarakat. Penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi
penyandang masalah sosial perlu mendapat prioritas
sesuai dengan yang dibutuhkan. Sesuai ketentuan dalam Lampiran huruf F UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, disebutkan urusan sosial merupakan urusan
wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yang
menjadi tugas dan tanggung jawab Pemerintah Daerah,
sehingga diperlukan pengaturan terhadap
penyelenggaraan sosial.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; PP No 31 Tahun 2006; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kab. Lamandau No. 11 Tahun 2016
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II TANGGUNGJAWAB PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL;
BAB III PENYELENGGARAAN;
BAB IV PERAN SERTA MASYARAKAT;
BAB V KERJASAMA;
BAB VI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB VII SANKSI ADMINISTRATIF;
BAB VIII PENYIDIKAN;
BAB IX KETENTUAN PIDANA;
BAB X KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2017.
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau No. 27 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
- bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 16 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah setiap tahunnya ditetapkan dengan
Peraturan Daerah;
- bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 114 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah seagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati Lamandau bersama Dewan Perwakilan Rakyat telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2016 sesuai dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/705/2015 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Lamandau Tahun Anggaran 2016;
- bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud di atas, dilakukan agar Peraturan Daerah tentang APBD Tahun
Anggaran 2016 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2016
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Badan Layanan Umum Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
- Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19);
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lamandau Tahun
Anggaran 2016 sebagai berikut
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2015.
Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 sebagai Landasan Operasional Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2016.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau No. 26 Tahun 2015
PERDA Kab. Lamandau No. 7 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau No. 11 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lamandau Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 26 Tahun 201 5 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lamandau (Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2015 Nomor 141, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2015 Nomor 190);
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 13 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana, Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Lamandau (Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2009 Nomor 48, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2009 Nomor 48); dan
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Kabupaten Lamandau (Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2008 Nomor 31, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2008 Nomor 31).
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lamandau
ABSTRAK:
- bahwa dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah dan merespon kebutuhan pelayanan publik, perlu menyusun organisasi perangkat daerah yang profesional, bertanggung jawab, dan berkinerja tinggi;
- bahwa untuk menciptakan sinergi sesuai karakteristik dan potensi unggulan daerah, perlu membentuk organisasi
perangkat daerah yang mampu mengakomodasikan urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan sesuai prioritas, dan kebutuhan masyarakat;
c. bahwa beberapa peraturan daerah yang mengatur tentang organisasi dan tata kerja perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamandau sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan pemerintah daerah sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan peraturan daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lamandau.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia 2015 Nomor 58, TLN 5657);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 537);
- Susunan Perangkat daerah;
- Kedudukan
- Tugas pokok dan fungsi organisasi
- Susunan organisasi perangkat daerah
- Tata kerja
- Jabatan fungsional
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2015.
89
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau No. 25 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pelaksanaan Pesparawi Tingkat Provinsi Kalimantan Tengah XVI Di Kabupaten Lamandau Tahun 2017
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka membiayai pelaksanaan Pesta Paduan Suara Gerejawi XVI Tingkat Provinsi Kalimantan Tengah di Nanga Bulik Ibukota Kabupaten Lamandau Tahun 2017, maka dipandang perlu melakukan penghipunan dana untuk membiayai pelaksanaan Pesparawi tersebut melalui pembentukan Dana Cadangan;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 122 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolahaan Keuangan Daerah dan ketentuan Pasal 63 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pembentukan Dana Cadangan harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau tentang Pembentukan Dana Cadangan Pelaksanaan Pesta Paduan Suara Gerejawi XVI Tingkat Provinsi Kalimantan Tengah di Kabupaten Lamandau Tahun 2017.
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
- Pembentukan Dana Cadangan yang bertujuan untuk membiayai pelaksanaan Pesparawi XVI Tingkat Provinsi Kalimantan Tengah di Nanga Bulik Ibukota Kabupaten Lamandau Tahun 2017
- Besaran dan sumber dana cadangan
- Jenis kegiatan yang dibiayai
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2015.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau No. 22 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
- bahwa dalam rangka mewujudkan derajat kesehatan yang optimal dan memberikan perlindungan kesehatan masyarakat terhadap bahaya asap rokok, maka dipandang perlu menetapkan kawasan-kawasan tertentu yang bebas dari asap rokok;
- bahwa asap rokok tidak hanya membahayakan kesehatan perokok aktif tetapi juga menimbulkan pencemaran udara yang membahayakan kesehatan orang lain;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 86,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3853);
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok bagi Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4276);
- Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Terhadap Kesehatan;
- Peraturan Bersama Menteri Kesehatan Nomor 188/MENKES/PB/I/2011 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 7
Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok;Peraturan Bersama Menteri Kesehatan Nomor
188/MENKES/PB/I/2011 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok;
- Kawasan tanpa rokok
- Larangan dan kewajiban masyarakat
- Tanda peringatan larangan merokok
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2015.
21
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau No. 21 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
- bahwa pengaturan administrasi kependudukanmerupakan salah satu upaya untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh Penduduk di Kabupaten Lamandau;
- bahwa untuk melaksanakan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1974 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 3019);
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3474);
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4634);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 80, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4736);
- Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 80, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4736);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran
Penduduk Dan Pencatatan Sipil Di Daerah;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pedoman Penerbitan Kartu Tanda Penduduk
Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional.
- Penyelenggara kewenangan kependudukan dan Dinas Kependudukan dan Pancatatan Sipil
- Pendaftaran penduduk
- Data dan Dokumen Kependudukan
- Perlindungan data kependudukan
- Pencatatan sipil
- Sistem informasi administrasi kependudukan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2015.
40
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau No. 20 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Wajib Belajar Dua Belas Tahun Di Kabupaten Lamandau
ABSTRAK:
- bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa berdasarkan amanat UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa untuk memberikan arah dan kepastian hukum kepada masyarakat untuk dapat berperan aktif dalam rangka meningkatkan sumber daya manusia, maka diperlukan pengaturan tentang wajib belajar dua belas tahun;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Wajib Belajar dua belas tahun.
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4960) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas PeraturanPemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang StandarNasional Pendidikan (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5410);
- Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2009 tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 90, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4863).
- Sasaran wajib belajar 12 tahun
- hak dan kewajiban masyarakarat, orang tua dan satuan pendidikan serta peserta didik
- Pendanaan pendidikan
- Pelaksanaan wajib belajar
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2015.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau No. 19 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini
ABSTRAK:
- bahwa dalam rangka memenuhi hak semua anak untuk memperoleh pendidikan sejak usia dini maka diperlukan
optimalisasi kinerja, efektifitas dan efisiensi kegiatan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) secara menyeluruh dan
terpadu sebagai pendidikan yang sangat mendasar, menentukan pertumbuhan dan perkembangan anak di kemudian hari melalui peningkatan akses dan penyediaan layanan pendidikan yang bermutu;
- bahwa untuk maksud pelaksanaan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini.
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23 ,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5105);
- Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standarisasi Pendidikan Anak Usia Dini
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 58 Tahun 2009;
- Penyelenggaraan PAUD
- Peserta didik
- Standar Pendidikan Anak Usia Dini
- Perizinan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau No. 18 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
- bahwa untuk mendukung struktur permodalan, meningkatkan kapasitas usaha, kompetisi pertumbuhan dan
perkembangan Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Kalimantan Tengah dalam rangka
peningkatan perekonomian daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, pemerintah daerah perlu
melakukan penyertaan modal pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Kalimantan Tengah;
- bahwa berdasarkan Kesepakatan Bersama Bupati/Walikota Se-Kalimantan Tengah tentang Penyertaan Modal Pada PT. Jamkrida Kalteng, telah disepakati Pemerintah Kabupaten / Kota Se-Kalimantan Tengah untuk menganggarkan dana penyertaan modal pada PT. Jamkrida Kalteng melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masingmasing yang dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2013 sampai dengan Tahun Anggaran 2015;
- bahwa mengingat keterbatasan kemampuan keuangan Pemerintah Kabupaten Lamandau, maka Penyertaan Modal
pada PT. JAMKRIDA Kalimantan Tengah melalui Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) pembayarannya
dilaksanakanan padaTahun 2014 sampai dengan 2016;
- bahwa Pearturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada
Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Kalimantan Tengah berlu di revisi untuk disesuaikan
kembali khususnya pada tahapan penyertaan modal;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atasperlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Kalimantan
Tengah.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 10, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2387);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
- Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4812);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
Rincian pemberian secara bertahap penyertaan modal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau No. 17 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
- bahwa untuk memperkuat pelaksanaan pembangunan terutama perekonomian daerah dalam rangka
mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran mayarakat termasuk untuk menjaga kelestarian fungsi lingkungan
hidup berdasarkan prinsip-prinsip kebersamaan, efisensi, berkeadilan, berkesinambungan perlu menciptakan iklim
yang kondusif bagi partisipasi, tumbuh dan berkembangnya dunia usaha sebagai upaya mendukung
mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
- bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta terjaganya fungsi lingkungan hidup perlu adanya hubungan strategis antara pemerintah daerah dengan perusahaan dan masyarakat;
bahwa perusahaan selain menjalankan usahanya juga punya tanggung jawab sosial dan lingkungan
dilingkungan dimana perusahan itu melakukan usahanya;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5059);
- Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perseroaan
Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5305);
- Pelaksanaan tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan
- Program tanggung jawab sosial
- Tim Pengawas pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan
- Penyelesaian sengketa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat