Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Trayek Angkutan Umum di Kabupaten Lamandau
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin kelancaran angkutan orang dan/atau barang serta menciptakan persaingan yang sehat dalam industry jasa angkutan umum perlu diatur trayek perkotaan maupun perdesaan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Trayek Angkutan Umum di Kabupaten Lamandau;
Unclang-Undang Nomor 5 tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan;
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan;
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lamandau;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
1. Trayek angkutan umum;
2. Pengawasan; dan
3. Tarif.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2021.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 38 Tahun 2021
Perbup Kab. Lamandau No. 18 Tahun 2024 tentang Batas Wilayah Desa Bukti Manunggal Kecamatan Menthobi Raya -Peraturan Bupati Lamandau Nomor 38 Tahun 2021 Tentang Peta Batas Desa Topalan Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau;
-Peraturan Bupati Lamandau Nomor 49 Tahun 2021 Tentang Peta Batas Desa Bukti Manunggal Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau.
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Peta Batas Desa Topalan Kecamatan Menthobi Raya Dengan Desa Mukti Manunggal Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi Pemerintahan di Desa Topalan Kecamatan Menthobi Raya dan Desa Mukti Manunggal Kecamatan Menthobi Raya, perlu ditetapkan batas desa pasti antara Desa Topalan Kecamatan Menthobi Raya dengan Desa Mukti Manunggal Kecamatan Menthobi Raya;
b. bahwa penetapan batas antara Desa Topalan dengan Desa Mukti Manunggal, telah disepakati oleh Pemerintah Kecamatan Menthobi Raya dan disetujui oleh Tim Tata Batas Kabupaten;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peta Batas Desa Topalan Kecamatan Menthobi Raya dengan Desa Mukti Manunggal Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Inforrnasi Geospasial;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pembentukan Kecamatan Bulik Timur, Kecamatan Menthobi Raya, Kecamatan Sematu Jaya, Kecamatan Belantikan Raya dan Kecamatan Batang Kawa;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lamandau;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Batas Desa Topalan Kecamatan Menthobi Raya dengan Desa Mukti Manunggal Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2021.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 37 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peta Batas Desa Bukit Makmur Kecamatan Menthobi Raya Dengan Kelurahan Nanga Bulik Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Desa Bukit Makmur Kecamatan Menthobi Raya dan Kelurahan Nanga Bulik Kecamatan Bulik, perlu ditetapkan batas desa pasti antara Desa Bukit Makmur Kecamatan Menthobi Raya dengan Kelurahan Nanga Bulik Kecamatan Bulik;
b. bahwa penetapan batas antara Desa Bukit Makmur dengan Kelurahan Nanga Bulik, telah disepakati oleh Pemerintah Kecamatan Menthobi Raya dan Kecamatan Bulik dan disetujui oleh Tim Tata Batas Kabupaten;
c. bahwa berdasarIcan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Lamandau tentang Peta Batas Desa Bukit Makmur Kecamatan Menthobi Raya dengan Kelurahan Nanga Bulik Kecamatan Bulik
Kabupaten Lamandau;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pembentukan Kecamatan Bulik Timur, Kecamatan Menthobi Raya, Kecamatan Sematu Jaya, Kecamatan Belantikan Raya dan Kecamatan Batang Kawa;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lamandau;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Batas Desa Bukit Makmur Kecamatan Menthobi Raya dengan Kelurahan Nanga Bulik Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2021.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 36 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peta Batas Desa Lubuk Hiju Kecamatan Menthobi Raya Dengan Desa Batu Ampar Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Desa Lubuk Hiju Kecamatan Menthobi Raya dan Desa Batu Ampar Kecamatan Menthobi Raya, perlu ditetapkan batas desa pasti antara Desa Lubuk Hiju Kecamatan Menthobi Raya dengan Desa Batu Ampar Kecamatan Menthobi Raya;
b. bahwa penetapan batas antara Desa Lubuk Hiju dengan Desa Batu Ampar, telah disepakati oleh Pemerintah Kecamatan Menthobi Raya dan disetujui oleh Tim Tata Batas Kabupaten;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peta Batas Desa Lubuk Hiju Kecamatan Menthobi Raya dengan Desa Batu Ampar Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Batas desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2021.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 35 Tahun 2021
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Peta Batas Desa Topalan Kecamatan Menthori Raya Dengan Desa Bukit Raya Kecamatan Menthori Raya Kabupaten Lamandau
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Desa Topalan Kecamatan Menthobi Raya dan Desa Bukit Raya Kecamatan Menthobi Raya, perlu ditetapkan batas desa pasti antara Desa Topalan Kecamatan Menthobi Raya dengan Desa Bukit Raya Kecamatan Menthobi Raya;
b. bahwa penetapan batas antara Desa Topalan dengan Desa Bukit Raya, telah disepakati oleh Pemerintah Kecamatan Menthobi Raya dan disetujui oleh Tim Tata Batas Kabupaten;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Lamandau tentang Peta Batas Desa Topalan Kecamatan Menthobi Raya dengan Desa Bukit Raya Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Inforrnasi Geospasial;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pembentukan Kecamatan Bulik Timur, Kecamatan Menthobi Raya, Kecamatan Sematu Jaya, Kecamatan Belantikan Raya Dan Kecamatan Batang Kawa;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lamandau;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Batas Desa Topalan Kecamatan Menthobi Raya dengan Desa Bukit Raya Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2021.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 34 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peta Batas Desa Riam Panahan Kecamatan Delang Dengan Desa Sepoyu Kecamatan Delang Kabupaten Lamandau
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Desa Riam Panahan Kecamatan Delang dan Desa Sepoyu Kecamatan Delang, perlu ditetapkan batas Desa pasti antara Desa Riam Panahan Kecamatan Delang dengan Desa Sepoyu Kecamatan Delang;
b. bahwa penetapan batas antara Desa Riam Panahan dengan Desa Sepoyu, telah disepakati oleh Pemerintah Kecamatan Delang dan disetujui oleh Tim Tata Batas Kabupaten;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peta Batas Desa Riam Panahan Kecamatan Delang dengan Desa Sepoyu Kecamatan Delang Kabupaten Lamandau;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Inforrnasi Geospasial;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lamandau;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Batas Desa Riam Panahan Kecamatan Delang dengan Desa Sepoyu Kecamatan Delang Kabupaten Lamandau.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2021.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 33 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peta Batas Desa Riam Tinggi Kecamatan Delang Dengan Desa Sepoyu Kecamatan Delang Kabupaten Lamandau
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Desa Riam Tinggi Kecamatan Delang dan Desa Sepoyu Kecamatan Delang, perlu ditetapkan batas desa pasti antara Desa Riam Tinggi Kecamatan Delang dengan Desa Sepoyu Kecamatan Delang;
b. bahwa penetapan batas antara Desa Riam Tinggi dengan Desa Sepoyu, telah disepakati oleh Pemerintah Kecamatan Delang dan disetujui oleh Tim Tata Batas Kabupaten;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peta Batas Desa Riam Tinggi Kecamatan
Delang dengan Desa Sepoyu Kecamatan Delang Kabupaten Lamandau;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang lnforrnasi Geospasial;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentulcan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Larnandau;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Batas Desa Riam Tinggi Kecamatan Delang dengan Desa Sepoyu Kecamatan Delang Kabupaten Lamandau.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2021.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 32 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peta Batas Desa Nanga Palikodan Kecamatan Bulik Timur dengan Desa Sungkup Kecamatan Bulik Timur Kabupaten Lamandau
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi Pemerintahan di Desa Nanga Palikodan Kecamatan Bulik Timur dan Desa Sungkup Kecamatan Bulik Timur, perlu ditetapkan batas Desa pasti antara Desa Nanga Palikodan Kecamatan Bulik Timur dengan Desa Sungkup Kecamatan Bulik Timur;
b. bahwa penetapan batas antara Desa Nanga Palikodan dengan Desa Sungkup, telah disepakati oleh Pemerintah Kecamatan Bulik Timur dan disetujui oleh Tim Tata Batas Kabupaten;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peta Batas Desa Nanga Palikodan Kecamatan Bulik Timur dengan Desa Sungkup Kecamatan Bulik Timur Kabupaten Larnandau;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Batas Desa Nanga Palikodan Kecamatan Bulik Timur dengan Desa Sungkup Kecamatan Bulik Timur Kabupaten Lamandau.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2021.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 31 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peta Batas Desa Pedongatan Kecamatan Bulik Timur dengan Desa Nuangan Kecamatan Bulik Timur Kabupaten Lamandau
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi Pemerintahan di Desa Pedongatan Kecamatan Bulik Timur dan Desa Nuangan Kecamatan Bulik Timur, perlu ditetapkan batas desa pasti antara Desa Pedongatan Kecamatan Bulik Timur dengan Desa Nuangan Kecamatan Bulik Timur;
b. bahwa penetapan batas antara Desa Pedongatan dengan Desa Nuangan, telah disepakati oleh Pemerintah Kecamatan Bulik Timur dan disetujui oleh Tim Tata Batas Kabupaten;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peta Batas Desa Pedongatan Kecamatan Bulik Timur dengan Desa Nuangan Kecamatan Bulik Timur Kabupaten Lamandau;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Inforrnasi Geospasial;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Batas Desa Pedongatan Kecamatan Bulik Timur dengan Desa Nuangan Kecamatan Bulik Timur Kabupaten Lamandau.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2021.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 30 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara dan Penerima Tunjangan yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara. Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara dan Penerima Tunjangan yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Lamandau Tahun 2021;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian 'runjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2021;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 06 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lamandau Tahun Anggaran 2021;
Peraturan Bupati Lamandau Nomor 92 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lamandau Tahun Anggaran 2021.
1. Penerima tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas;
2. Besaran tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas; dan
3. Pembayaran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2021.
6
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat