Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, Berita Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2021 Nomor 628
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2021
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) PP No 63 Th 2021 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, Penerima Tunjangan Tahun 2021, maka perlu menetapkan Perbup Rejang Lebong tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari APBD Kab Rejang Lebong Th 2021.
1. UU No 9 Th 1967;
2. UU No 12 Th 2011;
3. UU No 23 Th 2014;
4. PP No 20 Th 1968;
5. PP No 12 Th 2019;
6. PP No 63 Th 2021;
7. Permendagri No 80 Th 2015;
8. Permendagri No 79 Th 2018;
9. Permendagri No 77 Th 2020;
10. Perda Kab Rejang Lebong No 9 Th 2016;
11. Perda Kab Rejang Lebong No 6 Th 2017;
12. Perda Kab Rejang Lebong No 9 Th 2017; dan
13. Perda Kab Rejang Lebong No 3 Th 2020.
PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS; PEMBAYARAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS; ANGGARAN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2021.
Perbup Rejang Lebong No 14 Th 2020 tentang Teknis Pemberian THR yang Bersumber dari APBD Kab Rejang Lebong; Perbup Rejang Lebong No 24 Th 2020 tentang Teknis Pemberian Gaji, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas yang Bersumber dari APBD Kab Rejang Lebong.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong No. 13 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, Lembaran Daerah Kab. Rejang Lebong Tahun 2011 No. 13 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 141 huruf b Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu yang merupakan salah satu jenis Retribusi Daerah yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten;
b. bahwa untuk meningkatkan potensi-potensi daerah dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah khususnya melalui pemberian izin tempat penjualan minuman beralkohol, serta dalam rangka penataan, pengawasan dan pengendalian atas penjualan dan peredaran minuman beralkohol, maka perlu ditetapkan Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol.
Materi Pokok: Dengan nama Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, dipungut retribusi atas kegiatan Pemerintah Daerah dalam pemberian izin tempat penjualan minuman beralkohol. Objek Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol adalah pemberian izin untuk melakukan penjualan minuman beralkohol di suatu tempat tertentu. Wajib Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2011.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 8 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai
pelaksanaannya, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, Berita Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2019 Nomor 530
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama Dalam Kabupaten Rejang Lebong Tahun Pelajaran 2019/2020
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan:
Dasar hukum:
Materi pokok:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 13 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BERITA DAERAH KABUPATEN REJANG LEBONG TAHUN 2022 NOMOR 666
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENYELESAIAN PERIZINAN BERUSAHA
BERBASIS RESIKO DAN PERIZINAN NON USAHA PADA DINAS PENANAMAN
MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
KABUPATEN REJANG LEBONG
ABSTRAK:
a.bahwa sehubungan dengan adanya perubahan
pengaturan penyelesaian perizinan dan perizinan non
usaha berdasarkan Peraturan Pemerintahan Republik
Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, maka Peraturan
Bupati Rejang I.ebong Nomor 9 Tahun 2020 tentang
Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyelesaian
Perizinan dan Perizinan Non Usaha pada Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Rejang Lebong perlu diganti untuk
disesuaikan;
b. bahwa untuk melaksanakan kepentingan sebagaimana
dimaksud pada huruf a diatas, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Rejang Lebong tentang Standar
Operasional I+osedur Penyelesaian Perizinan Berusaha
Berbasis Resiko dan Perizinan Non Usaha pada Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Rejang Lebong.
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang
Pembentukan Ffropinsi Bengkulu (I,embaran Negara
Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 2828) ;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun
1999 Nomor 75, Talnbahan Lembaran Negara Nomor
3851);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor
67, Tambahan Ifmbaran Negara Nomor 4724);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (I,embaran Negara Tahun 2009 Nomor
122, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5038);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
sebagainana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 (Lembaran Negara Tahun 2019
Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6398);
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kelja (Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6573) ;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang
Berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1997 dan
Pelaksanaan Pemerintah di Propinsi Bengkulu (I.embaran
Negara Tahun 1968 Nomor 34, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 2854);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Tahun 2012
Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5357);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Standar Pelayanan Minimal (I,embaran Negara Tahun
2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Nomor
6178);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang
Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara
Elektronik (Lembaran Negara Tahun 2018 Nomor 90,
Tambahan I+embaran Negara Nomor 6215) ;
11. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 221);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017
tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Daerah (Berita Negara Tahun 2017 Nomor 1956);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 (Berita Negara
Tahun 2018 Nomor 157);
14. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Rejang Ijebong sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018
(Lembaran Daerah Tahun 2018 Nomor 133)
STANDAR OPERASIONAL PROSBDUR PELAYANAN; JENIS-JENIS PERIZINAN; PERIZINAN NON USAHA
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2022.
64
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 13 Tahun 2018
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN REJANG LEBONG TAHUN ANGGARAN 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, Berita Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2018 Nomor 463
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Rejang Lebong Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksankan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 199/PMK.07/2017 Tentang Tata cara Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Rejang Lebong tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Rejang Lebong Tahun Anggaran 2018
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
4. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
7. Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2017
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
13. Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2017
14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 225/PMK.07/2017
15. Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 226/PMK.07/2017
16. Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 8 Tahun 2015
17. Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 1 Tahun 2018
18. Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 3 Tahun 2018
Beberapa Ketentuan Tentang Peraturan Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Rejang Lebong Tahun Anggaran 2018
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2018.
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 13 Tahun 2023
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN REJANG LEBONG PADA PT. BANK BENGKULU TAHUN ANGGARAN 2023
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BERITA DAERAH KABUPATEN REJANG LEBONG TAHUN 2023 NOMOR 712
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN REJANG LEBONG PADA PT. BANK BENGKULU TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (6) Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong pada Sadan Usaha Milik Daerah, pelaksanaan penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah pada BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dan ayat (2), ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
b. bahwa seh ubungan adanya deviden atau laba bersih PT. Bank Bengkulu pada Pemerintah Kabupaten Rejang Le bong Tahun 2022 sebesar Rp. 2.014.534.035,68 (dua milyar empat belas juta lima ratus tiga puluh empat ribu tiga puluh lima
rupiah koma enam puluh delapan sen) dan berdasarkan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. Bank Bengkulu Tahun Buku 2022 Nomor 28 tanggal 10 Maret 2023, telah disetujui sebagai penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong pada APBD Kabupaten Rejang Lebong;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong pada PT. Bank Bengkulu Tahun Anggaran 2023.
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang Berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1967 dan Pelaksanaan Pemerintahan Di Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 34,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2854);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 4812, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5261) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5261);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 754);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 972);
14. Peraturan Daerah Tingkat I Provinsi Bengkulu Nomor 13 Tahun 1981 tentang Bank Pembangunan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Bengkulu (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 1982 Nomor 2 Seri D);
15. Peraturan Daerah Tingkat I Provinsi Bengkulu Nomor 1 Tahun 1999 tentang Bank Pembangunan Daerah Bengkulu menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Bengkulu (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 1999 Nomor 2 Seri D);
16. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Pihak Ketiga (Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2010 Nomor 36 Seri E);
17. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rejang Lebong (Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Tahun 2016 Nomor 118), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 ten tang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rejang Lebong (Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2018 Nomor 133);
18. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong pada Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2022 Nomor 170);
19. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2021 Nomor 163);
20. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2022 Nomor 173).
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN REJANG LEBONG PADA PT. BANK BENGKULU TAHUN ANGGARAN 2023
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2023.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, Berita Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2018 Nomor 464
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Belanja
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 160 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolahaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang perubahan Kedua atas Peraturan Meneteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang cara Pengeseran Anggaran Belanja.
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
8. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
12. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016
13. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017
Ketentuan Ini Berdasarkan Ketentuan Peraturan Bupati Tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Belanja
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2018.
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 14 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BERITA DAERAH KABUPATEN REJANG LEBONG TAHUN 2022 NOMOR 667
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN
PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO DAN NON PERIZINAN
KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU
SATU PINTU KABUPATEN REJANG LEBONG
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan adanya perubahan
pengaturan kewenangan perizinan dan non perizinan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun
2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di
Daerah, maka Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor
03 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan
Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan kepada Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Rejang Lebong perlu diganti untuk
disesuaikan;
b. bahwa untuk melaksanakan kepentingan sebagaimana
dimaksud pada huruf a diatas, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Rejang Lebong tentang Pendelegasian
Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan
Berusaha Berbasis Resiko dan Non Perieinan kepada
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Kabupaten Rejang Lebong
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang
Pembentukan Prowhsi Bengkulu (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828) ;
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Talnbahan I.embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4724) ;
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (I.embaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia NQmor 4846);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (I-embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 112. Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5038) ;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan I.embaran Negara Nomor 5679) ;
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kelja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia 6573) ;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang
berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 dan
Pelaksanaan Pemerintah di Propinsi Bengkulu
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968
Nomor 34, Tambahan I.embaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2854) ;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang
Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara
Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6215) ;
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko (I+embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 15, Tambahan I.embaran
Negara Republik Indoensia 66 1 7)
10. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 66 1 8) ;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun
2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 1956);
12. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 Tentang
Pembentukan dan Susunan Peran9kat Daerah
Kabupaten Rejang Lebong sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018
(Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun
2018 Nomor 133).
PENDELEGASIAN KEWENANGAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2022.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 14 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, Lembaran Daerah Kab. Rejang Lebong Tahun 2011 No. 52 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Parkir
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Parkir digolongkan sebagai Pajak Daerah yang merupakan salah satu jenis Pajak Daerah yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten;
b. bahwa untuk meningkatkan potensi-potensi daerah dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah khususnya melalui penyelenggaraan tempat parkir, serta dalam rangka penataan, pengawasan dan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan parkir oleh orang pribadi atau badan di Kabupaten Rejang Lebong, maka perlu ditetapkan Pajak Parkir.
Materi Pokok: Dengan nama Pajak Parkir, dipungut pajak atas penyelenggaraan tempat parkir. Objek Pajak Parkir adalah penyelenggaraan tempat Parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor. Wajib Pajak Parkir adalah orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan tempat Parkir.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2011.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati
18 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat