TRANSFORMASI PERPUSTAKAAN BERBASIS INKLUSI SOSIAL DI KABUPATEN REJANG LEBONG
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, Berita Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2020 Nomor 608
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial di Kabupaten Rejang Lebong
ABSTRAK: |
- a. Bahwa dalam rangka menjadikan Perpustakaan sebagai wahana belajar serta mengembangkan kreativitas potensi masyarakat, perlu dilakukan perubahan paradigma mendasar tentang tugas, fungsi dan peran Perpustakaan melalui Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial;
b. Bahwa untuk mewujudkan transformasi perpustakaan sebagai pusat beljar masyarakat berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang berkesinambungan, diperlukan sinergitas dengan berbagai pemangku kepentingan;
- 1. UU No.9 Tahun 1967
2. UU No. 20 Tahun 2003
3. UU No. 43 Tahun 2007
4. UU No. 14 Tahun 2008
5. UU No. 25 Tahun 2009
6. UU No. 12 Tahun 2011
7. UU No. 6 Tahun 2014
8. UU No. 23 Tahun 2014
9. PP No. 20 Tahun 1968
10. PP No. 24 Tahun 2014
11. Permendagri No. 80 Tahun 2015
12. Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2016
- Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa dalam pengembangan Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial dan pembudayaan gemar membaca
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2020.
- 11
|