PENYELENGGARAAN CATATAN SIPIL - RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK AKTA CATATAN SIPIL
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2009/NO.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN CATATAN SIPIL DAN RETRIBUSI
PENGGANTIAN BIAYA CETAK AKTA CATATAN SIPIL
ABSTRAK: |
- Untuk memperjelas dan mempertegas status dan kedudukan hukum keperdataan seseorang atas peristiwa kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian, pengakuan dan pengesahan anak serta pengangkatan anak perlu dilakukan Pencatatan Sipil;
Dalam rangka pelaksanaan kelancaran Penyelenggaraan Pencatatan Sipil perlu didukung dengan pembiayaan dalam bentuk retribusi penggantian biaya cetak Akta Catatan Sipil; Pengaturan Retribusi Penggantian Biaya Akta Catatan Sipil, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 10 Tahun 2001, tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti.
- UU No. 1 Tahun 1974; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2006; PP No. 9 Tahun 1975; Perda No. 66 Tahun 2001; PP No. 37 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres No. 25 Tahun 2008; Perpres No. 88 Tahun 2004; Kepmendagri No. 28 Tahun 2005.
- Perda ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Catatan Sipil dan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Akta Catatan Sipil, meliputi: Ketentuan Pelayanan; Pencatatan Sipil; Pembinaan dan Pengawasan; Retribusi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2009.
- Dengan berlakunya Perda ini maka Perda Kab. Muaro Jambi No. 10 Tahun 2001 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Kartu Keluarga dan Akte Catatan Sipil, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan kelahiran; persyaratan dan tata cara pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun dan pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun; persyaratan dan tatacara pencatatan lahir mati; persyaratan dan tatacara pencatatan
perkawinan; persyaratan dan tatacara pencatatan perceraian; persyaratan dan tatacara pencatatan kematian; persyaratan dan tatacara pencatatan Pengangkatan Anak; persyaratan dan tatacara pencatatan Pengakuan Anak; persyaratan dan tatacara pencatatan
Pengesahan Anak; persyaratan dan tatacara pencatatan Perubahan nama; persyaratan dan tatacara Pencatatan Perubahan dan Pembatalan; persyaratan dan tatacara Penerbitan Kutipan Kedua dan Seterusnya, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Ketentuan pelaksanaan Perda ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
- 15 hlm.; Penjelasan 4 hlm.
|