PEDOMAN PELAKSANAAN
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD Kabupaten Sumenep No 18 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak - Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Sumenep.
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan dan Surat Sesjen Kemendikbudristek Nomor 6998/ AS/HK.01.04/2022 tentang Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2022/2023, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sumenep tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak• Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Sumenep.
- UU No 20 Tahun 2003;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU RI No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU RI No 9 Tahun 2015;
PP No 38 Tahun 2007;
PP No 47 Tahun 2008;
PP No 48 Tahun 2008;
PP No 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No 66 Tahun 2010;
PP No 57 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan PP No 4 Tahun 2022;
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendikbud No 22 Tahun 2016;
Permendikbud No 32 Tahun 2018;
Permendikbud No 1 Tahun 2021;
Perda Kab. Sumenep No 7 Tahun 2013;
Perbup Sumenep No 90 Tahun 2021.
- Peraturan Bupati ini bertujuan untuk:
a. mendorong peningkatan akses layanan pendidikan;
b. digunakan sebagai pedoman bagi:
1. Dinas dalam membuat kebijakan teknis pelaksanaan PPDB; dan
2. Kepala sekolah dalam melaksanakan PPDB.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2022.
- Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku , Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru Pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini, Taman Kanak-kariak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama (Berita Daerah Kabupaten Sumenep Tahun 2020 Nomor 22), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|