bumd
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD KABUPATEN SUMENEP TAHUN 2019 NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH BHAKTI SUMEKAR
ABSTRAK: |
- a. bahwa da!am rangka meningkatkan peran dan fungsi
Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat
Syariah Bhakti Sumekar Kabupaten Sumenep untuk
mendorong pertumbuhan ekonomi, peningkatan pe1ayanan
kepada masyarakat khususnya penyediaan modal usaha
bagi usaha mikro; keci! dan menengah serta sebagai salah
satu sumber pendapatan daerah, maka perlu dilakukan
penguatan dan peningkatan kinerja;
b. bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 54
Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, bentuk
hukum PT BPRS Bhakti Sumekar Kabupaten Sumenep
sudah tidak sesuai dengan ketentuan sehingga perlu
dilakukan penyesuaian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank
Pembiayaan Rakyat Syariah Bahkti Sumekar.
- 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004
tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin
Simpanan Menjadi Undang-Undang; 2. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas; 3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun
2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
94 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Bank Perkreditan
Rakyat Milik Pemerintah Daerah; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 20 Tahun
2011 tentang Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat
Syariah Bhakti Sumekar.
- Mengatur mengenai pembentukan dan operasional Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembiyaan Rakyat Syariah Bhakti Sumekar atau disingkat
dengan PT BPRS Bhakti Sumekar (Perseroda).
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2019.
- 35 Halaman
|