Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau No. 27 Tahun 2015

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lamandau Tahun Anggaran 2016 sebagai berikut

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamandau Nomor 27 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamandau
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Nanga Bulik
Tanggal Penetapan
14 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
18 Desember 2015
Tanggal Berlaku
18 Desember 2015
Sumber
LD.2015/NO.142
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamandau
Bidang
Halaman ini telah diakses 623 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan