Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, Berita Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2020 Nomor 588
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Rejang Lebong Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
Dasar hukum:
Materi pokok:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 11 Tahun 2021
PERBUP Kab. Rejang Lebong No. 4 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI REJANG LEBONG NOMOR 11 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN REJANG LEBONG
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, Berita Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2021 Nomor 626
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Rejang Lebong
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk memberikan pedoman dalam pengelolaan dana hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD Kab Rejang Lebong, serta untuk melaksanakan ketentuan Permendagri No 77 Th 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah khususnya yang mengatur tentang dana hibah dan bantuan sosial, maka perlu diatur mengenai tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD Kab Rejang Lebong; dan
b. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Perbup tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Mentoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD Kab Rejang Lebong.
1. UU No 9 Th 1967;
2. UU No 28 Th 1999;
3. UU No 17 Th 2003;
4. UU No 12 Th 2011;
5. UU No 23 Th 2014;
6. PP No 20 Th 1968;
7. PP No 39 Th 2007;
8. PP No 2 Th 2012;
9. PP No 12 Th 2019;
10. Perpres No 16 Th 2018;
11. Permendagri No 77 Th 2020;
12. Perda Kab Rejang Lebong No 9 Th 2016; dan
13. Perda Kab Rejang Lebong No 6 Th 2017.
PENGELOLAAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL; HIBAH; BANTUAN SOSIAL; MONITORING DAN EVALUASI.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2021.
Perbup Rejang Lebong No 13 Th 2014; Perbup Rejang Lebong No 14 Th 2015; Perbup Rejang Lebong No 19 Th 2017
38 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BERITA DAERAH KABUPATEN REJANG LEBONG TAHUN 2022 NOMOR
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI REJANG LEBONG
NOMOR 6 TAHUN 2019 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN
PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH
KABUPATEN REJANG LEBONG
ABSTRAK:
: a. bahwa sehubungan adanya beberapa perubahan
pengaturan atas ketentuan mengenal tambahan
penghasilan Pegawal Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, maka
Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 6 Tahun
2019 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan
Pegawai Negeri Sipfl di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Rejang Lebong sebagalmana telah diubah
dengan Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 36
Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Rejang I.ebong Nomor 6 Tahun 2019 tentang
Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawal Negeri
Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang
I+ebong, perlu diubah untuk disesuaikan;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Rejang I.ebong tentang Peruhahan
Kedua Atas Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor
6 Tchun 2019 tentang Pemberian Tambahan
Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
: 1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang
Pembentukan Propinsi Ben8hailu (I.embaran Negal.a
Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19,
Tambahan Ifmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2828) ;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Repuunk
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) ;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentuhan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) ;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tehun 2014 Nomor 6, Tambahan
Ilembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494) ;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintchan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Iiembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679) ;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968
tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 9
Tahun 1967 dan Pelaksanaan Pemerintahan di
Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1968 Nomor 34, Tambchan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2854) ;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6322);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021
tentang Disiplin Pegawal Negeri Sipil (I,embaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 202,
Tambchan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor6718);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tchun 2020 Nomor 1781);
11. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang
Pembentuhan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Rejang I€bong sebagaimana telah
diuhah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun
2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Nomor 9 Tchun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rejang
Lebong (Lembaran Daerah Kabupaten Rejang
Lebong Tahun 2018 Nomor 133);
Menetapkan
12. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(I.embaran Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun
2021 Nomor 163)
KEPEGAWAIAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2022.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 11 Tahun 2018
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI REJANG LEBONG NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENATAUSAHAAN PENGELUARAN KEUANGAN DAERAH PADA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN REJANG LEBONG
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, Berita Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2018 Nomor 461
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Penatausahaan Pengeluaran Keuangan Daerah pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan program/kegiatan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rejang lebong, serta sebagai pedoman dalam melakukan penatausahaan pengeluaran keuangan daerah, telah ditetapkan pedoman penatausahaan pengeluaran keuangan daerah pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong
b. bahwa sehubungan adanya perubahan mekanisme penatausahaan pengeluaran keuangan daerah, maka Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penatausahaan Pengeluaran Keuagan Daerah pada Satuan kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, perlu diubah untuk disesuaikan
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
10. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2014
11. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005
12. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
13. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005
14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
15. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007
16. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2009
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
20. Peraturan Dearah Nomor 9 Tahun 2016
21. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017
Beberapa Ketentuan Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penatausahaan Pengeluaran Keuangan Daerah Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2018.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong No. 12 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Lembaran Daerah Kab. Rejang Lebong Tahun 2011 No. 50 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Catatan Sipil digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum yang merupakan salah satu jenis Retribusi Daerah yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten;
b. bahwa untuk meningkatkan potensi-potensi daerah dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah khususnya melalui pelayanan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Catatan Sipil, serta dalam rangka penataan, pengawasan dan pengendalian atas penyelenggaraan administrasi kependudukan khususnya kegiatan penyediaan KTP dan Akta Catatan Sipil, maka perlu ditetapkan
Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Catatan Sipil;
Materi Pokok: Dengan nama Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil, dipungut retribusi sebagai pembayaran atas jasa pelayanan KTP dan Akta Catatan Sipil yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. Objek Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil adalah pelayanan:
a. Kartu tanda penduduk;
b. Kartu keluarga; dan
c. Akta catatan sipil yang meliputi akta perkawinan, akta perceraian, akta pengesahan dan pengakuan anak, akta ganti nama bagi warga negara asing, dan akta kematian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2011.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 19 Tahun 2002 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Akta Catatan Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 11 Tahun 2007, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai
pelaksanaannya, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 12 Tahun 2018
PEDOMAN PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA (ADD) TAHUN ANGGARAN 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, Berita Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2018 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 20 Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 27 Tahun 2006 tentang Keuangan Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 4 Tahun 2019, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Rejang Lebong tentang Pedoman Pengelolahan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2018
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
8. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
10. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
16. Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2006
17. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015
18. Peraturan Dearah Nomor 9 Tahun 2015
19. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017
20. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018
21. Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2015
22. Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2018
Beberapa Ketentuan Tentang Peraturan Bupati Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa (Add) Tahun Anggaran 2018
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2018.
36
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 12 Tahun 2022
APBDHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERBUP Kab. Rejang Lebong No. 6 Tahun 2023 tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN REJANG LEBONG TAHUN 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BERITA DAERAH KABUPATEN REJANG LEBONG TAHUN 2022 NOMOR 665
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
KABUPATEN REJANG LEBONG TAHUN 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 17 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas
Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerina Pensiun,
dan Penerima Tunjangan Tahun 2022, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjangan
Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerch Kabupaten
Rejang Lebong Tahun 2022.
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang
Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19,
Tambahan Lembaran Negara Repuunk Indonesia
Nomor 2828) ;
2.
3.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(I,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Repuunk
Indonesia Nomor 5234) ;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repubhik
Indonesia Tchun 2014 Nomor 244, Tarnhahan
Iiembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali tel.akhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kelja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambchan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang
Berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
dan Pelaksanaan Pemerintchan di Propinsi Bengkulu
(I€mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968
Nomor 34, Tambahan I.embanan Negara Republik
Indonesia Nomor 2854);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Taliun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga
Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima
Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 98, Tanbahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6787) ;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan FToduk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan
Fhoduk Hukum Daerah (Berita Negara Repubhik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun
2018 tentang Badan I.ayanan Umum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Taliun
2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Daerah (Berita Negara Repubuk Indonesia Tahun
2020 Nomor 1781);
10. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Peran8kat Daerah
Kabupaten Rejang Lebong sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Rejang I.ebong
(Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun
2018 Nomor 133);
11. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwaldlan Rakyat Daerah Kabupaten Rejang
Ijebong (Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Lebong
Talun 2017 Nomor 127);
12. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lemharan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun
2021 Nomor 163);
13. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Rejang Lebong Tahun Anggaran 2022 (Lembaran
Daerah Kabupaten Re].ang Lebong Tahun 2021 Nomor
165)
PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BEIAS; PEMBAYARAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS; ANGGARAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2022.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 12 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, Berita Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2020 Nomor 589
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Rejang Lebong Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa sehubungan adanya penyesuaian pagu DAU dalam alokasi transfer ke daerah termasuk didalam nya dana desa
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, Berita Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2020 Nomor 590
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Rejang Lebong
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan:
Dasar hukum:
Materi pokok:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat