Puskesmas pada Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana merupakan unit organisasi bersifat fungsional dan unit layanan yang bekerja secara profesional; sebagai uptd dipimpin oleh Kepala Puskesmas yang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas; Susunan Organisasi Puskesmas, terdiri dari: Kepala Puskesmas, Kepala Tata Usaha, Penanggung Jawab. Puskesmas memiliki jaringan pelayanan, terdiri dari: Puskesmas Pembantu, Puskesmas Keliling, Bidan/Perawat Desa, Perawat di Pesantren.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat