Kecamatan dibentuk dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat desa atau sebutan lain dan kelurahan; Kecamatan dipimpin oleh Camat atau sebutan lain yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten. Susunan Organisasi Kecamatan: a. Camat; b. Sekretariat, membawahi : 1. Sub Bagian Umum, Kearsipan dan Kepegawaian; dan 2. Sub Bagian Program, Perencanaan dan Keuangan. c. Seksi Tata Pemerintahan; d. Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; e. Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum; f. Seksi Kesejahteraan Rakyat; g. Seksi Pelayanan Umum; h. Keluruhan; dan i. Kelompok Jabatan Fungsional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat