Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 12 Tahun 2020

Perubahan atas Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Rejang Lebong Tahun Anggaran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

dalam peraturan ini diatur mengenai beberapa ketentuan dalam Perbup Rejang Lebong Nomor 6 Tahun 2020 diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Rejang Lebong Tahun Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rejang Lebong
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Curup
Tanggal Penetapan
11 Mei 2020
Tanggal Pengundangan
11 Mei 2020
Tanggal Berlaku
11 Mei 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2020 Nomor 589
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong
Bidang
Halaman ini telah diakses 469 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan