Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumenep Nomor 2 Tahun 2022

Kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta Tata Kerja Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Sumenep.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Puskesmas pada Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana merupakan unit organisasi bersifat fungsional dan unit layanan yang bekerja secara profesional; sebagai uptd dipimpin oleh Kepala Puskesmas yang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas; Susunan Organisasi Puskesmas, terdiri dari: Kepala Puskesmas, Kepala Tata Usaha, Penanggung Jawab. Puskesmas memiliki jaringan pelayanan, terdiri dari: Puskesmas Pembantu, Puskesmas Keliling, Bidan/Perawat Desa, Perawat di Pesantren.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sumenep Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta Tata Kerja Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Sumenep.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sumenep
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Sumenep
Tanggal Penetapan
27 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
27 Januari 2022
Tanggal Berlaku
27 Januari 2022
Sumber
BD Kabupaten Sumenep No 2 Tahun 2022
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sumenep
Bidang
Halaman ini telah diakses 1426 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan