PEMAKAIAN TANAH DAN BANGUNAN MILIK PEMERINTAH DAERAH UNTUK USAHA PERNIAGAAN - PERUBAHAN
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, LD.2009/NO.21
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUARO JAMBI
NOMOR 11 TAHUN 2004 TENTANG PEMAKAIAN TANAH DAN BANGUNAN
MILIK PEMERINTAH DAERAH UNTUK USAHA PERNIAGAAN
ABSTRAK:
Tarif retribusi yang diatur dalam Perda Kab. Muaro Jambi No. 11 Tahun 2004 tentang Pemakaian Tanah dan Bangunan Milik Pemerintah Daerah untuk Usaha Perniagaan tidak sesuai lagi dengan perkembangan perekonomian dewasa ini sehingga perlu dilakukan penyesuaian.
UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 40 Tahun 1996; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Kepmen Kehakiman No. M.04-PW.03 Tahun 1984; Kepmendagri No. 175 Tahun 1997.
Perda ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 11 Tahun 2004 tentang Pemakaian Tanah dan Bangunan Milik Pemerintah Daerah untuk Usaha Perniagaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2009.
Mengubah ketentuan Pasal 12 huruf b.
5 hlm.; Penjelasan 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 18 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUARO JAMBI
NOMOR 13 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI PASAR
ABSTRAK:
Tarif retribusi yang diatur dalam Perda Kab. Muaro Jambi No. 13 Tahun 2004 tentang Retribusi Pasar tidak sesuai lagi dengan perkembangan perekonomian dewasa ini sehingga perlu dilakukan penyesuaian.
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007.
Perda ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 13 Tahun 2001 tentang Retribusi Pasar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2009.
Mengubah ketentuan Pasal 8.
4 hlm.; Penjelasan 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 17 Tahun 2009
IZIN USAHA PETERNAKAN DAN PENDAFTARAN USAHA PETERNAKAN
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2009/NO.17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN USAHA PETERNAKAN
DAN PENDAFTARAN USAHA PETERNAKAN
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk lebih mendorong pertumbuhan dan pengembangan usaha peternakan perlu diambil langkah-langkah menciptakan iklim usaha yang kondusif di bidang peternakan;
Salah satu langkah menciptakan iklim usaha yang kondusif adalah dengan memberikan kemudahan dalam memperoleh izin usaha peternakan.
UU No. 6 Tahun 1967; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 16 Tahun 1997; PP No. 22 Tahun 1983; PP No. 27 Tahun 1999; Perda No. 66 Tahu 2001; PP No. 38 Tahun 2007.
Perda ini mengatur mengenai Izin Usaha Peternakan dan Pendaftaran Usaha Peternakan, meliputi: Pemberian Izin Usaha Peternakan; Pencabutan Izin Usaha Peternakan; Pengawasan Usaha Peternakan; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dalam Penetapan Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Sanksi Administrasi; Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2009.
Tata cara pendaftaran usaha perternakan; Tata cara izin usaha perternakan; Tata cara pemberian izin perluasan usaha perternakan; Tata cara pencabutan izin usaha perternakan, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Tata cara pemungutan; tata cara pembayaran dan penyetoran hasil
retribusi, diatur lebih lanjut oleh Bupati.
12 hlm.; Penjelasan 3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 16 Tahun 2009
PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN PENDUDUK - RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN KARTU KELUARGA
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2009/NO.16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN PENDUDUK
DAN RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU
TANDA PENDUDUK DAN KARTU KELUARGA
ABSTRAK:
Dalam rangka upaya menciptakan tertib Administrasi Kependudukan serta pengawasan terhadap penduduk atau anggota masyarakat yang ada di Kab. Muaro Jambi dipandang perlu dilakukan melalui pendaftaran penduduk;
Untuk kelancaran dan pelaksanaan pendaftaran penduduk perlu adanya dukungan pembiayaan dalam bentuk retribusi penggantian biaya cetak Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
Pengaturan Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan KK, sebagaimana diatur dalam Perda No. 10 Tahun 2001, tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti.
UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2006; PP No. 9 Tahun 1975; Perda No. 66 Tahun 2001; PP No. 37 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; Pepres No. 25 Tahun 2008; Perpres No. 88 Tahun 2004; Kepmendagri No. 28 Tahun 2005.
Perda ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan KK, meliputi: Hak dan Kewajiban Penduduk; Pendaftaran Penduduk; Kartu Keluarga; Kartu Tanda Penduduk; Pengelolahan Data dan Pelaporan; Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif; Sanksi Administrasi; Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2009.
Dengan berlakunya Perda ini maka Perda Kab. Muaro Jambi No. 10 Tahun 2001 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP, KK dan Akta Catatan Sipil, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara penerbitan KK; persyaratan dan tatacara pencatatan Penduduk, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Perda ini mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
13 hlm.; Penjelasan 4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 15 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN CATATAN SIPIL DAN RETRIBUSI
PENGGANTIAN BIAYA CETAK AKTA CATATAN SIPIL
ABSTRAK:
Untuk memperjelas dan mempertegas status dan kedudukan hukum keperdataan seseorang atas peristiwa kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian, pengakuan dan pengesahan anak serta pengangkatan anak perlu dilakukan Pencatatan Sipil;
Dalam rangka pelaksanaan kelancaran Penyelenggaraan Pencatatan Sipil perlu didukung dengan pembiayaan dalam bentuk retribusi penggantian biaya cetak Akta Catatan Sipil; Pengaturan Retribusi Penggantian Biaya Akta Catatan Sipil, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 10 Tahun 2001, tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti.
UU No. 1 Tahun 1974; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2006; PP No. 9 Tahun 1975; Perda No. 66 Tahun 2001; PP No. 37 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres No. 25 Tahun 2008; Perpres No. 88 Tahun 2004; Kepmendagri No. 28 Tahun 2005.
Perda ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Catatan Sipil dan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Akta Catatan Sipil, meliputi: Ketentuan Pelayanan; Pencatatan Sipil; Pembinaan dan Pengawasan; Retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2009.
Dengan berlakunya Perda ini maka Perda Kab. Muaro Jambi No. 10 Tahun 2001 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Kartu Keluarga dan Akte Catatan Sipil, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan kelahiran; persyaratan dan tata cara pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun dan pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun; persyaratan dan tatacara pencatatan lahir mati; persyaratan dan tatacara pencatatan
perkawinan; persyaratan dan tatacara pencatatan perceraian; persyaratan dan tatacara pencatatan kematian; persyaratan dan tatacara pencatatan Pengangkatan Anak; persyaratan dan tatacara pencatatan Pengakuan Anak; persyaratan dan tatacara pencatatan
Pengesahan Anak; persyaratan dan tatacara pencatatan Perubahan nama; persyaratan dan tatacara Pencatatan Perubahan dan Pembatalan; persyaratan dan tatacara Penerbitan Kutipan Kedua dan Seterusnya, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Ketentuan pelaksanaan Perda ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
15 hlm.; Penjelasan 4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 14 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pemberian pelayanan kesehatan secara baik kepada masyarakat, pemerintah menyediakan fasilitas jasa pelayanan kesehatan; Fasilitas jasa pelayanan kesehatan yang diterima masyarakat, pembiayaannya dibebankan kepada masyarakat melalui retribusi daerah sesuai dengan PP No. 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah;
Tarif retribusi sebagaimana diatur dalam Perda No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Perda Kab. Muaro Jambi No. 9 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan perlu penyempurnaan dan ditinjau kembali.
UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007.
Perda ini mengatur mengenai Retribusi Pelayanan Kesehatan, meliputi: Nama, Objek, Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Pengguna Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Komponen Pelayanan Kesehatan; Retribusi Pelayanan Kesehatan; Struktur dan Besaran Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan; Penyediaan dan Pengeluaran Obat; Prosedur dan Tata Tertib Perawatan; Wilayah Pemungutan; Saat Retribusi Terutang; Surat Pendaftaran; Penetapan Retribusi; Tata Cara Pemungutan/Penerimaaan; Penyetoran; Sanksi Administrasi; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Penngurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi Daerah; Kadaluarsa Penagihan; Pembiayaan Rumah Sakit; Penerimaan Rumah Sakit.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Perda ini, segala ketentuan yang berkenaan dengan Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit sebagaimana yang diatur dalam Perda Kab. Muaro Jambi No. 5 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
19 hlm.; Penjelasan 3 hlm.; Lampiran 82 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 12 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pemberian pelayanan rumah potong secara baik kepada masyarakat, pemerintah menyediakan fasilitas jasa pelayanan Rumah Potong Hewan; Fasilitas jasa pelayanan Rumah Potong Hewan yang diterima masyarakat, pembiayaannya dibebankan kepada masyarakat melalui retribusi sesuai dengan PP No. 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah.
UU No. 5 Tahun 1976; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 22 Tahun 1983; PP No. 27 Tahun 1983; Perda No. 66 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; Kepmen Kehakiman No. M.04-PW.03 Tahun 1984; Kepmentan No. M.413/Kpts/TN.310/7/1992; Permendagri No. 4 Tahun 1997.
Perda ini mengatur mengenai Retribusi Rumah Potong Hewan, meliputi: Ketentuan Pemeriksaan; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dalam Penetapan Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Sanksi Administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2009.
Tata cara pemungutan akan diatur lebih lanjut oleh Bupati.
Pengaturan lebih lanjut tentang tata cara pembayaran dan penyetoran hasil retribusi, akan ditetapkan oleh Bupati.
Pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
8 hlm.; Penjelasan 3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 11 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN DAN PENGUSAHAAN
SARANG BURUNG WALET
ABSTRAK:
Untuk pengendalian dan pengawasan lingkungan serta kelestarian sarang burung walet, dipandang perlu adanya pengaturan mengenai izin pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet.
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 5 Tahun 1994; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 13 Tahun 1994; PP No. 8 Tahun 1999; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007.
Perda ini mengatur mengenai Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet, meliputi: Lokasi dan Tempat Sarang Burung Walet; Ketentuan Perizinan; Pembinaan dan Pengawasan; Retribusi; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Kewajiban dan Larangan; Sanksi Administrasi; Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2009.
Pada saat diundangkannya Perda ini semua kegiatan usaha pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet yang telah ada wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.
14 hlm.; Penjelasan 3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 10 Tahun 2009
Dengan meningkatnya pertumbuhan dunia usaha industri, perdagangan dan jasa usaha lainnya di Wilayah Kabupaten Muaro Jambi perlu dilakukan pengaturan, pembinaan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruangan;
Pengaturan tempat usaha sebagaimana diatur dalam Perda No. 7 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Gangguan tidak sesuai lagi, sehingga perlu diganti.
UU Gangguan No. 226 Tahun 1926; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 1997; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 204 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; Kepmendagri No. 4 Tahun 1997; Kepmen LH No. 86 Tahun 2002.
Perda ini mengatur mengenai Izin Gangguan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2009.
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 9 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN
KEBERSIHAN/PERSAMPAHAN
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pemberian pelayanan kebersihan dan persampahan secara baik kepada masyarakat, pemerintah menyediakan fasilitas jasa pengangkutan dan pembuangan sampah sampai tempat pembuangan akhir;
Pelayanan kebersihan dan persampahan yang diterima masyarakat, pembiayaannya dibebankan kepada masyarakat melalui retribusi sesuai dengan PP No. 66 Tahun 2001, tentang Retribusi Daerah;
Pengaturan retribusi kebersihan dan persampahan sebagaimana diatur dalam Perda No. 12 Tahun 2001, tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti.
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 18 Tahun 208; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; Kepmen Kehakiman No. M.04-PW.03 Tahun 1984.
Perda ini mengatur mengenai Retribusi Pelayanan Kebersihan/Persampahan, meliputi: Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Golongan Retribusi; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besar; Struktur dan Besarnya Tarif; Wilayah Pemungutan; Masa dan Saat Retribusi Terutang; Surat Pendaftaran; Penetapan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pembebasan Retribusi; Daluarsa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2009.
Dengan diundangkannya Perda ini maka Perda Kab. Muaro Jambi No. 12 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Kebersihan/Persampahan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
12 hlm.; Penjelasan 3 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat