Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, jumlah DAU tambahan bantuan pendanaan kelurahan, rincian pembagian DAU tambahan bantuan pendanaan kelurahan, mekanisme pengalokasian dan penganggaran DAU tambahan bantuan pendanaan kelurahan, penatausahaan dan pertanggungjawaban, penganggaran kembali sisa DAU tambahan bantuan pendanaan kelurahan, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat