Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Kab. Sidoarjo Tahun 2019 No 7 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda kab. Sidoarjo No 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, serta dalam rangka penyesuaian dan penyempurnaan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelengaraan Pendidikan;
a. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelengaraan Pendidikan;
b. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan;
c. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2013;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelengaraan
Pendidikan (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 5 Seri D), diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga Pasal 1;
2. Ketentuan Pasal 3 diubah;
3. Ketentuan Pasal 9 ayat (3) diubah;
4. Ketentuan Pasal 10 diubah;
5. Diantara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 10A;
6. Ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (4) diubah;
7. Bagian Keenam pada BAB III, dan Pasal 14 dihapus;
8. Ketentuan Pasal 15 diubah;
9. Ketentuan Pasal 17 ayat (3) dan ayat (6) diubah, ayat (4) dan ayat (5) dihapus;
10. Ketentuan Pasal 18 huruf c diubah;
11. Ketentuan Pasal 19 diubah;
12. Ketentuan Pasal 24 dihapus;
13. Ketentuan Pasal 25 ayat (1) huruf a diubah dan huruf c dihapus;
14. Ketentuan Pasal 26 ayat (2) dan ayat (4) diubah, dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (5);
15. Ketentuan Pasal 28 diubah;
16. Diantara Pasal 28 dan Pasal 29 disisipkan1 (satu) pasal yakni Pasal 28 A;
17. Ketentuan Pasal 29 diubah;
18. Ketentuan Pasal 30 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4) diubah dan ayat (3) huruf a dan c dihapus;
19. Ketentuan Pasal 31 diubah;
20. Diantara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 3 (tiga) Pasal yakni Pasal 31A, Pasal 31B dan Pasal 31C;
21. Ketentuan Pasal 32 diubah;
22. Ketentuan Pasal 33 diubah;
23. Bagian Kesembilan pada BAB IV dan Ketentuan Pasal 35, dihapus;
24. Ketentuan Pasal 36 diubah;
25. Ketentuan Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) diubah, dan ayat (3) dihapus;
26. Ketentuan Pasal 40 diubah;
27. Ketentuan Pasal 41 ayat (2) diubah;
28. Ketentuan Pasal 42 diubah;
29. Judul Bagian Keempat pada BAB V diubah;
30. Ketentuan Pasal 43 diubah;
31. Ketentuan Pasal 46 diubah;
32. Ditambahkan Bagian Kelima mengenai Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) pada BAB VII, dan di antara Pasal 52 dan Pasal 53 disisipkan Pasal 52 A;
33. Judul BAB VIII diubah;
34. Ketentuan Pasal 56 diubah;
35. Diantara Pasal 57 dan Pasal 58 disisipkan 2 (dua) pasal yakni Pasal 57A, dan Pasal 57B;
36. Ketentuan Pasal 67 dihapus;
37. Ketentuan Pasal 68 diubah;
38. Ketentuan Pasal 69 ayat (5) diubah;
39. Ketentuan Pasal 70 diubah;
40. Judul Bagian Kelima pada BAB IX diubah;
41. Diantara Pasal 72 dan Pasal 73 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 72 A;
42. Ketentuan Pasal 76 ayat (1) dan ayat (2) diubah, ayat (3) dihapus;
43. Ketentuan Pasal 82 diubah;
44. Ketentuan Pasal 83 ayat (3) diubah;
45. Ketentuan Pasal 84 dihapus;
46. Ketentuan Pasal 85 ayat (1), ayat (2) ayat (3) diubah dan ayat (4) dihapus;
47. Diantara Pasal 85 dan Pasal 86 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 85A;
48. Ketentuan Pasal 86 diubah;
49. Ketentuan Pasal 87 dihapus;
50. Ketentuan Pasal 88 diubah;
51. Ketentuan Pasal 89 diubah;
52. Ketentuan Pasal 90 diubah;
53. Bagian Ketiga tentang Pendidikan Layanan Khusus pada BAB XII, Pasal 91, Pasal 92 dan Pasal 93 dihapus;
54. Ketentuan Pasal 98 diubah;
55. Ketentuan Pasal 105 dihapus;
56. Ketentuan Pasal 106 diubah;
57. Ketentuan Pasal 107 ayat (1) diubah, ayat (2) dihapus;
58. Ketentuan Pasal 108 ayat (1) diubah;
59. Bab XVII tentang Ketentuan Penyidikan dan Pasal 110 dihapus;
60. Bab XVIII tentang Ketentuan Pidana dan Pasal 111 dihapus;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2019.
32 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 44 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, BERITA DAERAH KABUPATEN SIDOARJO TAHUN 2019 NOMOR 44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 50 TAHUN 2018 TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK HIBURAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyempurnaan substansi dalam Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 50 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Hiburan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 50 Tahun 2018 dimaksud;
Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 3 Seri B Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 20);
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 50 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Hiburan (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2018 Nomor 50) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 12 diubah;
2. Ketentuan Pasal 17 ayat (3) diubah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2019.
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidoarjo Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kab. Sidoarjo Tahun 2019 No 3 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perkotaan Buduran Tahun 2019-2039
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perkotaan Buduran Tahun 2019 – 2039;
a. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
b. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O08 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6042);
c. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang;
d. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 tentang Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang;
e. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Tingkat Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang;
f. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Tahun 2011 – 2031;
Peraturan ini berisi tentang:
1. Ketentuan umum;
2. Asas, sasaran dan ruang lingkup;
3. Tujuan, kebijakan dan strategi;
4. Rencana Pola Ruang;
5. Rencana Jaringan prasarana;
6. Sub BWP yang diprioritaskan penanganannya;
7. Ketentuan Pemanfaatan Ruang;
8. Peraturan Zonasi;
9. Perizinan;
10. Insentif dan disinsentif;
11. Hak, Kewajiban dan Peran serta Masyarakat;
12. Sanksi Administratif;
13. Ketentuan lain-lain;
14. Ketentuan peralihan;
15. Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2019.
749 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 15 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD Kab. Sidoarjo Tahun 2019 No 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang UPTD pada Dinas Daerah dan Badan Daerah di Lingkungan Pemkab Sidoarjo
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah Kabupaten Sidoarjo, pada Dinas Daerah dan Badan Daerah dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Daerah dan Badan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo;
a. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah;
c. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sidoarjo (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 1 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 70) sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2018 Nomor 1 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 88);
Peraturan ini berisi tentang:
1. Ketentuan umum;
2. Pembentukan UPTD pada Dinas Daerah dan Badan Daerah;
3. Kedudukan, Tugas dan Susunan Organisasi;
4. Tata Kerja;
5. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2019.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 69 Tahun 2018 tentang Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2018 Nomor 69) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 97 Tahun 2018 (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2018 Nomor 97), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
35 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 71 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 71, BD Kabupaten Sidoarjo Tahun 2019 No 71
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengurangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah dan Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan, pengurangan sampah dilakukan melalui pembatasan timbulan, pendaurulangan, dan pemanfaatan kembali sampah;
b. bahwa dalam upaya mengoptimalkan implementasi pengurangan sampah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan peran seluruh stake holder baik Pemerintah Daerah, masyarakat, maupun dunia usaha sehingga dapat berjalan secara proporsional, efektif, dan efisien;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengurangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga;
UU No 12 Tahun 1950 Juncto UU No 2 Tahun 1965 Juncto UU No 2 Tahun 1965;
UU No 18 Tahun 2008;
UU No 32 Tahun 2009;
UU No 36 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 81 Tahun 2012;
Perpres No 97 Tahun 2017;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Perda Kab Sidoarjo No 6 Tahun 2012;
Perda Kab. Sidoarjo No 11 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Sidoarjo No 6 Tahun 2018;
Perbup Sidoarjo No 77 Tahun 2016;
Perbup Sidoarjo No 100 Tahun 2018;
Pengaturan pengurangan sampah bertujuan untuk :
a. menjaga wilayah Daerah baik darat maupun laut dari sampah yang tidak dikelola ataupun yang dikelola dari sumbernya;
b. menjamin pengurangan sampah baik dari kawasan lingkungan, ancaman atau gangguan pencemaran yang disebabkan oleh tidak tersedianya tempat pengurangan sampah;
c. menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas kebersihan lingkungan yang baik dan sehat bagi masyarakat akibat sampah yang tidak dikelola dengan baik;
d. mendorong tumbuhnya manfaat sumber daya ekonomi dan sumber daya
energi terbarukan dari kegiatan pengurangan sampah yang dapat dirasakan oleh masyarakat;
e. meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan;
f. melindungi sumber daya air, tanah, dan udara terhadap pencemaran serta mitigasi perubahan iklim;
g. menjadikan sampah sebagai sumber daya.Pengaturan pengurangan sampah bertujuan untuk :
a. menjaga wilayah Daerah baik darat maupun laut dari sampah yang tidak dikelola ataupun yang dikelola dari sumbernya;
b. menjamin pengurangan sampah baik dari kawasan lingkungan, ancaman atau gangguan pencemaran yang disebabkan oleh tidak tersedianya tempat pengurangan sampah;
c. menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas kebersihan lingkungan yang baik dan sehat bagi masyarakat akibat sampah yang tidak dikelola dengan baik;
d. mendorong tumbuhnya manfaat sumber daya ekonomi dan sumber daya
energi terbarukan dari kegiatan pengurangan sampah yang dapat dirasakan oleh masyarakat;
e. meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan;
f. melindungi sumber daya air, tanah, dan udara terhadap pencemaran serta mitigasi perubahan iklim;
g. menjadikan sampah sebagai sumber daya.
Pemerintah Daerah mempunyai tugas melaksanakan pengurangan sampah dikoordinasikan oleh dinas; Wadah sampah wajib disediakan oleh setiap rumah tangga, pemilik/penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan; Pembatasan timbulan sampah wajib dilakukan oleh setiap rumah tangga, pemilik/ penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan; Daur ulang sampah wajib dilakukan oleh setiap rumah tangga, pemilik/penanggung jawab usaha dan/ atau kegiatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 50 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 50, BERITA DAERAH KABUPATEN SIDOARJO TAHUN 2019 NOMOR 50
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2019
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 43 Tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2019 perlu disesuaikan dengan perkembangan/keadaan dalam tahun berjalan antara lain berupa perubahan asumsi kerangka ekonomi daerah dan kerangka pendanaan serta rencana program dan kegiatan prioritas daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 343 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Perda tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 355 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Perda tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD, Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2019;
Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 43 Tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019 (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2018 Nomor 43);
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 35 Tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 Nomor 35 Seri E);
Peraturan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 5
Tahun 2006 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2006-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 2 Seri E), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2015 Nomor 8 Seri D);
Perubahan RKPD Tahun 2019 merupakan dokumen lanjutan dari RKPD Tahun 2019 yang disusun berdasarkan perubahan asumsi – asumsi dari RKPD Tahun 2019, meliputi perubahan kerangka ekonomi daerah dan kerangka pendanaan, prioritas dan sasaran pembangunan, serta rencana program dan kegiatan prioritas daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 19 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD Kab. Sidoarjo Tahun 2019 No 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa melalui Pengadaan Langsung Secara Elektronik
ABSTRAK:
a. bahwa Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah harus dilaksanakan sesuai dengan prinsip–prinsip Pengadaan Barang/ Jasa;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 69 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah, penyelenggaraan pengadaan barang/ jasa dilakukan secara elektronik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, serta dengan memperhatikan ketentuan Pasal 86 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Melalui Pengadaan Langsung Secara Elektronik;
a. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia;
b. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
c. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Ruang Lingkup peraturan bupati;
3. Pelaksanaan Pengadaan Langsung secara elektronik;
4. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2019.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 83 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 83, BD Kabupaten Sidoarjo Tahun 2019 No 84
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 77 Tahun 2018 tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penerimaan Lain Yang Sah Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Sidoarjo
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan pemberian penghasilan tetap, tunjangan dan penerimaan lain yang sah bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa, perlu menyempurnakan kembali Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 77 Tahun 2018 tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penerimaan Lain yang Sah Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 77 Tahun 2018 tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penerimaan Lain Yang Sah Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa;
UU No 12 Tahun 1950 juncto Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 6 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No 11 Tahun 2019;
PP No 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No 8 Tahun 2016;
PP No 12 Tahun 2019;
PP No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2015;
Permendagri No 20 Tahun 2018;
Perda Kab. Sidoarjo No 7 Tahun 2014;
Perda Sidoarjo No 8 Tahun 2015.
Ketentuan Pasal 2 dalam Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 77 Tahun 2018 tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penerimaan Lain Yang Sah Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2018 Nomor 77), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 18 Tahun 2019 (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2019 Nomor 18), diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD Kab. Sidoarjo Tahun 2019 No 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bupati dan Wakil Bupati
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 8 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, untuk pelaksanaan tugas- tugas kepala daerah dan wakil kepala daerah disediakan biaya perjalanan dinas;
b. bahwa dalam rangka pemenuhan asas kepatuhan dan kewajaran, biaya perjalanan dinas Bupati dan Wakil Bupati sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 6 Tahun 2016 tentang Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bupati dan Wakil Bupati, perlu disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bupati dan Wakil Bupati;
Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 101 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2019;
Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2007 Nomor 2 Seri E);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
Peraturan ini berisi tentang besaran biaya perjalanan dinas Dalam Negeri Bupati dan Wakil Bupati
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2019.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 6 Tahun 2016 tentang Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Bupati dan Wakil Bupati (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2016
Nomor 6) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 45 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, BERITA DAERAH KABUPATEN SIDOARJO TAHUN 2019 NOMOR 45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 53 TAHUN 2018 TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK PARKIR
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyempurnaan substansi dalam Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 53 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Parkir, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 53 Tahun 2018 dimaksud;
Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir (Lembaran Daerah
Kabupaten Sidoarjo Nomor 2 Seri B);
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 53 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Parkir (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2018 Nomor 53) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 12 ayat (2) diubah;
2. Ketentuan Pasal 17 ayat (3) diubah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2019.
4 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat