Beberapa Ketentuan Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penatausahaan Pengeluaran Keuangan Daerah Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat