Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 14 Tahun 2018

Tata Cara Pergeseran Anggaran Belanja

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Ini Berdasarkan Ketentuan Peraturan Bupati Tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Belanja

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 14 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Belanja
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rejang Lebong
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Curup
Tanggal Penetapan
03 Maret 2018
Tanggal Pengundangan
03 Maret 2018
Tanggal Berlaku
03 Maret 2018
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2018 Nomor 464
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong
Bidang
Halaman ini telah diakses 219 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan