Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan potensi dan kekayaan desa maka pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan pendapatan masyarakat melalui berbagai kegiatan usaha ekonomi masyarakat perdesaan, didirikan Sadan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa;
b. bahwa · berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Tata Cara Pernbentukan dan Pengelolaan Sadan Usaha Milik Desa;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor · 12 tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang
Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4443);
4. Undang-Undang Nomor 40 · Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
5: Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang
. Lembaga Keuangan Mikro (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5394);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor · 82, Tambahan Lembaran Negara nomor
5234);
7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4389);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
. Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerin tahan Daerah (Lem baran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);.
10. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 7 Tahun
2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5717);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran. Negara Nomor 5558)
· sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 57; Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5864);
12. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang Pembentukan Peraturan Perundang• undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
13. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal Dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015
tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan
Pembubaran Badan Usaha Milik Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 296);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
· 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 2036).
(1) Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa yang disebut BUM Desa.
(2) BUM Desa dikelola dengan semangat kekeluargaan dan
kegotongroyongan.
(3) BUM Desa dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi dan/ atau pelayanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang•
undangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2015.
22 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumenep Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD Kabupaten Sumenep No 1 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA KECAMATAN
KABUPATENSUMENEP
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, dan ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumenep, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan Kabupaten Sumenep.
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019;
Perpres No 87 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 76 Tahun 2021;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Perda Kab. Sumenep No 15 Tahun 2020.
Kecamatan dibentuk dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat desa atau sebutan lain dan kelurahan; Kecamatan dipimpin oleh Camat atau sebutan lain yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten.
Susunan Organisasi Kecamatan:
a. Camat;
b. Sekretariat, membawahi :
1. Sub Bagian Umum, Kearsipan dan Kepegawaian; dan
2. Sub Bagian Program, Perencanaan dan Keuangan.
c. Seksi Tata Pemerintahan;
d. Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
e. Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum;
f. Seksi Kesejahteraan Rakyat;
g. Seksi Pelayanan Umum;
h. Keluruhan; dan
i. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2022.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Fungsi dan Tata Kerja Kecamatan (Berita Daerah Kabupaten Sumenep Tahun 2018 Nomor 49), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumenep Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD Kabupaten Summenep Tahun 2021 No 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Transportasi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumenep
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 21 ayat (6) Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 2 Tahun
2017 ten tang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumenep dan berdasarkan hasil kajian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Pung's Zulkarnain dan Rekan dalam rangka penentuan besaran tunjangan transportasi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumenep Kabupaten Sumenep, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tunjangan Transportasi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumenep.
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004 ;
UU No 15 Tahun 2004;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 17 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 2018;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 18 Tahun 2017;
PP No 12 Tahun 2019;
Perpres No 87 Tahun 2014;
Permendagri No 13 Tahun sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 62 Tahun 2017;
Perda Kab. Sumenep No 2 Tahun 2017.
Tunjangan transportasi diberikan kepada Anggota DPRD; Dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan kendaraan dinas jabatan bagi DPRD, maka anggota DPRD dapat diberikan tunjangan transportasi; diberikan dalam bentuk uang pada setiap bulannya (tidak dapat diberikan secara bersamaan dengan kendaraan dinas jabatan);
Besaran tunjangan transportasi untuk Anggota DPRD masing-masing sebesar Rp. 9.700.000,00 (sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah) per bulan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Sumenep Nomor 67 Tahun 2017 tentang Tunjangan Transportasi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumenep (Berita Daerah Kabupaten Sumenep Tahun 2017 Nomor 67) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumenep No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD KABUPATEN SUMENEP TAHUN 2019 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (4)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, maka
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan
Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2018.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah Kedua kali dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 03
Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 5
Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 14
Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 yaitu
a. Pendapatan Rp. 2.243.989.568.754,29
b. Belanja Rp. 2.150.352.289.099,22
c. Surplus Rp. 93.637.279.655,07
c. Pembiayaan Netto Rp. 392.421.065.962,62
d. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Rp. 486.058.345.617,69
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2018.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumenep Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD Kabupaten Sumenep No 2 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta Tata Kerja Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Sumenep.
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Perda Kab. Sumenep No 15 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kab. Sumenep perlu menetapkan Perbup tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Sumenep.
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 36 Tahun 2014;
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019;
Perpres No 87 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 76 Tahun 2021;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permenkes No 43 Tahun 2019;
Perda Kab. Sumenep No 15 Tahun 2020;
Perbup Sumenep No 91 Tahun 2021.
Puskesmas pada Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana merupakan unit organisasi bersifat fungsional dan unit layanan yang bekerja secara profesional; sebagai uptd dipimpin oleh Kepala Puskesmas yang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas;
Susunan Organisasi Puskesmas, terdiri dari: Kepala Puskesmas, Kepala Tata Usaha, Penanggung Jawab.
Puskesmas memiliki jaringan pelayanan, terdiri dari:
Puskesmas Pembantu, Puskesmas Keliling, Bidan/Perawat Desa, Perawat di Pesantren.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumenep Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD KABUPATEN SUMENEP TAHUN 2019 NOMOR 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN PEMBIAYAAN PELAYANAN KESEHATAN BAGI
MASYARAKAT MISKIN KABUPATEN SUMENEP
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan
kesehatan bagi masyarakat miskin di Kabupaten
Sumenep, Pemerintah Kabupaten Sumenep
menyelenggarakan pembiayaan pelayanan kesehatan
bagi masyarakat miskin;
b. bahwa masih terdapat masyarakat miskin dan tidak
mampu yang belum dapat diintegrasikan ke dalam
Program Jaminan Kesehatan Nasiona1;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Penyelenggaraan Pembiayaan Pelayanan
Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin Kabupaten
Sumenep yang dituangkan dalam Peraturan Bupati
Sumenep.
1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional; 2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; 4. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang
Jaminan Kesehatan sebagaimana te1ah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden
Nomor 28 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang
Jaminan Kesehatan; 5. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 87
Tahun 2017 tentang Penye1enggaraan Pembiayaan
Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin Provinsi
Jawa Timur.
Penerima Pembiayaan PeLayanan Kesehatan adalah
Masyarakat Miskin di Kabupaten Sumenep yang tidak
mempunyai jaminan kesehatan, yang terdiri atas :
a. Ibu bersalin dan nifas dengan risiko tinggi (termasuk
termasuk penyakit yang berhubungan dengan
kehamilan dan persalinan);
b. Bayi 0-28 hari dengan kasus kegawatdaruratan;
c. Kecelakaan lalu lintas (penjamin kedua);
d. Penderita gangguan jiwa dan orang terlantar;
e. Kasus lain yang mendapat persetujuan Tim
Verifikator.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumenep No. 2 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya-Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia-Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kabupaten Sumenep Tahun 2017 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Sumenep
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 PP No 18 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, perlu membentuk Perda tentang Hak Keuangan dan Admoinistratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kab Sumenep
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
2. UU NO 17 Tahun 2003
3. UU No 1 Tahun 2004
4. UU No 15 Tahun 2004
5. UU No 12 Tahun 2011
6. UU No 23 Tahun 2014
7. PP No 58 Tahun 2005
8. pp nO 18 tAHUN 2017
9. PP No 12 Tahun 2017
10. Perpres No 12 Tahun 2013
11. Permendagri No 13 Tahun 2006
12. Permendagri No 80 Tahun 2015
13. Permendagri No 62 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur hak keuangan dan administratif pimpinan dan aggota DPRD Kab Sumenep. Pimpinan dan Anggota DPRD berhak meperoleh penghasilan yang terdiri atas
a. Uang representasi
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan bersa
d. uang paket
e. tunjangan jabatan
f. tunjangan alat kelengkapan
g. tunjangan alat kelengkapan lain
h. tunjangan komunikasi intensif
i. tunjangan reses
Peraturan ini berisi ketentuan umum; kemampuan keuangan daerah; penghasilan pimpinan dan anggota DPRD; tunjangan kesejahteraan pimpinan dan anggota DPRD; Uang jasa pengabdian pimpinan dan anggota DPRD; belanja penunjang kegiatan DPRD; Kelompok pakar dan tim ahli alat kelengkapan DPRD; Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD; kEtentuan lain-lain; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2017.
Perda No 25 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kb Sumenep sebagaimanan telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No 3 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Perda Kab Sumenep No 25 Tahun 2004 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan Perda ini harus ditetapkan paling lama 4 bulan sejak Perda ini diundangkan.
23
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumenep Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Sumenep Tahun 2018 Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Jaminan Persalinan di Kabupaten Sumenep
ABSTRAK:
- bahwa untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin dan nifas serta untuk menurunkan kasus komplikasi pada ibu bersalin dan nifas, maka perlu menetapkan Standar Biaya Jaminan Persalinan di Kabupaten Sumenep yang dituangkan dalam suatu Peraturan Bupati Sumenep.
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Pcrundang-Undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemcrintah Nomor 55 Tahun 2005 tcntang Dana Perimbangan; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tcntang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 61 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumenep;
-Peraturan Bupati ini mengatur tentang standar biaya jaminan persalinan. Standar biaya tersebut meliputi Biaya ibu hamil/ibu bersalin resiko tinggi, Jasa pemeriksaan, perawatan dan pertolongan persalinan resiko tinggi mengacu kepada sistem Indonesian Case Base Groups (INA eBG's); Transport lokal dan/atau perjalanan dinas untuk petugas/kader yang mengantar ibu hamil dari rumah ke RTK dan/atau langsung ke fasilitas pelayanan kesehatan dengan memperhatikan jarak tempuh kondisi geografis dan aksesibilitas mengacu kepada Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sumenep; Sewa mobilitas/sarana transportasi rujukan mengacu kepada Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sumenep; Operasional RTK yang mencakup sewa rumah dengan harga atcost dengan harga pasar memperhatikan azas kewajaran dan kepaturan, makan dan minum bagi ibu hamil, tenada kesehatan pendamping dan pendamping ibu hamil mengacu pada Pedoman pelaksanaan APBD, langganan air, listrik, kebersihan dibayar atcost sesuai kewajaran; Belanja jasa pengiriman spesimen mengacu kepada Pedoman Pelaksanaan APBD; Biaya spesimen mengacu pada pembiayaan Rumah Sakit Lanjutan yang dituju.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2018.
3 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat