perizinan - penanaman modal - standart/pedoman
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BERITA DAERAH KABUPATEN REJANG LEBONG TAHUN 2022 NOMOR 666
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENYELESAIAN PERIZINAN BERUSAHA
BERBASIS RESIKO DAN PERIZINAN NON USAHA PADA DINAS PENANAMAN
MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
KABUPATEN REJANG LEBONG
ABSTRAK: |
- a.bahwa sehubungan dengan adanya perubahan
pengaturan penyelesaian perizinan dan perizinan non
usaha berdasarkan Peraturan Pemerintahan Republik
Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, maka Peraturan
Bupati Rejang I.ebong Nomor 9 Tahun 2020 tentang
Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyelesaian
Perizinan dan Perizinan Non Usaha pada Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Rejang Lebong perlu diganti untuk
disesuaikan;
b. bahwa untuk melaksanakan kepentingan sebagaimana
dimaksud pada huruf a diatas, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Rejang Lebong tentang Standar
Operasional I+osedur Penyelesaian Perizinan Berusaha
Berbasis Resiko dan Perizinan Non Usaha pada Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Rejang Lebong.
- 1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang
Pembentukan Ffropinsi Bengkulu (I,embaran Negara
Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 2828) ;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun
1999 Nomor 75, Talnbahan Lembaran Negara Nomor
3851);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor
67, Tambahan Ifmbaran Negara Nomor 4724);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (I,embaran Negara Tahun 2009 Nomor
122, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5038);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
sebagainana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 (Lembaran Negara Tahun 2019
Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6398);
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kelja (Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6573) ;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang
Berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1997 dan
Pelaksanaan Pemerintah di Propinsi Bengkulu (I.embaran
Negara Tahun 1968 Nomor 34, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 2854);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Tahun 2012
Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5357);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Standar Pelayanan Minimal (I,embaran Negara Tahun
2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Nomor
6178);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang
Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara
Elektronik (Lembaran Negara Tahun 2018 Nomor 90,
Tambahan I+embaran Negara Nomor 6215) ;
11. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 221);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017
tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Daerah (Berita Negara Tahun 2017 Nomor 1956);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 (Berita Negara
Tahun 2018 Nomor 157);
14. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Rejang Ijebong sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018
(Lembaran Daerah Tahun 2018 Nomor 133)
- STANDAR OPERASIONAL PROSBDUR PELAYANAN; JENIS-JENIS PERIZINAN; PERIZINAN NON USAHA
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2022.
- 64
|