Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD Kabupaten Summenep Tahun 2021 No 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Sektor Kesejahteraan Rakyat Urusan Perpustakaan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 ayat (1) tJndang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, serta dalam Pasal 52 dan Pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan serta dalam rangka memberdayakan arsip untuk pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan secara efektif dan efisien guna tercapainya tertib pelaksanaan penyusutan arsip dalam rangka penyelamatan arsip _ sebagai bukti akuntabilitas kinerja instansi dan aparatur serta pertanggungjawaban nasional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep, perlu adanya Jadwal Retensi Arsip Substantif Sektor Kesejahteraan Rakyat Urusan Perpustakaan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Jadwal Retensi Arsip Substantif Sektor Kesejahteraan Rakyat Urusan Perpustakaan yang dituangkan dalam Peraturan Bupati Sumenep.
UU No 43 Tahun 2007;
PP No 28 Tahun 2017;
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019;
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2016;
Perat.uran Kepala Arsip Nasional Nomor 6 Tahun 2015;
Perda Kab. Sumenep No 12 Tahun 2018.
Penyusutan Arsip adalah kegiatan pengurangan jumlah arsip dengan cara pemindahan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan, pemusnahan arsip yang sudah tidak bernilai guna sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan, dan penyerahan arsip statis kepada Lembaga Kearsipan Daerah dan/atau Arsip Nasional Republik Indonesia.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumenep No. 5 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD KABUPATEN SUMENEP TAHUN 2019 NOMOR 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN
RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA
TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 12 ayat (8)
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun
2015 ten tang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana
Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sumenep tentang
Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap
Desa Tahun Anggaran 2019.
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; 3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2014 tentang Desa; 4.Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana
Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan
Belanja Negara; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 19 Tahun
2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2019; 6. Peraturan Bupati Sumenep Nomor 100 Tahun 2018 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2019.
Rincian Dana Desa untuk setiap Desa Tahun Anggaran 2019 sebagaimana tercantum dalam lampiran, dialokasikan
secara merata dan berkeadilan berdasarkan:
a. alokasi dasar;
b. alokasi afirmasi; dan
c. alokasi formula yang dihitung dengan memperhatikan
jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan
indeks kesulitan geografis desa setiap kabupaten.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2019.
35 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumenep Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD Kabupaten Sumenep No 8 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah, diamanatkan untuk melakukan kodefikasi untuk mengamankan dan memberikan kejeiasan status kepemiiikan dan status penggunaan barang pada masing-rnasing pengguna barang di Iingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sumenep tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep.
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana teiah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 38 Tahun 2007;
PP No 71 Tahun 2010;
PP No 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No 28 Tahun 2020;
Permendagri No 19 Tahun 2016;
Permendagri No 108 Tahun 2016;
Permendagri No 3 Tahun 2020;
Perda Kab. Sumenep No 8 Tahun 2020;
Perda Kab. Sumenep No 15 Tahun 2020;
Perbup Sumenep No 86 Tahun 2021;
Perbup Sumenep No 87 Tahun 2021;
Perbup Sumenep No 88 Tahun 2021;
Perbup Sumenep No 89 Tahun 2021;
Perbup Sumenep No 90 Tahun 2021;
Perbup Sumenep No 91 Tahun 2021;
Perbup Sumenep No 92 Tahun 2021;
Perbup Sumenep No 93 Tahun 2021;
Perbup Sumenep No 94 Tahun 2021;
Perbup Sumenep No 95 Tahun 2021;
Perbup Sumenep No 96 Tahun 2021;
Perbup Sumenep No 97 Tahun 2021;
Perbup Sumenep No 98 Tahun 2021;
Perbup Sumenep No 99 Tahun 2021;
Perbup Sumenep No 100 Tahun 2021;
Perbup Sumenep No 101 Tahun 2021;
Perbup Sumenep No 102 Tahun 2021;
Perbup Sumenep No 103 Tahun 2021;
Perbup Sumenep No 104 Tahun 2021;
Perbup Sumenep No 105 Tahun 2021;
Perbup Sumenep No 106 Tahun 2021;
Perbup Sumenep No 107 Tahun 2021;
Perbup Sumenep No 108 Tahun 2021;
Perbup Sumenep No 109 Tahun 2021;
Perbup Sumenep No 110 Tahun 2021.
Ruang lingkup Peraturan Bupati adalah:
a. Kodefikasi barang;
b. Kode lokasi; dan
c. Kode register.
Kodefikasi barang sebagaimana dimaksud ditujukan bagi pemerintah daerah daiam melakukan kodefikasi yang menggambarkan kode akun, kode kelompok, kode jenis, kode objek, kode rincian objek, kode sub rincian objek dan kode sub-sub rincian objek barang milik daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2022.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Sumenep Nomor 40 Tahun 2015 tentang Kode Lokasi dan Kode Barang di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep (Berita Daerah Kabupaten Sumenep Tahun 2015 Nomor 43) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumenep No. 15 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Sumenep
ABSTRAK:
-Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumenep, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Sumenep;
- Undang-Undang No 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah No 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Presiden No 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016 tentang perangkat Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Daerah kabupaten Sumenep No 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Peraturan Bupati Sumenep No 49 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Sumenep;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas fungsi dan tata kerja unit pelaksana teknis pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Sumenep. Peraturan ini mengatur hal-hal berikut, diantaranya ketentuan umum, kedudukan dan susunan organisasi, tugas dan fungsi, tata kerja, serta pengisian jabatan. Unit Pelaksana teknis merupakan unsur pelaksana kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu di bidang Pertanian Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan. UPT yang dimaksud adalah UPT Kecamatan Kelas A.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2017.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumenep No. 6 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, BD Kabupaten Summenep Tahun 2021 No 44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Informasi Desa Data Integrasi Desa Berdaya (digdaya) di Kabupaten Sumenep
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 86 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu diatur Pedoman Sistem Informasi Desa untuk mewujudkan data yang terintegrasi serta mendukung program Sumenep Smart City dan Smart Village;
b. bahwa data dan informasi yang akurat berperan penting untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka penyelenggaraan pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Informasi Desa Data Integrasi Desa Berdaya (DIGDAYA) di Kabupaten Sumenep.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa ka1i terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019;
Perpres No 39 Tahun 2019;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Bupati Sumenep Nomor 3 Tahun 2019.
Maksud dibangun dan dikembangkannya DIGDAYA adalah untuk mewujudkan pengelolaan data dan informasi Desa serta pelayanan kepada masyarakat yang efektif, efisien, dan relevan untuk mendukung smart city Kabupaten Sumenep.
Tujuan dari DIGDAYA adalah untuk:
a. meningkatkan kualitas pelayanan dan memberikan manfaat bagi masyarakat dan pemangku
kepentingan;
b. membangun dan mengembangkan basis data dan informasi Desa dan Daerah yang terintegrasi;
c. menyediakan akses data dan informasi bagi
Pemerintah Desa dan Daerah;
d. meningkatkan kualitas perencanaan dan perumusan kebijakan pembangunan;
e. menjadi media informasi publik Pemerintah Desa; dan
f. menjadi pedoman bagi Pemerintah Desa dan Daerah dalam pengelolaan data dan informasi.
Ruang lingkup Peraturan Bupati meliputi:
a. kebijakan dan strategi pengelolaan data Desa;
b. kedudukan, fungsi dan manfaat;
c. perangkat;
d. muatan;
e. pengelolaan
f. pengembangan;
g. hak dan kewajiban Pemerintah Desa; dan h. pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumenep Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD KABUPATEN SUMENEP TAHUN 2019 NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH BHAKTI SUMEKAR
ABSTRAK:
a. bahwa da!am rangka meningkatkan peran dan fungsi
Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat
Syariah Bhakti Sumekar Kabupaten Sumenep untuk
mendorong pertumbuhan ekonomi, peningkatan pe1ayanan
kepada masyarakat khususnya penyediaan modal usaha
bagi usaha mikro; keci! dan menengah serta sebagai salah
satu sumber pendapatan daerah, maka perlu dilakukan
penguatan dan peningkatan kinerja;
b. bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 54
Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, bentuk
hukum PT BPRS Bhakti Sumekar Kabupaten Sumenep
sudah tidak sesuai dengan ketentuan sehingga perlu
dilakukan penyesuaian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank
Pembiayaan Rakyat Syariah Bahkti Sumekar.
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004
tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin
Simpanan Menjadi Undang-Undang; 2. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas; 3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun
2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
94 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Bank Perkreditan
Rakyat Milik Pemerintah Daerah; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 20 Tahun
2011 tentang Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat
Syariah Bhakti Sumekar.
Mengatur mengenai pembentukan dan operasional Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembiyaan Rakyat Syariah Bhakti Sumekar atau disingkat
dengan PT BPRS Bhakti Sumekar (Perseroda).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2019.
35 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumenep Nomor 18 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD Kabupaten Sumenep No 18 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak - Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Sumenep.
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan dan Surat Sesjen Kemendikbudristek Nomor 6998/ AS/HK.01.04/2022 tentang Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2022/2023, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sumenep tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak• Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Sumenep.
UU No 20 Tahun 2003;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU RI No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU RI No 9 Tahun 2015;
PP No 38 Tahun 2007;
PP No 47 Tahun 2008;
PP No 48 Tahun 2008;
PP No 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No 66 Tahun 2010;
PP No 57 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan PP No 4 Tahun 2022;
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendikbud No 22 Tahun 2016;
Permendikbud No 32 Tahun 2018;
Permendikbud No 1 Tahun 2021;
Perda Kab. Sumenep No 7 Tahun 2013;
Perbup Sumenep No 90 Tahun 2021.
Peraturan Bupati ini bertujuan untuk:
a. mendorong peningkatan akses layanan pendidikan;
b. digunakan sebagai pedoman bagi:
1. Dinas dalam membuat kebijakan teknis pelaksanaan PPDB; dan
2. Kepala sekolah dalam melaksanakan PPDB.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2022.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku , Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru Pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini, Taman Kanak-kariak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama (Berita Daerah Kabupaten Sumenep Tahun 2020 Nomor 22), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumenep No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemkab Sumenep kepada PT Wira Usaha Sumekar
ABSTRAK:
bahwa sebagai upaya · untuk menambah pendapatan daerah dengan memperhatikan faktor pengamanan kekayaan daerah, perlu mengatur ketentuan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sumenep kepada PT. Wira U saha Sumekar dalam suatu Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 _ tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41),
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah• Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor
2730);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara· Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor · 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5877);
5. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4 756);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2007 tentang lnvestasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4698);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 2036);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 3
Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelola
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Sumenep Tahun 2008 Nomor 15);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 4
Tahun 2008 tentang Perseroan Terbatas Wira Usaha
Sumekar (Lembaran Daerah Kabupaten Sumenep
Tahun 2008 Nomor 16);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 11
Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal (Lembaran
Daerah Kabupaten Sumenep Tahun 2008 Nomor
15).
Bagian laba atau hasil usaha penyertaan modal daerah kepada PT. Wira Usaha Sumekar adalah merupakan pendapatan asli daerah · dan disetor ke Kas Umum Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2016.
6 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat