Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 37 Tahun 2021

Peta Batas Desa Bukit Makmur Kecamatan Menthobi Raya Dengan Kelurahan Nanga Bulik Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Batas Desa Bukit Makmur Kecamatan Menthobi Raya dengan Kelurahan Nanga Bulik Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lamandau Nomor 37 Tahun 2021 tentang Peta Batas Desa Bukit Makmur Kecamatan Menthobi Raya Dengan Kelurahan Nanga Bulik Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamandau
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Nanga Bulik
Tanggal Penetapan
10 Mei 2021
Tanggal Pengundangan
10 Mei 2021
Tanggal Berlaku
10 Mei 2021
Sumber
BD.2021/No.750
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamandau
Bidang
Halaman ini telah diakses 554 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan