penanaman modal - perizinan
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BERITA DAERAH KABUPATEN REJANG LEBONG TAHUN 2022 NOMOR 667
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN
PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO DAN NON PERIZINAN
KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU
SATU PINTU KABUPATEN REJANG LEBONG
ABSTRAK: |
- a. bahwa sehubungan dengan adanya perubahan
pengaturan kewenangan perizinan dan non perizinan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun
2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di
Daerah, maka Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor
03 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan
Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan kepada Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Rejang Lebong perlu diganti untuk
disesuaikan;
b. bahwa untuk melaksanakan kepentingan sebagaimana
dimaksud pada huruf a diatas, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Rejang Lebong tentang Pendelegasian
Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan
Berusaha Berbasis Resiko dan Non Perieinan kepada
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Kabupaten Rejang Lebong
- 1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang
Pembentukan Prowhsi Bengkulu (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828) ;
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Talnbahan I.embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4724) ;
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (I.embaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia NQmor 4846);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (I-embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 112. Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5038) ;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan I.embaran Negara Nomor 5679) ;
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kelja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia 6573) ;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang
berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 dan
Pelaksanaan Pemerintah di Propinsi Bengkulu
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968
Nomor 34, Tambahan I.embaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2854) ;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang
Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara
Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6215) ;
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko (I+embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 15, Tambahan I.embaran
Negara Republik Indoensia 66 1 7)
10. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 66 1 8) ;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun
2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 1956);
12. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 Tentang
Pembentukan dan Susunan Peran9kat Daerah
Kabupaten Rejang Lebong sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018
(Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun
2018 Nomor 133).
- PENDELEGASIAN KEWENANGAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2022.
- 7
|