Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peta Batas Desa Nanuah Kecamatan Menthobi Raya dengan Desa Batu Ampar Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau
ABSTRAK:
a. bahwa dalaan rangka tertib administrasi Pemerintahan di Desa Nanuah Kecamatan Menthobi Raya dan Desa Batu Ampar Kecamatan Menthobi Raya, perIu ditetapkan batas desa pasti antara Desa Nanuah Kecamatan Menthobi Raya dengan Desa Batu Ampar Kecamatan Menthobi Raya;
b. bahwa penetapart batas antara Desa Nanuah dengan Desa Batu Ampar, telah disepakati oleh Pemerintah Kecamatan Menthobi Raya dan disetujui oleh Tim Tata Batas Kabupaten;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peta Batas Desa Nanuah Kecamatan Menthobi Raya dengan Desa Batu Ampar Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pembentukan Kecamatan Bulik Timur, Kecamatan Menthobi Raya, Kecamatan Sematu Jaya, Kecamatan Belantikan Raya dan Kecamatan Batang Kawa;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lamandau;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Batas Desa Nanuah Kecamatan Menthobi Raya dengan Desa Batu Ampar Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Larnandau.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2021.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 42 Tahun 2021
Peraturan Bupati Lamandau Nomor 23 Tahun 2020 tentang Besaran Honorarium, Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa dan Biaya Operasional di Linglcungan Pemerintah Desa di Kabupaten Lamandau
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa dan Standar Biaya Operasional Serta Honor Lain-Lain di Lingkungan Pemerintah Desa di Kabupaten Lamandau
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kinerja, integritas, disiplin dan kesejahteraan bagj Badan Permusyawaratan Desa dan perangkat Desa serta unsur-unsur lainnya di lingkungan Pemerintah Desa, perlu memberikan tunjangan dan biaya operasional serta honor lainnya bagi unsur-unsur penyelenggara Pemerintah Desa di Kabupaten Lamandau;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 78 dan Pasal 82 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa, menyebutkan Pimpinan dan anggota Badan Permusyawaratan Desa mempunyai hak untuk memperoleh tunjangan dan biaya operasional dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. bahwa Peraturan Bupati Lamandau Nomor 23 Tahun 2020 tentang Besaran Honorarium, Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa dan Biaya Operasional di
Lingkungan Pemerintah Desa di Kabupaten Lamandau, tidak sesuai lagi dengan keadaan sekarang terkait Besaran Honor dan Biaya Operasional yang berlaku di Desa
sehingga berlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran Tunjangan Badan
Permusyawatan Desa dan Standar Biaya Operasional serta Honor Lain-Lain di Lingkungan Pemerintah Desa di Kabupaten Lamandau;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pembentukan Kecamatan Bulik Timur, Kecamatan Menthobi Raya, Kecamatan Sematu Jaya, Kecamatan Belantikan Raya dan Kecamatan Batang Kavva;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
1. Besaran Tunjangan BPD dan Standar Biaya Operasional Serta Honor Unsur Penyelenggara Pemerintah Desa;
2. Sumber Pendanaan; dan
3. Pendanaan dan Pembinaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2021.
Peraturan Bupati Lamandau Nomor 23 Tahun 2020 tentang Besaran Honorarium, Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa dan Biaya Operasional di Linglcungan Pemerintah Desa di Kabupaten Lamandau
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 41 Tahun 2021
PERBUP Kab. Lamandau No. 36 Tahun 2018 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Lamandau
Tahun 2015 - 2019 Peraturan Bupati Lamandau Nomor 36 Tahun 2018 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Lamandau Tahun 2015-2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Lamandau Tahun 2020-2024
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rang,ka melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2024 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Lamandau Tahun 2020-2024;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Road Map
Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah, dokumen yang telah disusun untuk ditetapkan dalarn bentuk Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Lamandau Tahun 2020-2024;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2024;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pedoman Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lamandau;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2018-2023.
Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah Tahun 2020-2024
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2021.
Peraturan Bupati Lamandau Nomor 36 Tahun 2018 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Lamandau Tahun 2015-2019
70
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 40 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jadwal Retensi Arsip
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberdayakan arsip untuk pelaksanaan tugas Pemerintah dan pembangunan secara efektif dan efisien, guna tercapainya tertib pelaksanaan penyusutan arsip sebagai bukti bahan akuntabilitas kinerja instansi dan aparatur serta
pertanggungjawaban daerah di lingkungan Kabupaten Lamandau;
b. bahwa berdasarkan surat Persetujuan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor: B-PK.02.09/19/2018 tentang Persetujuan Jadwa1 Retensi Arsip (JRA) Fasilitatif dan Substantif Kabupaten Lamandau;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jadwal Retensi Arsip;
Undang Undang Nomor 5 tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2012 tentang Tata Kearsipan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah;
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pedoman Perlindungan, Pengamanan dan Penyelamatan Dokumen/Arsip Vital Negara;
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Non Keuangan dan Non Kepegawaian;
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Kebijakan Umum Pengelolaan Arsip Elektronik;
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyerahan Arsip Statis bagi Organisasi Politik, Organisasi Kemasyarakatan, dan Perseorangan;
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Retensi Arsip Sektor Perekonomian Urusan Pertanian;
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pedoman Retensi Arsip Sektor Perekonomian Urusan Perdagangan;
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pedoman Retensi Arsip Sektor Perekonomian Urusan Penanaman Modal;
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pedoman Retensi Arsip Sektor Perekonomian Urusan Perindustrian;
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pedoman Retensi Arsip Urusan Kearsipan;
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Retensi Arsip Urusan Kepemudaan dan Olahraga;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lamandau;
Peraturan Bupatr Lamandau Nomor 59 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Lamandau.
Jadwal retensi arsip
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2021.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 39 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Trayek Angkutan Umum di Kabupaten Lamandau
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin kelancaran angkutan orang dan/atau barang serta menciptakan persaingan yang sehat dalam industry jasa angkutan umum perlu diatur trayek perkotaan maupun perdesaan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Trayek Angkutan Umum di Kabupaten Lamandau;
Unclang-Undang Nomor 5 tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan;
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan;
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lamandau;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
1. Trayek angkutan umum;
2. Pengawasan; dan
3. Tarif.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2021.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 38 Tahun 2021
Perbup Kab. Lamandau No. 18 Tahun 2024 tentang Batas Wilayah Desa Bukti Manunggal Kecamatan Menthobi Raya -Peraturan Bupati Lamandau Nomor 38 Tahun 2021 Tentang Peta Batas Desa Topalan Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau;
-Peraturan Bupati Lamandau Nomor 49 Tahun 2021 Tentang Peta Batas Desa Bukti Manunggal Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau.
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Peta Batas Desa Topalan Kecamatan Menthobi Raya Dengan Desa Mukti Manunggal Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi Pemerintahan di Desa Topalan Kecamatan Menthobi Raya dan Desa Mukti Manunggal Kecamatan Menthobi Raya, perlu ditetapkan batas desa pasti antara Desa Topalan Kecamatan Menthobi Raya dengan Desa Mukti Manunggal Kecamatan Menthobi Raya;
b. bahwa penetapan batas antara Desa Topalan dengan Desa Mukti Manunggal, telah disepakati oleh Pemerintah Kecamatan Menthobi Raya dan disetujui oleh Tim Tata Batas Kabupaten;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peta Batas Desa Topalan Kecamatan Menthobi Raya dengan Desa Mukti Manunggal Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Inforrnasi Geospasial;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pembentukan Kecamatan Bulik Timur, Kecamatan Menthobi Raya, Kecamatan Sematu Jaya, Kecamatan Belantikan Raya dan Kecamatan Batang Kawa;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lamandau;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Batas Desa Topalan Kecamatan Menthobi Raya dengan Desa Mukti Manunggal Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2021.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 37 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peta Batas Desa Bukit Makmur Kecamatan Menthobi Raya Dengan Kelurahan Nanga Bulik Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Desa Bukit Makmur Kecamatan Menthobi Raya dan Kelurahan Nanga Bulik Kecamatan Bulik, perlu ditetapkan batas desa pasti antara Desa Bukit Makmur Kecamatan Menthobi Raya dengan Kelurahan Nanga Bulik Kecamatan Bulik;
b. bahwa penetapan batas antara Desa Bukit Makmur dengan Kelurahan Nanga Bulik, telah disepakati oleh Pemerintah Kecamatan Menthobi Raya dan Kecamatan Bulik dan disetujui oleh Tim Tata Batas Kabupaten;
c. bahwa berdasarIcan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Lamandau tentang Peta Batas Desa Bukit Makmur Kecamatan Menthobi Raya dengan Kelurahan Nanga Bulik Kecamatan Bulik
Kabupaten Lamandau;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pembentukan Kecamatan Bulik Timur, Kecamatan Menthobi Raya, Kecamatan Sematu Jaya, Kecamatan Belantikan Raya dan Kecamatan Batang Kawa;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lamandau;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Batas Desa Bukit Makmur Kecamatan Menthobi Raya dengan Kelurahan Nanga Bulik Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2021.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 36 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peta Batas Desa Lubuk Hiju Kecamatan Menthobi Raya Dengan Desa Batu Ampar Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Desa Lubuk Hiju Kecamatan Menthobi Raya dan Desa Batu Ampar Kecamatan Menthobi Raya, perlu ditetapkan batas desa pasti antara Desa Lubuk Hiju Kecamatan Menthobi Raya dengan Desa Batu Ampar Kecamatan Menthobi Raya;
b. bahwa penetapan batas antara Desa Lubuk Hiju dengan Desa Batu Ampar, telah disepakati oleh Pemerintah Kecamatan Menthobi Raya dan disetujui oleh Tim Tata Batas Kabupaten;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peta Batas Desa Lubuk Hiju Kecamatan Menthobi Raya dengan Desa Batu Ampar Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Batas desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2021.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 35 Tahun 2021
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Peta Batas Desa Topalan Kecamatan Menthori Raya Dengan Desa Bukit Raya Kecamatan Menthori Raya Kabupaten Lamandau
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Desa Topalan Kecamatan Menthobi Raya dan Desa Bukit Raya Kecamatan Menthobi Raya, perlu ditetapkan batas desa pasti antara Desa Topalan Kecamatan Menthobi Raya dengan Desa Bukit Raya Kecamatan Menthobi Raya;
b. bahwa penetapan batas antara Desa Topalan dengan Desa Bukit Raya, telah disepakati oleh Pemerintah Kecamatan Menthobi Raya dan disetujui oleh Tim Tata Batas Kabupaten;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Lamandau tentang Peta Batas Desa Topalan Kecamatan Menthobi Raya dengan Desa Bukit Raya Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Inforrnasi Geospasial;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pembentukan Kecamatan Bulik Timur, Kecamatan Menthobi Raya, Kecamatan Sematu Jaya, Kecamatan Belantikan Raya Dan Kecamatan Batang Kawa;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lamandau;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Batas Desa Topalan Kecamatan Menthobi Raya dengan Desa Bukit Raya Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2021.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 34 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peta Batas Desa Riam Panahan Kecamatan Delang Dengan Desa Sepoyu Kecamatan Delang Kabupaten Lamandau
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Desa Riam Panahan Kecamatan Delang dan Desa Sepoyu Kecamatan Delang, perlu ditetapkan batas Desa pasti antara Desa Riam Panahan Kecamatan Delang dengan Desa Sepoyu Kecamatan Delang;
b. bahwa penetapan batas antara Desa Riam Panahan dengan Desa Sepoyu, telah disepakati oleh Pemerintah Kecamatan Delang dan disetujui oleh Tim Tata Batas Kabupaten;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peta Batas Desa Riam Panahan Kecamatan Delang dengan Desa Sepoyu Kecamatan Delang Kabupaten Lamandau;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Inforrnasi Geospasial;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lamandau;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Batas Desa Riam Panahan Kecamatan Delang dengan Desa Sepoyu Kecamatan Delang Kabupaten Lamandau.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2021.
7
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat