PENCABUTAN PERATURAN BUPATI REJANG LEBONG TENTANG PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS PADA ORGANISASI PERANGKAT DAERAH KABUPATEN REJANG LEBONG
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, Berita Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2018 Nomor 465
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan Peraturan Bupati Rejang Lebong Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Rejang Lebong
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka penataan dan penyesuaian kelembagaan unit Pelaksana Teknis pada Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Rejang Lebong, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, maka perlu mencabut Peraturan Bupati Rejang Lebong tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Rejang Lebong
- 1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
5. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
9. Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 9 Tahun 2016
- Beberapa Ketentuan Peraturan Bupati Tentang Pencabutan Peraturan Bupati Rejang Lebong Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pada Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Rejang Lebong
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2018.
- 3
|