Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau No. 20 Tahun 2015

Wajib Belajar Dua Belas Tahun Di Kabupaten Lamandau

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

- Sasaran wajib belajar 12 tahun - hak dan kewajiban masyarakarat, orang tua dan satuan pendidikan serta peserta didik - Pendanaan pendidikan - Pelaksanaan wajib belajar

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamandau Nomor 20 Tahun 2015 tentang Wajib Belajar Dua Belas Tahun Di Kabupaten Lamandau
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamandau
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Nanga Bulik
Tanggal Penetapan
06 Juli 2015
Tanggal Pengundangan
08 Desember 2015
Tanggal Berlaku
08 Desember 2015
Sumber
LD.2015/NO.137
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamandau
Bidang
Halaman ini telah diakses 730 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan