Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumenep Nomor 1 Tahun 2022

KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA KECAMATAN KABUPATENSUMENEP

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Kecamatan dibentuk dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat desa atau sebutan lain dan kelurahan; Kecamatan dipimpin oleh Camat atau sebutan lain yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten. Susunan Organisasi Kecamatan: a. Camat; b. Sekretariat, membawahi : 1. Sub Bagian Umum, Kearsipan dan Kepegawaian; dan 2. Sub Bagian Program, Perencanaan dan Keuangan. c. Seksi Tata Pemerintahan; d. Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; e. Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum; f. Seksi Kesejahteraan Rakyat; g. Seksi Pelayanan Umum; h. Keluruhan; dan i. Kelompok Jabatan Fungsional.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumenep Nomor 1 Tahun 2022 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA KECAMATAN KABUPATENSUMENEP
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sumenep
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Sumenep
Tanggal Penetapan
27 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
27 Januari 2022
Tanggal Berlaku
27 Januari 2022
Sumber
BD Kabupaten Sumenep No 1 Tahun 2022
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sumenep
Bidang
Halaman ini telah diakses 1410 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan