Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lingga Nomor 3 Tahun 2022

Penetapan Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Lingga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan bupati ini diatur tentang penetapan kemampuan keuangan Kabupaten Lingga, dengan menetapakan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang tata cara perhitungan kemampuan keuangan sebagai dasar penetapan kemampuan keuangan Kabupaten Lingga.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lingga Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penetapan Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Lingga
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lingga
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Daik
Tanggal Penetapan
19 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
19 Januari 2022
Tanggal Berlaku
19 Januari 2022
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN LINGGA TAHUN 2022 NOMOR 103
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lingga
Bidang
Halaman ini telah diakses 283 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan