peta batas wilayah
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BD.2021/No.745
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peta Batas Desa Nanga Palikodan Kecamatan Bulik Timur dengan Desa Sungkup Kecamatan Bulik Timur Kabupaten Lamandau
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka tertib administrasi Pemerintahan di Desa Nanga Palikodan Kecamatan Bulik Timur dan Desa Sungkup Kecamatan Bulik Timur, perlu ditetapkan batas Desa pasti antara Desa Nanga Palikodan Kecamatan Bulik Timur dengan Desa Sungkup Kecamatan Bulik Timur;
b. bahwa penetapan batas antara Desa Nanga Palikodan dengan Desa Sungkup, telah disepakati oleh Pemerintah Kecamatan Bulik Timur dan disetujui oleh Tim Tata Batas Kabupaten;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peta Batas Desa Nanga Palikodan Kecamatan Bulik Timur dengan Desa Sungkup Kecamatan Bulik Timur Kabupaten Larnandau;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
- Batas Desa Nanga Palikodan Kecamatan Bulik Timur dengan Desa Sungkup Kecamatan Bulik Timur Kabupaten Lamandau.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2021.
- 7
|