Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, Berita Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2019 Nomor 548
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 36 Tahun 2016 tentang Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan:
Dasar hukum:
Materi pokok:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Berita Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2019 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi dan Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Rejang Lebong
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan:
Dasar hukum:
Materi pokok:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2001.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 15 Tahun 2018
PENCABUTAN PERATURAN BUPATI REJANG LEBONG TENTANG PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS PADA ORGANISASI PERANGKAT DAERAH KABUPATEN REJANG LEBONG
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, Berita Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2018 Nomor 465
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan Peraturan Bupati Rejang Lebong Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Rejang Lebong
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penataan dan penyesuaian kelembagaan unit Pelaksana Teknis pada Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Rejang Lebong, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, maka perlu mencabut Peraturan Bupati Rejang Lebong tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Rejang Lebong
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
5. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
9. Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 9 Tahun 2016
Beberapa Ketentuan Peraturan Bupati Tentang Pencabutan Peraturan Bupati Rejang Lebong Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pada Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Rejang Lebong
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2018.
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 6 Tahun 2023
APBDHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut :
PERBUP Kab. Rejang Lebong No. 12 Tahun 2022 tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
KABUPATEN REJANG LEBONG TAHUN 2022
TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BERlTA DAERAH KABUPATEN REJANG LEBONG TAHUN 2023 NOMOR 705
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN REJANG LEBONG TAHUN 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun,
dan Penerima Tunjangan Tahun 2023, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjangan
Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2023
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 dan Pelaksanaan Pemerintahan di Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2854);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6855);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213);
9 . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
10. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rejang Lebong (Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Tahun 2016 Nomor 118), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rejang Lebong (Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2018 Nomor 133);
11. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 ten tang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rejang Lebong (Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2017 Nomor 127);
12. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2021 Nomor 163);
13. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2022 Nomor 173).
TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN REJANG LEBONG TAHUN 2023
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2023.
Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 12 Tahun 2022 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabu paten Rejang Lebong Tahun 2022
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 10 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran daerah Kabupaten rejang lebong Tahun 2016 Nomor 109
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 28 Tahun 1959, UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 18 Tahun 2003, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 48 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 16 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 83 Tahun 2008, PP No. 42 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin. Dimuat tentang ketentuan umum, asas dan tujuan, ruang lingkup, penyelenggaraan bantuan hukum, hak dan kewajiban, persyaratan, tata cara pengajuan permohonan dan tata kerja, larangan, pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2016.
Peraturan ini terdiri atas 10 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BERITA DAERAH KABUPATEN REJANG LEBONG TAHUN 2022 NOMOR 662
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PERGESERAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN REJANG LEBONG
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 122 ayat (13)
Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 9 Tahun
2021 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah,
maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Rejang I.ebong.
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang
Pembentukan Fhopinsi Bengkulu (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828) ;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan I.embaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286) ;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendeharann Negara (Ifmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355) ;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan I.embaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tchun 2014 tentang
Pemerintchan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tchun 2015 tentang Peruhahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679)
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6757);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4502);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang
Sistem lnformasi Keuangan Daerah (I.embaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan
I,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) ;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (I.embaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322) ;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
157);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781);
12.Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Rejang I.ebong (Lembaran Daerah Kabupaten Rejang
Tahun 2016 Nomor 118), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Rejang Lebong (Lembaran Daerah Kabupaten
Rejang Lebong Tahun 2018 Nomor 133);
13. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang PokokPokok Pengelolann Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Rejang liebong Tahun 2021 Nomor 163).
PERGESERAN ANGGARAN; TATA CARA PERGESERAN ANGGARAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2022.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 33 Tahun 2020
KODE ETIK PENYELENGGARAAN PELAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA PADA BAGIAN PENGADAAN BARANG/JASA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN REJANG LEBONG
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, Berita Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2020 Nomor 610
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Etik Penyelenggaraan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Pada Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Rejang Lebong
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan pengelolaan pelayanan Pengadaan Barang/Jasa yang profesional, penuh integritas dan senantiasa menjaga citra, martabat, dan kehormatan institusi dengan mengedepankan etika pengadaan untuk mencapai hasil Pengadaan Barang/Jasa yang mencerminkan prinsip-prinsip pengadaan, maka perlu untuk menyusun Kode Etik Penyelenggaraan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 28 Tahun 1999
3. UU No. 14 Tahun 2008
4. UU No. 12 Tahun 2011
5. UU No. 5 Tahun 2014
6. UU No. 23 Tahun 2014
7. PP No. 20 Tahun 1968
8. PP No. 42 Tahun 2004
9. PP No. 53 Tahun 2010
10. Perpres No. 16 Tahun
11. Permendagri No. 80 Tahun 2015
12. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 14 Tahun 2018
13. Permendagri No. 112 Tahun 2018
14. Perda No. 9 Tahun 2016
Kode etik bertujuan sebagai pedoman profesional individu Pejabat Struktural, Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dan Pejabat Fungsional Pengadaan Barang/Jasa yang bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas dan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi perencanaan, analisis, penilaian, evaluasi, pengambilan keputusan, jasa pendampingan, jasa konsultasi dan jasa lain yang terkait
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2020.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 9 Tahun 2017
HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN REJANG LEBONG
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran daerah Kabupaten rejang lebong Tahun 2017 Nomor 127
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rejang Lebong
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rejang Lebong.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 21 Tahun 2007, PP No. 18 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 62 .
Perda ini mengatur tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rejang Lebong. Dimuat tentang ketentuan umum, penghaslian, tunjangan kesejahteraan, dan uang jasa pengabdian pimpinan dan anggota DPRD, belanja penunjang kegiatan DPRD, pengelolaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD, serta ketentuan lain- lain mengenai Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rejang Lebong.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 4 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Rejang Lebong sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 18 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 4 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Rejang Lebong, sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Rejang Lebong, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Peraturan ini terdiri atas 15 hlm, Penjelasan 4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran daerah Kabupaten rejang lebong Tahun 2017 Nomor 126
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
Dalam rangka menjaga kesehatan masyarakat, melindungi kepentingan umum, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mencegah timbulnya gangguan ketentraman dan ketertiban umum dari dampak negatif mengkonsumsi minuman beralkohol, serta mempertimbangkan nilai-nilai keagamaan, adat budaya dan nilai-nilai kearifan lokal, maka diperlukan
adanya upaya-upaya pengendalian dan pengawasan atas peredaran dan penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Rejang Lebong. Berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang
Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dalam pembatasan peredaran minuman beralkohol di daerah. Oleh karena itu perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 3 Tahun 1982, UU No. 8 Tahun 1999, UU No. 20 Tahun 2008, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 7 Tahun 2014, UU NO. 23 Tahun 2014, Perpu No. 8 Tahun 1962, PP No. 11 Tahun 1962, PP No. 20 Tahun 1968, PP No. 136 Tahun 2000, Perpres No. 74 Tahun 2013, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/
PER/4 /2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 7
Tahun 2005, Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 34
Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 9
Tahun 2016.
Perda ini mengatur tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Dimuat tentang ketentuan umum, asas Pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, maksud dan tujuan Pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, penggolongan minuman beralkohol, penjualan minuman beralkohol, perizinan penjualan minuman beralkohol, peniyimpanan, larangan, pengendalian dan pengawasan, pembinaan, pelaporan, peran serta masyarakat, penyitaan dan pemusnahan, sanksi administrasi atas Pengecer dan/atau Penjual Langsung yang melanggar ketentuan, ketentuan penyidikan dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2017.
SIUP-MB yang masih berlaku pada saat Peraturan Daerah ini diberlakukan, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku SIUP-MB, dan untuk selanjutnya menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.
Permohonan SIUP-MB yang masih dalam proses penyelesaian sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, harus mengajukan permohonan baru dengan berpedoman pada Peraturan Daerah ini.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkannya Peraturan Daerah ini.
Peraturan ini terdiri atas 16 hlm, Lampiran : 1 Lamp.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 5 Tahun 2013
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PERUSAHAAN DAERAH RENA SKALAWI
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran daerah Kabupaten rejang lebong Tahun 2014 Nomor 86
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 2 Tahun 2003 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Rena Skalawi
ABSTRAK:
Untuk mendorong dan meningkatkan sektor perekonomian di Kabupaten Rejang Lebong agar lebih berdaya guna dan berhasil guna, telah dibentuk Perusahaan Daerah Rena Skalawi yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 2 Tahun 2003 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Rena Skalawi.
Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 2 Tahun 2003 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Rena Skalawi, dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan Daerah dan perkembangan Perusahaan Daerah saat ini sehingga Peraturan Daerah dimaksud perlu diubah.
Oleh karena itu perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Rejang lebong tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 2 Tahun 2003 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Rena Skalawi.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 28 Tahun 1959, UU No. 5 Tahun 1962, UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 20 Tahun 1968, PP No. 38 Tahun 2007, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 2 Tahun 2003 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Rena Skalawi. Dimuat perubahan pasal 1, pasal 5, pasal 8, 8A, 8B, pasal 9, 10,12,13,14A, 16, 16A, 16B, 17, 17A, 17B,17C, 19, 22, 27, 28, 28A, 28B.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2014.
Peraturan ini terdiri atas 11 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat