Peraturan ini berisi tentang: 1. Ketentuan umum; 2. Pembentukan UPTD pada Dinas Daerah dan Badan Daerah; 3. Kedudukan, Tugas dan Susunan Organisasi; 4. Tata Kerja; 5. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat