STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PENYELESAIAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN REJANG LEBONG
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2017 Nomor 413
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyelesaian Perizinan dan Non Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Rejang Lebong
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan adanya perubahan susunan organisasi perangkat daerah kabupaten rejang lebong sebagaimana diatur dengan peraturan daerah nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten rejang lebong serta dalam rangka memberikan jaminan dan kepastian penyelenggaraan pelayanan publik di kabupaten rejang lebong yang transparan dan akuntabel serta efektif dan efisien, maka peraturan bupati nomor 11 tahun 2016 tentang standar operasional prosedur (SOP) Penyelesaian Perizinan Kantor Pelayanan terpadu kabupaten rejang lebong perlu diganti untuk disesuaikan
1. Undang-Undang Nomor 4 Drt Tahun 1956
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
8. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968
9. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
11. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012
12. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012
13. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
17. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012
18. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016
Berdasarkan Ketentuan Yang Mengenai Peraturan Bupati Tentang Standar Operasional Prosedur (Sop) Penyelesaian Perizinan Dan Non Perizinan Pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Rejang Lebong
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2017.
64
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran daerah Kabupaten rejang lebong Tahun 2016 Nomor 105
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Kemasyarakatan di Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan, maka Lembaga Kemasyarakatan di Desa perlu diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong.
Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa, sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan khususnya peraturan perundang-undangan bidang Desa, maka Peraturan Daerah dimaksud perlu ditinjau kembali untuk disesuaikan.
Oleh karena itu perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Lembaga Kemasyarakatan di Desa.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 28 Tahun 1959, UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 20 Tahun 1968, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 43 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 3 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Lembaga Kemasyarakatan di Desa. Dimuat ketentuan umum, pembentukan, maksud dan tujuan, tugas, fungsi, kewajiban dan kegiatan, jenis lembaga kemasyarakatan, kepengurusan, tata kerja dan hubungan kerja, hubungan kerja, pembinaan dan pengawasan, pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2016.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Lembaga Kemasyarakatan yang ada dan telah terbentuk di Desa tetap diakui keberadaannya sampai dengan berakhirnya masa bhakti kepengurusannya dan selanjutnya menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini.
Peraturan ini terdiri atas 15 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2018 Nomor 454
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah pada Pusat Kesehatan Masyarakat di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Rejang Lebong
ABSTRAK:
bahwa sehubungan telah ditetapkannya keputusan Bupati Rejang lebong tentang penerapan pola pengelolaan keuangan BLUD pada pusat kesehatan masyarakat di lingkungan dinas kesehatan, maka dipandang perlu menetapkan tarif pelayanan BLUD pada pusat kesehatan masyarakat di lingkungan dinas kesehatan Kabupaten Rejang Lebong.
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 50, Berita Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2019 Nomor 561
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan Adirejo Kecamatan Curup Kabupaten Rejang Lebong
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan pedoman penetapan dan penegasan batas desa serta memberikan kepastian hukum penyelenggaraan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan suatu desa/kelurahan dengan desa/kelurahan lainnya di Kabupaten Rejang Lebong.
TRANSFORMASI PERPUSTAKAAN BERBASIS INKLUSI SOSIAL DI KABUPATEN REJANG LEBONG
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, Berita Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2020 Nomor 608
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial di Kabupaten Rejang Lebong
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka menjadikan Perpustakaan sebagai wahana belajar serta mengembangkan kreativitas potensi masyarakat, perlu dilakukan perubahan paradigma mendasar tentang tugas, fungsi dan peran Perpustakaan melalui Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial;
b. Bahwa untuk mewujudkan transformasi perpustakaan sebagai pusat beljar masyarakat berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang berkesinambungan, diperlukan sinergitas dengan berbagai pemangku kepentingan;
1. UU No.9 Tahun 1967
2. UU No. 20 Tahun 2003
3. UU No. 43 Tahun 2007
4. UU No. 14 Tahun 2008
5. UU No. 25 Tahun 2009
6. UU No. 12 Tahun 2011
7. UU No. 6 Tahun 2014
8. UU No. 23 Tahun 2014
9. PP No. 20 Tahun 1968
10. PP No. 24 Tahun 2014
11. Permendagri No. 80 Tahun 2015
12. Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2016
Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa dalam pengembangan Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial dan pembudayaan gemar membaca
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2020.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 27 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2018 Nomor 461
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengujian Kendaraan Bermotor pada Dinas Perhubungan Kabupaten Rejang Lebong
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Permendagri tentang pedoman pembentukan dan klasifikasi cabang dinas dan unit pelaksana teknis daerah, perlu menetapkan peraturan bupati tentang pembentukan unit pelaksana teknis daerah pengujian kendaraan bermotor pada dinas perhubungan.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI REJANG LEBONG NOMOR 37 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN REJANG LEBONG
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, Berita Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2018 Nomor 468
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 37 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Rejang Lebong
ABSTRAK:
bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rejang Lebong, serta adanya perubahan tugas dan fungsi Bagian dan Sub Bagian di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Rejang Lebong, maka Peraturan Bupati Rejabg Lebong Nomor 37 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Rejang Lebong, Perlu diubah untuk disesuaikan.
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
5. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
8. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016
Beberapa Ketentuan Peraturan Bupati Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 37 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Rejang Lebong
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2018.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 37 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, Berita Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2019 Nomor 554
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Pengelola dan Pegawai Non PNS yang Berasal dari Tenaga Profesional Lainnya pada Badan Layanan Umum Daerah RSUD Curup Kabupaten Rejang Lebong
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan:
Dasar hukum:
Materi pokok:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong No. 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Kab. Rejang Lebong Tahun 2011 No. 48 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum yang merupakan salah satu jenis Retribusi Daerah yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten;
b. bahwa untuk meningkatkan potensi-potensi daerah dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah khususnya melalui pelayanan pengujian kendaraan bermotor, serta dalam rangka penataan, pengawasan dan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pengujian kendaraan bermotor yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, maka perlu ditetapkan Retribusi Pengujian Kendaraan
Bermotor
Materi Pokok: Dengan nama Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, dipungut retribusi sebagai pembayaran atas jasa pengujian kendaraan bermotor yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. Objek Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor adalah pelayanan pengujian kendaraan bermotor, termasuk kendaraan bermotor di air, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. Wajib Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2011.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 9 Tahun 2003 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 28 Tahun 2006, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai
pelaksanaannya, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
15 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat