Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Magelang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung pertumbungan perekonomian daerah secara optimal dan berkesinambungan, perlu meningkatkan ketahanan dan daya saing Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Magelang; selain itu untuk meningkatkan peran serta Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Magelang terhadap perekonomian daerah dan memperkuat daya saing usaha, serta sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah perlu penguatan permodalan, penataan kepemilikan dan peningkatan kualitas pengurus Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Magelang; dan dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.03/2014 tentang Bank Perkreditan Rakyat, maka Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Bank sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Magelang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 12 Tahun 2009;
Peraturan daerah ini merubah Perda Kota Magelang No. 12 Tahun 2009 dalam rangka mendorong pertumbuhan perekonomian kota Magelang dan mendukung perkembangan usaha yang bersifat dinamis, lembaga perbankan yang tangguh, termasuk industri Bank Perkreditan Rakyat yang sehat, kuat, produktif, dan memiliki daya saing agar mampu melayani masyarakat, terutama usaha mikro dan kecil. Sejalan dengan visi perbankan nasional untuk mencapai system perbankan yang sehat, kuat dan efisien guna menciptakan kestabilan system keuangan, kelembagaan PD BPR Bank Magelang perlu diperkuat antara lain pada aspek permodalah, penataan struktur kepemilikan, serta peningkatan kompetensi dan kualitas anggota dan calon anggota Direksi dan Dewan Pengawas. Selain Perda ini merupakan penyesuaian terhadap diberlakukannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 20/POJK.03/2014 tentang Bank Perkreditan Rakyat,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2016.
Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Magelang
24 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2006
Lingkungan HidupOtonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 2 Tahun 1990 tentang Kebersihan, Ketertiban dan Keindahan Dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Kebersihan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan Daerah ini adalah: • a. bahwa berkembangnya masyarakat dan pembangunan kota menuntut adanya pengelolaan kebersihan yang lebih terarah dan terpadu antara pemerintah dan masyarakat;
• b. bahwa Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 1990 tentang Kebersihan, Ketertiban dan Keindahan Dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang yang diundangkan dalam Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 2 Tahun 1990 seri B, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan saat ini maka perlu disesuaikan;
• c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Kebersihan;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: • 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat;
• 2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
• 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
• 4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air
• 5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389) ;
• 6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang
• 7. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
• 8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
• 9. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom
• 10. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah ;
• 11. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 20 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Kualitas Air Dan Pengendalian Pencemaran Air Lintas Kabupaten/Kota di Propinsi Jawa Tengah;
• 12. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2003 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Jawa Tengah ;
• 13. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 22 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung di Propinsi Jawa Tengah ;
• 14. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 22 Tahun 2001 ;
• 15. Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2000 Retribusi Izin Gangguan
• 16. Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2001 tentang Bangunan dan Izin Mendirikan Bangunan
Materi Pokok Peraturan Daerah ini adalah: • Ketentuan Umum
• Maksud dan Tujuan
• Wewenang dan Kewajiban Pengelolaan Kebersihan
• Pengelolaan Sampah
• Larangan-Larangan
• Ketentuan Pidana
• Penyidikan
• Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2006.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 2 Tahun 1990 tentang Kebersihan, Ketertiban dan Keindahan Dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang dinyatakan tidak berlaku lagi.
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Cagar Budaya di Kota Magelang
ABSTRAK:
bahwa cagar budaya merupakan kekayaan budaya bangsa sebagai wujud pemikiran dan perilaku kehidupan manusia yang penting artinya bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sehingga perlu dilestarikan dan dikelola secara tepat melalui upaya pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan dalam rangka memajukan kebudayaan nasional untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat; bahwa untuk melestarikan cagar budaya, Negara bertanggung jawab dalam pengaturan pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya; bahwa cagar budaya berupa benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan perlu dikelola oleh pemerintah dan pemerintah daerah dengan meningkatkan peran serta masyarakat untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan cagar budaya; bahwa dengan adanya perubahan paradigma pelestarian cagar budaya, diperlukan keseimbangan aspek ideologis, akademis, ekologis, dan ekonomis guna meningkatkan kesejahteraan rakyat; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 96 UndangUndang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan untuk menetapkan peraturan pengelolaan cagar budaya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Cagar Budaya di Kota Magelang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 6 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2012;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas, tujuan dan lingkup, kriteria cagar budaya, pemilikan dan penguasaan, penemuan dan pencarian, registrasi cagar budaya, pelestarian, tugas dan wewenang, pendanaan, pengawasan, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2013.
50 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efektif, dan transparan perlu didukung dengan sistem pengelolaan keuangan daerah yang sesuai dengan kebutuhan daerah, visi dan misi daerah, serta ketentuan peraturan perundang-undangan; bahwa untuk memenuhi kebutuhan atas sistem pengelolaam keuangan daerah yang baik perlu dibuat pengaturan mengenai perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, dan pertanggungjawaban keuangan daerah yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan di lingkungan pemerintah daerah sehingga tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; bahwa dengan telah ditetapkannya PP No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Perda Kota Magelang No 2 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah perlu diganti untuk disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Perda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2019;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ruang lingkup, pengelolaan keuangan daerah, anggaran pendapatan dan belanja daerah, penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah, penetapan anggaran pendapatan dan belanja daerah, pelaksanaan dan penatausahaan, laporan realisasi sementer pertama anggaran pendapatan dan belanja daerah dan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah, akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah, penyusunan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah, kekayaan daerah dan utang daerah, badan layanan umum daerah, penyelesaian kerugian keuangan daerah, informasi keuangan daerah, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009 dicabut.
124 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Penerangan Jalan Umum
ABSTRAK:
bahwa penerangan jalan umum merupakan salah satu pelayanan perlengkapan jalan untuk menunjang keamanan, keselamatan dan ketertiban serta untuk menambah keindahan lingkungan; bahwa agar pemasangan lampu penerangan jalan umum memenuh syarat standar teknis, keamanan dan dilaksanakan dengan bertanggung jawab, maka perlu mengatur pengelolaan lampu penerangan jalan umum; bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa urusan pemerintahan yang lokasi, penggunaan, manfaat, atau dampak negatifnya hanya dalam daerah kabupaten/kota menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Penerangan Jalan Umum;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2009;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas, maksud dan tujuan, ruang lingkup, fungsi, kewenangan, PJU, perencanaan, penataan, penambahan dan perluasan, pemasangan, pemeliharaan dan perbaikan, biaya, hak, kewajiban dan larangan, pembinaan dan pengawasan, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2015.
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2017
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD. 2017/No. 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 8 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berupa laporan keuangan memuat : a. Laporan Realisasi Anggaran ; b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih ; c. Neraca ; d. Laporan Operasional ; e. Laporan Perubahan Ekuitas ; f. Laporan Arus Kas dan ; g. Catatan atas Laporan Keuangan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2017.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 19 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
bahwa dengan terbitnya Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 188.34/1619/SJ tanggal 27 April 2010 perihal Klarifikasi Peraturan Daerah maka pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 19 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Ketenagakerjaan untuk segera dihentikan dan dilakukan proses pencabutan Peraturan Daerah tersebut di atas; bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah menyebutkan bahwa Retribusi Izin Ketenagakerjaan tidak termasuk jenis retribusi yang dapat ditarik oleh Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 19 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Ketenagakerjaan;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2009;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 19 Tahun 2001.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2010.
Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 19 Tahun 2001 dicabut.
4 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, Berita Daerah Tahun 2020 No.7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Setiap Kelurahan di Kota Magelang Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan, maka pemerintah mengalokasikan Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan setiap Kelurahan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun anggaran 2020;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.07/2020 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun 2020, menyebutkan bahwa Penetapan Dana Alokasi Umum Tambahan bantuan Pendanaan Kelurahan setiap Kelurahan diatur oleh Walikota;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penetapan Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Setiap Kelurahan di Kota Magelang Tahun Anggaran 2020;
UU Nomor 17 Tahun 1950; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 17 Tahun 2018; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 12 Tahun 2019; PP Nomor 16 Tahun 2018; PP Nomor 78 Tahun 2019; Perda Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009; Perda Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016; Perda Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2019; Perda Kota Magelang Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 130 Tahun 2018;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, jumlah DAU tambahan bantuan pendanaan kelurahan, rincian pembagian DAU tambahan bantuan pendanaan kelurahan, mekanisme pengalokasian dan penganggaran DAU tambahan bantuan pendanaan kelurahan, penatausahaan dan pertanggungjawaban, penganggaran kembali sisa DAU tambahan bantuan pendanaan kelurahan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2020.
.
.
12 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu meningkatkan penerimaan daerah sekaligus un tuk mendorong pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah berlandaskan prinsip-prinsip investasi;
b. bahwa dengan semakin meningkatnya persaingan usaha dan terbatasnya kemampuan pendanaan Badan Usaha Milik Daerah dalam pengembangan kinerja, perlu didukung dengan peningkatan permodalan Badan Usaha Milik Daerah melalui penyertaan modal daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 78 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang penyertaan modal daerah bersangkutan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur tentang penambahan Penyertaan Modal Daerah pada BUMD mulai tahun 2022 sampai dengan tahun 2026 dengan jumlah paling sedikit sebesar bagian laba BUMD kepada Pemerintah Daerah disesuaikan dengan kemampuan keuangan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2021.
Mencabut Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Magelang pada Badan Usaha Milik Daerah di Kota Magelang
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kotamadya Magelang Nomor 168 Tahun 1967 tentang Lambang Kotamadya Magelang
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya UU No 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, maka Perda Kotamadya Magelang No 168 Tahun 1967 tentang Lambang Kotamadya Magelang perlu ditinjau kembali untuk disesuaikan; bahwa untuk maksud tersebut diatas perlu ditetapkan Perda Kota Magelang tentang Perubahan atas Perda No 168 Tahun 1967 tentang Lambang Kotamadya Magelang;
UU No 17 Tahun 1950; UU No 22 Tahun 1999; Keppres No 44 Tahun 1999;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1 ayat (2) huruf a, penjelasan Pasal 2.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2000.
Peraturan Daerah Kotamadya Magelang Nomor 168 Tahun 1967 diubah.
2 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat