Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 33 Tahun 2020

Kode Etik Penyelenggaraan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Pada Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Rejang Lebong

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Kode etik bertujuan sebagai pedoman profesional individu Pejabat Struktural, Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dan Pejabat Fungsional Pengadaan Barang/Jasa yang bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas dan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi perencanaan, analisis, penilaian, evaluasi, pengambilan keputusan, jasa pendampingan, jasa konsultasi dan jasa lain yang terkait

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 33 Tahun 2020 tentang Kode Etik Penyelenggaraan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Pada Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Rejang Lebong
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rejang Lebong
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Curup
Tanggal Penetapan
24 November 2020
Tanggal Pengundangan
24 November 2020
Tanggal Berlaku
24 November 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2020 Nomor 610
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong
Bidang
Halaman ini telah diakses 384 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan