pedoman teknis pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah (ppk-blud) pada badan rumah sakit umum daerah dabo kabupaten lingga
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BERITA DAERAH KABUPATEN LINGGA TAHUN 2022 NOMOR 109
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) pada Rumah Sakit Umum Daerah Dabo Kabupaten Lingga
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin kepastian hukum akibat perkembangan peraturan perundang-undangan mengenai Badan Layanan Umum Daerah, perlu pedoman bagi Rumah Sakit Umum Daerah Dabo dalam pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan peraturan Bupati tentang Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Daerah Dabo
UU No. 31 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No.12 Tahun 2019; Perpres No. 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Ni, 12 Tahun 2021; PMK No. 08/PMK.02/2006; Permenkes No. 85 Tahun 2015; Permendagri No. 79 Tahun 2018; Permendagri No. 77 Tahun 2020; PMK No. 129/PMK.05/2020
Dalam peraturan bupati ini diatur tentang pedoman teknis pengelolan keuangan badan layanan umum daerah (PPK-BLUD) pada rumah sakit umum daerah Dabo Kabupaten Lingga, dengan menetapkan SDM, remunerasi, dan struktur anggaran badan layanan umum daerah serta pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan BLUD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2022.
Perbup No. 22 Tahun 2019 tentang Pedoman Teknis Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) pada Rumah Sakit Umum Daerah Dabo Kabupaten Lingga
57
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lingga Nomor 8 Tahun 2022
PERSALINAN MELALUI TENAGA KESEHATAN DAN FASILITAS KESEHATAN
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BERITA DAERAH KABUPATEN LINGGA TAHUN 2022 NOMOR 108
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Persalinan Melalui Tenaga Kesehatan dan Fasilitas Kesehatan
ABSTRAK:
a. bahwa persalinan harus dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan di tenaga kesehatan, aturan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 97 Tahun 2017 dalam pasal 14 ayat 1, selain itu pasal 14 ayat 2 menjelaskan adanya lima aspek dasar dalam persalinan yaitu Standar Asuhan Persalinan Normal (APN), yakni membuat keputusan klinik, asuhan sayang ibu dan sayang bayi, pencegahan infeksi, pencatatan (rekam medis) asuhan persalinan, dan rujukan pada kasus ibu dan bayi baru lahir, semua aspek tersebut hanya dapat dilakukan di fasyankes;
b. bahwa masih banyak persalinan dilakukan di rumah dan ditolong oleh dukun;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Persalinan di Tenaga Kesehatan dan di Fasilitas Kesehatan
UU No. 31 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendagri No. 6 Tahun 2007; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permenkes No. 79 Tahun 2007; Permenkes No. 46 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permenkes No. 27 Tahun 2019; Permenkes No. 4 Tahun 2019; Permenkes No. 43 Tahun 2019; Permenkes No. 21 Tahun 2021
Dalam peraturan bupati ini diatur tentang persalinan melalui tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan, dengan menetapkan asas dan tujuan, tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan dan dukungan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2022.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lingga Nomor 7 Tahun 2022
RENCANA INDUK SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM KABUPATEN LINGGA TAHUN 2022-2024
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BERITA DAERAH KABUPATEN LINGGA TAHUN 2022 NOMOR 107
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum Kabupaten Lingga Tahun 2022 - 2042
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat yang adil dan berkelanjutan serta memenuhi hajat hidup orang banyak, perlu penyediaan air minum yang cukup dan berkualitas baik;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah, daerah menetapkan kebijakan daerah sesuai dengan kewenangan daerah;
c. bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17/PRT/M/2016 tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Lingga tentang Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum Kabupaten Lingga Tahun 2022 - 2042
UU No. 31 Tahun 2003; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 17 Tahun 2019; PP No. 121 Tahun 2015; PP No. 122 Tahun 2015; Perpres No. 185 Tahun 2014; Perpres No. 18 Tahun 2020; Permen PUPR No. 13/PRT/M/2013; PermenPUPR No. 19/PRT/M/2016; Permen PUPR No. 25/PRT/M/2016; Permen PUPR No. 27/PRT/M/2016; Permendagri No. 71 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 71 Tahun 2016; Permen PUPR No. 29/PRT/M/2018; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda Kabupaten Lingga No. 5 Tahun 2015; Perda Kabupaten Lingga No. 6 Tahun 2021
Dalam peraturan bupati ini diatur tentang rencana induk pengembangan sistem penyediaan air minum Kabupaten Lingga Tahun 2022-2024, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, penyelenggaran, pengendalian dan evaluasi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2022.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lingga Nomor 6 Tahun 2022
TATA CARA PERGESERAN ANGGARAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LINGGA
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BERITA DAERAH KABUPATEN LINGGA TAHUN 2022 NOMOR 106
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Belanja Daerah Kabupaten Lingga
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Belanja Daerah
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 31 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; PP No.12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 33 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 13 Tahun 2019; PP No. 25 Tahun 2020; PP No. 16 Tahun 2021; PP No. 34 Tahun 2021; Permendagri 52 Tahun 2012; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No, 62 Tahun 2017; Permendagri No. 70 Tahun 2019; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Permendagri No. 20 Tahun 2020; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendagri No. 17 Tahun 2021; PMK No. 17/PMK.07/2021 Tahun 2021; Permendagri No 28 Tahun 2021; Perda Kabupaten Lingga No. 7 Tahun 2021
Dalam peraturan bupati ini telah diatur tentang tata cara pergeseran anggaran belanja daerah Kabupaten Lingga, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2022.
Perbup No. 28 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Belanja Daerah Kabupaten Lingga
39
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lingga Nomor 5 Tahun 2022
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERBUP Kab. Lingga No. 7 Tahun 2023 tentang Honorarium Kelangkaan Profesi dan Tenaga Kesehatan Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Lingga
Mencabut
PERBUP Kab. Lingga No. 19 Tahun 2019 tentang HONORARIUM KELANGKAAN PROFESI BAGI NON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN DINAS KESEHATAN PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA KABUPATEN LINGGA
HONORARIUM KELANGKAAN PROFESI DAN TENAGA KESEHATAN NON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN DINAS KESEHATAN PENGENDALIAN PENDUDUK DNA KELUARGA BERENCANA KABUPATEN LINGGA
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BERITA DAERAH KABUPATEN LINGGA TAHUN 2022 NOMOR 105
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Honorarium Kelangkaan Profesi dan Tenaga Kesehatan Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Lingga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan akses dan pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan dasar dan spesialistik, maka perlu dilakukan upaya pemerataan Dokter umum, Dokter gigi, Dokter Spesialis dan Tenaga Nusantara Sehat di seluruh wilayah Kabupaten Lingga;
b. bahwa dalam rangka peningkatan kesejateraan tenaga medis non pegawai negeri sipil perlu memberikan honorarium berdasarkan pertimbangan kelangkaan profesi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiman dimaksud dalam huruf a dan huruf b ditetapkan Peraturan Bupati
UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 31 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 32 Tahun 1996; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda Kabupaten Lingga No. 13 Tahun 2016 sebagaiman telah diubah beberapa kali dengan Perda Kabupaten Lingga No. 2 Tahun 2020
Dalam peraturan bupati ini diatur tentang honorarium kelangkaan profesi dan tenaga kesehatan non pegawai negeri sipil di lingkungan dinas kesehatan pengendalian penduduk dan keluarga berencana Kabupaten Lingga, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang penerima honorarium kelangkaan profesi dan besaran tambahan penghasilan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2022.
Perbup Lingga No. 19 Tahun 2019 tentang Honorarium Kelangkaan Profesi Bagi Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Lingga
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lingga Nomor 4 Tahun 2022
PENETAPAN BESARAN TUNJANGAN KOMUNIKASI NTENSIF DAN TUNJANGAN RESES PIMPINAN DAN ANGGOTA SERTA DANA OPERASIONAL PIMPINAN DEWAN PERWAKLAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LINGGA
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BERITA DAERAH KABUPATEN LINGGA TAHUN 2022 NOMOR 104
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Besaran Tunjangan Komunikasi Insentif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lingga
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional, dipandang perlu mengatur Penetapan Besaran Tunjangan Komunikasi Insentif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lingga;
b. bahwa berdasarkan surat Sekretaris Daerah Kabupaten Lingga Nomor 001/TAPD/I/2022 perihal Penyampaian Perhitungan Kemampuan Keuangan Daerah (KKD) tanggal 18 Januari 2022;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b di atas, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2002; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaiman telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Perda Kabupaten Lingga No. 7 Tahun 2021; Perda Kabupaten Lingga No. 5 Tahun 2017.
Dalam peraturan bupati ini diatur tentang penetapan tunjangan komunikasi insentif dan tunjangan reses pimpinan dan anggota serta dana operasional pimpinan dewan perwakilan rakyat perwakilan daerah (DPRD) Kabupaten Lingga, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang besaran tunjangan komunikasi insentif, reses dan tunjangan reses serta dana operasional pimpinan DPRD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2022.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lingga Nomor 3 Tahun 2022
PENETAPAN KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN LINGGA
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BERITA DAERAH KABUPATEN LINGGA TAHUN 2022 NOMOR 103
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Lingga
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk penentuan Besaran Tunjangan Komunikasi Insentif dan Dana Operasional Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lingga serta kebijakan Pemerintah Daerah yang lain menggunakan kemampuan keuangan daerah sebagai indikator, dipandang perlu mengatur Penetapan Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Lingga;
b. Bahwa berdasarkan surat Sekretaris Daerah Kabupaten Lingga Nomor 001/TAPD/I/2022 perihal penyampaian perhitungan kemampuan daerah (KKD) tanggal 18 Januari 2022;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b diatas, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2002; UU No. 31 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Perda Kabupaten Lingga No. 7 Tahun 2021; Perda Kabupaten Lingga No. 5 Tahun 2017
Dalam peraturan bupati ini diatur tentang penetapan kemampuan keuangan Kabupaten Lingga, dengan menetapakan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang tata cara perhitungan kemampuan keuangan sebagai dasar penetapan kemampuan keuangan Kabupaten Lingga.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2022.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lingga Nomor 2 Tahun 2022
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LINGGA NOMOR 14 TAHUN 2021 TENTANG LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA DAN LEMBAGA ADAT DESA
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BERITA DAERAH KABUPATEN LINGGA TAHUN 2022 NOMOR 102
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lingga Nomor 14 Tahun 2021 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa
ABSTRAK:
a. Bahwa dengan telah diundangkan Peraturan Bupati Lingga No. 14 Tahun 2021 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, maka berlaku sebagai dasar untuk melakukan pemilihan terhadap Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa;
b.bahwa terdapat keterbatasan masyarakat yang memiliki kualifikasi tingkat pendidikan Sekolah Menengah Pertama atau sederajat sebagai syarat untuk dapat mencalonkan diri sebagai Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan b, maka perlu ditetapkan dengan Perubahan Atas Peraturan Bupati Lingga No. 14 Tahun 2021 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat
UU No. 25 Tahun 2002; UU No. 31 Tahun 2003; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; Permendagri No. 18 Tahun 2018; Perda No. 13 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 2 Tahun 2020
Dalam peraturan bupati ini diatur tentang lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang persyaratan pengurus lembaga kemasyarakatan desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2022.
Perbup No. 14 Tahun 2021 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lingga Nomor 1 Tahun 2022
LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA (LHKPN) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LINGGA
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BERITA DAERAH KABUPATEN LINGGA TAHUN 2022 NO. 101
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang menyebutkan bahwa dalam waktu selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak UU ini mulai berlaku setiap Penyelenggara Negara harus melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaannya sesuai dengan ketentuan dalam UU ini;
b. bahwa untuk memperkuat komitmen dalam pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme diperlukan kerja sama sinergis dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal kepatuhan pelaporan harta kekayaan;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Lingga tentang Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Lingkungan Pemerintah Lingga
UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 19999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 25 Tahun 2002; UU No. 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2019; UU No. 31 Tahun 2003; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2014; PP No. 94 Tahun 2021; Peraturan KPK No. 7 Tahun 2016
Dalam peraturan bupati ini diatur tentang kewajiban penyampaian LHKPN, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang wajib lapor, pengelolaan LHKPN dan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2022.
Peraturan Bupati Lingga No. 67 Tahun 2019 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lingga Nomor 70 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 70, Berita Daerah Kabupaten Lingga Tahun 2021 Nomor 70
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman dan Standar Biaya Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga
ABSTRAK:
bahwa untuk menunjang pelaksanaan anggaran yang transparan dan akuntabel serta tertib administrasi perjalanan dinas bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga, diperlukan suatu aturan hukum untuk dijadikan sebagai pedoman, dan untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2020, maka perlu menetapkan PERBUP
PERBUP ini mengatur mengenai Pedoman dan Standar Perjalanan Dinas dilingkungan Pemerintah Daerah yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang meliputi Perjalanan Dinas Dalam Kota; Perjalanan Dinas Biasa; dan Perjalanan Dinas Luar Negeri
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2022.
PERBUP ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Bupati Lingga Nomor 108 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Lingga Nomor 25 Tahun 2021
Peraturan yang akan diatur adalah peraturan mengenai kewenangan penerbitan Surat Perintah Tugas Perjalanan DInas Jabatan
48 hal.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat