Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 14 Tahun 2009

RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini mengatur mengenai Retribusi Pelayanan Kesehatan, meliputi: Nama, Objek, Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Pengguna Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Komponen Pelayanan Kesehatan; Retribusi Pelayanan Kesehatan; Struktur dan Besaran Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan; Penyediaan dan Pengeluaran Obat; Prosedur dan Tata Tertib Perawatan; Wilayah Pemungutan; Saat Retribusi Terutang; Surat Pendaftaran; Penetapan Retribusi; Tata Cara Pemungutan/Penerimaaan; Penyetoran; Sanksi Administrasi; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Penngurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi Daerah; Kadaluarsa Penagihan; Pembiayaan Rumah Sakit; Penerimaan Rumah Sakit.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 14 Tahun 2009 tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Muaro Jambi
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Sengeti
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2009/NO.14
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi
Bidang
Halaman ini telah diakses 375 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan