Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD KABUPATEN SUMENEP TAHUN 2018 NOMOR 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
ABSTRAK:
a. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia
merupakan negara hukum berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 mengamanatkan negara mempunyai
tugas dan tanggungjawab dalam menyelenggarakan
dan melaksanakan pemerintahan;
b. bahwa retribusi perizinan tertentu merupakan salah
satu sumber pendapatan daerah yang penting untuk""
membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah yang
dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi,
pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat,
dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi
daerah;
c. bahwa Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012
tentang Retribusi Perizinan Tertentu perlu
disesuaikan dengan kebijakan otonomi daerah dan
berdasarkan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi
Perizinan Tertentu.
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah; 4. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia
Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan
Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum
Tidak Dalam Trayek; 5. Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia
Nomor KM. 35 Tahun 2003 ten tang Penyelenggaraan
Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum.
Jenis Retribusi yang diatur dalam dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
b. Retribusi Izin Trayek; dan
c. Retribusi Izin Usaha Perikanan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2018.
48 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumenep Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD KABUPATEN SUMENEP TAHUN 2019 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (4)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, maka
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan
Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2018.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah Kedua kali dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 03
Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 5
Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 14
Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 yaitu
a. Pendapatan Rp. 2.243.989.568.754,29
b. Belanja Rp. 2.150.352.289.099,22
c. Surplus Rp. 93.637.279.655,07
c. Pembiayaan Netto Rp. 392.421.065.962,62
d. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Rp. 486.058.345.617,69
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2018.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumenep No. 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD No 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Sumenep Tahun 2020
ABSTRAK:
a. bahwa untuk kelancaran pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Sumenep agar tercapai dengan optimal sesuai
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi
Undang-Undang, perlu disediakan dana yang cukup
dan penganggarannya dilakukan secara bertahap
setiap tahun ke dalam Dana Cadangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep Tahun
2020.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-Undangan;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
1. Besarnya Dana Cadangan ditetapkan, sebesar
Rp. 50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah).
2. Penyediaan· Dana Cadangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dianggarkan secara bertahap dalam
APBD Tahun Anggaran 2016 sampai dengan Tahun
Anggaran 2019.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2016.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumenep Nomor 19 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD Kabupaten Summenep Tahun 2021 No 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dalam rangka Penanganan dampak Ekonomi Akibat Wabah Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Sumenep
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 05 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah, Bupati dapat mengurangkan atau menghapus sanksi administratif berupa denda pajak dan mengurangkan ketetapan pajak terutang berdasarkan pertimbangan kemampuan membayar Wajib Pajak atau kondisi tertentu objek pajak;
b. bahwa sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan
Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah, maka dalam rangka penanganan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan serta untuk meringankan beban Wajib Pajak melaksanakan kewajiban perpajakannya akibat wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), sebagai salah satu upaya peningkatan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu memberikan kebijakan penghapusan sanksi administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Dalam Rangka Penanganan Dampak Ekonomi Akibat wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Sumenep.
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 28 Tahun 2009;
UU No 24 Tahun 2007;
PP No 55 Tahun 2016;
PP No 91 Tahun 2010;
PP No 12 Tahun 2019;
Kepres No 12 Tahun 2020;
Perpres No 87 Tahun 2014;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 20 Tahun 2020;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Perda Kab. Sumenep No 5 Tahun 2018.
Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai dasar atas kebijakan pemberian penghapusan Sanksi Administrasi Denda Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Sumenep.
Peraturan Bupati 1n1 bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terhadap kebijakan pemberian penghapusan Sanksi Administrasi Denda Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Sumenep.
Wajib Pajak yang telah diberikan Penghapusan Sanksi Administratif berdasarkan Peraturan Bupati ini, tidak dapat mengajukan permohonan angsuran atau penundaan kewajiban pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumenep Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SUMENEP TAHUN 2020 NOMOR 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sumenep Kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bhakti Sumekar
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan
rakyat, perlu mendorong peran serta badan usaha
milik daerah dalam meningkatkan pertumbuhan
dan perkembangan perekonomian daerah,
meningkatkan pelayanan masyarakat dalam bidang
lembaga keuangan dan meningkatkan pendapatan
daerah;
b. bahwa untuk meningkatkan peran serta badan
usaha milik daerah, diperlukan usaha yang nyata
dari Pemerintah Daerah berupa penyertaan modal
Pemerintah Daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 78 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah
Daerah dapat melaksanakan penyertaan modal
apabila ditetapkan dalam Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalatn huruf a, huruf b, dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penambahan Periyertaan Modal Pemerintah
Kabupaten Sumenep kepada Perusahaan Perseroan
Daerah Bank Pembiayaan Syariah Bhakti Sumekar.
Mengingat: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 3
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 4
Tahun 2019
Peraturan ini mengatur mengenai Penambahan Periyertaan Modal Pemerintah
Kabupaten Sumenep kepada Perusahaan Perseroan
Daerah Bank Pembiayaan Syariah Bhakti Sumekar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2020.
jumlah 9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumenep Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Sumenep Tahun 2023 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Jalan
ABSTRAK:
menimbang : a. bahwa jalan sebagai salah satu prasarana perhubungan atau lalu lintas merupakan unsur penting dalam pengembangan perekonomian serta kegiatan pelayanan masyarakat lainnya;
b. bahwa dalam rangka mengoptimalkan fungsi dan peranan jalan sesuai dengan karakter wilayah Daerah diperlukan kebijakan penyelenggaraan jalan secara umum yang meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan dan pengawasan secara makro sesuai dengan kebijakan nasional terhadap Jalan Daerah/Desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Daerah;
c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Pemerintah Daerah memiliki kewenangan pengaturan, pembinaan, pembangunan dan pengawasan jalan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, hutuf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Jalan;
d.
mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
3. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022;
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022;
7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
9. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
10. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi;
18. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11/PRT/M/2010 tentang Tata Cara dan Persyaratan Laik Fungsi Jalan;
19. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan;
20. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 9/PRT/M/2011 tentang Persyaratan Teknis Jalan dan Kriteria Perencanaan Teknis Jalan;
21. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11/PRT/M/2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan Jalan Khusus;
22. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 13/ PRT/M/2011 tentang Tata Cara Pemeliharaan Jalan dan Penilikan Jalan;
23. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 01/PRT/M/2012 tentang Pedoman Peran Masyarakat dalam Penyelenggaraan Jalan;
24. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 02/PRT/M/2012 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Umum Jaringan Jalan;
25. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2012 tentang Pedoman Penetapan Fungsi dan Status Jalan;
26. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 04/PRT/M/2012 tentang Tata cara Pengawasan Jalan;
27. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2012 tentang Pedoman Penanaman Pohon pada Sistem Jaringan Jalan;
28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
29. Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 12 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sumenep Tahun 2013-2022.
mengatur tentang penyelenggaraan jalan yang memuat asas dan tujuan, klasifikasi jalan di daerah, perubahan status dan fungsi jalan, rencana umum jaringan jalan, rencana induk jaringan lalu lintas dan angkutan jalan daerah, penyelenggaraan jalan daerah, pengelolaan jalan desa, bagian-bagian jalan dan pemanfaatannya, leger jalan, pengadaan tanah, peran serta masyarakat, larangan, pemberian nama jalan dan pemasangan, pengawasan jalan, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2023.
41
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumenep Nomor 38 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, Berita Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 38 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Sumekar Kabupaten Sumenep
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka tetap terjaganya kelangsungan dan kesinambungan penyediaan air minum dan peningkatan pelayanan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Sumekar Kabupaten Sumenep kepada masyarakat dan pelanggan serta terwujudnya Perusahaan Umum Daerah Air Minum Sumekar yang sehat dan mandiri, perlu melakukan penyesuaian tarif air minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Sumekar Kabupaten Sumenep;
b. bahwa tarif pelayanan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Sumekar Kabupaten Sumenep yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati Sumenep Nomor 59 Tahun 2015 tentang Tarif Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), dalam pelaksanaannya tidak cukup lagi untuk menutup biaya operasional pelayanan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Sumekar Kabupaten Sumenep;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Sumekar Kabupaten Sumenep yang dituangkan dalam Peraturan Bupati Sumenep.
mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air;
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022;
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perhitungan dan Penetapan tarif Air Minum;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
17. Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 188/775/KPTS/013/2021 tentang Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Air Minum Bagi Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten/Kota Se Jawa Timur Tahun 2022;
18. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Sumekar Kabupaten Sumenep.
mengatur tentang tarif air minum pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Sumekar Kabupaten Sumenep yang memuat besaran tarif air minum berdasar golongan pemakaian yang berlaku mulai bulan September 2023.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2023.
mencabut Peraturan Bupati Sumenep Nomor 59 Tahun 2015 tentang Tarif Air Minum Pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumenep Nomor 29 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, Berita Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 29 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Sumenep
ABSTRAK:
menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan akses pelayanan kesehatan yang bermutu di Pusat Kesehatan Masyarakat membutuhkan dukungan sumberdaya Puskesmas yang memadai;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 83 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, tarif layanan pada Badan Layanan Umum Daerah diatur dengan Peraturan Kepala Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Sumenep yang dituangkan dalam Peraturan Bupati Sumenep.
mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara;
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran;
4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional;
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
7. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit;
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022;
9. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
11. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
12. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
13. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Sistem Akuntansi Pemerintahan;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2015;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
18. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
19. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional;
20. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan;
21. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 001 Tahun 2012 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan;
22. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional;
23. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1438/Menkes/PER/IX/2010 tentang Standar Pelayanan Kedokteran;
24. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kedokteran tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer;
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
26. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018;
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah;
28. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
30. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1391/MENKES/SK/IX/2005 tentang Peningkatan Kelas Puskesmas Milik Pemerintah Kabupaten Sumenep Provinsi Jawa Timur;
31. Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
mengatur tentang tarif pelayanan kesehatan badan layanan umum daerah pusat kesehatan masyarakat Kabupaten Sumenep yang memuat kebijakan perubahan besaran tarif pelayanan, pelayanan kesehatan penjaminan, perjanjian kerjasama, jenis-jenis dan klasifikasi pelayanan kesehatan yang dikenakan tarif pelayanan, pelayanan kesehatan, struktur dan besaran tarif.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2023.
25
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat