Perda ini mengatur mengenai Retribusi Pelayanan Kesehatan, meliputi: Nama, Objek, Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Pengguna Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Komponen Pelayanan Kesehatan; Retribusi Pelayanan Kesehatan; Struktur dan Besaran Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan; Penyediaan dan Pengeluaran Obat; Prosedur dan Tata Tertib Perawatan; Wilayah Pemungutan; Saat Retribusi Terutang; Surat Pendaftaran; Penetapan Retribusi; Tata Cara Pemungutan/Penerimaaan; Penyetoran; Sanksi Administrasi; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Penngurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi Daerah; Kadaluarsa Penagihan; Pembiayaan Rumah Sakit; Penerimaan Rumah Sakit.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat