Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 15 Tahun 2018

Pencabutan Peraturan Bupati Rejang Lebong Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Rejang Lebong

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa Ketentuan Peraturan Bupati Tentang Pencabutan Peraturan Bupati Rejang Lebong Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pada Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Rejang Lebong

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Bupati Rejang Lebong Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Rejang Lebong
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rejang Lebong
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Curup
Tanggal Penetapan
28 Februari 2018
Tanggal Pengundangan
28 Februari 2018
Tanggal Berlaku
28 Februari 2018
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2018 Nomor 465
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong
Bidang
Halaman ini telah diakses 360 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan