Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas, maksud dan tujuan, ruang lingkup, fungsi, kewenangan, PJU, perencanaan, penataan, penambahan dan perluasan, pemasangan, pemeliharaan dan perbaikan, biaya, hak, kewajiban dan larangan, pembinaan dan pengawasan, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat