Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PENYEDIAAN DAN PENGGUNAAN DANA PENDAMPING BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH NEGERI DAN SWASTA KABUPATEN SIDOARJO TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka mendukung program Pemerintah
untukmengembangkan potensi peserta didik agar menjadi
manusia beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
berakhlaq mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif dan mandiri serta
untuk menjamin pemerataan pendidikan, perlu diberikan bantuan
dana rutin berupa Penyediaan Dana Pendamping Bantuan
Operasional Sekolah Negeri dan Swasta Kabupaten Sidoarjo Tahun
Anggaran 2017;
b. bahwa untuk meringankan beban masyarakat terhadap
pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 (sembilan)
tahun yang bermutu, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo mengalokasikan
Penyediaan Dana Pendamping Bantuan Operasional Sekolah Negeri dan
swasta Tahun Anggaran 2017;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2
Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Petunjuk Teknis Penyediaan dan Penggunaan Dana Pendamping
Bantuan Operasional Sekolah Negeri dan Swasta Kabupaten Sidoarjo
Tahun Anggaran 2017;
Mengingat : 3. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547); 7. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4496) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah nomor 32 tahun 2013 (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5410) ;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4496);
13 Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan
penyelenggaraan pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5105;
14 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011; 21 Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 11 tahun 2011, tentang pendidikan
khusus dan pendidikan layanan khusus;
22 Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 57 Tahun 2016 tentang Pedoman
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2017;
23 Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 103 Tahun 2016 tentang Penjabaran
APBD Tahun Anggaran 2017
peraturan ini mengatur mengenai petunjuk teknis penyediaan dan
penggunaan dana pendamping bantuan operasional sekolah
negeri dan swasta kabupaten sidoarjo tahun anggaran
2017. pengaturan meliputi antara lain: ruang lingkup sekloah, besaran nilai bantuan per siswa per tahun, prosedur pelaksanaan, pertanggungjawaban keuangan, monitoring dan pelaporan,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2017.
jumlah 6 halaman + lampiran 27 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidoarjo Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HIV-AIDS
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa Kabupaten Sidoarjo merupakan salah satu
Kabupaten di Provinsi Jawa Timur dengan perkembangan
kasus HIV-AIDS yang memperlihatkan kecenderungan yang
semakin memprihatinkan dimana jumlah kasus HIV-AIDS
terus meningkat dan wilayah penularannya semakin meluas,
sehingga perlu dilakukan pencegahan dan penanggulangan
secara optimal;
b. bahwa kebijakan pencegahan dan penanggulangan HIV-AIDS
perlu dilaksanakan secara terpadu dan berkesinambungan
melalui upaya peningkatan perilaku hidup sehat yang dapat
mencegah penularan, memberikan pengobatan/perawatan,
dukungan serta penghargaan terhadap hak pribadi orang
dengan HIV-AIDS serta keluarganya yang secara
keseluruhan dapat meminimalisir dampak epidemik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV-AIDS;
Mengingat : 5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3886);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 109 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 237, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5946);
7. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek
Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4431);
8. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
9. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5038);
10. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tah un 2009
Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5062);
11. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5063);
12. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5072);
13. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
14. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 17. Peraturan Presiden Nomor 124 Tahun 2016 tentang
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2006
tentang Komisi Penanggulangan AIDS Nasional;
18. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2013 Tentang
Penanggulangan HIV dan AIDS;
19. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 74 Tahun 2014 Tentang
Pedoman Pelaksanaan Konseling dan TES HIV;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
21. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2004
Tentang Pencegahan Dan Penanggulangan HIV/AIDS Di Jawa
Timur (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Timur Tahun 2004
Nomor 4 Tahun 2004 Seri E.)
peraturan ini mengatur mengenai pencegahan dan penangulangan HIV-AIDS. pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, asas maksud dan tujuan, promosi, pencegahan, konseling dan tes sukarela rahasia, perwatan dan dukungan, tangguung jawab, larangan, pelatihan , penyuluhan, pendampingan dan pencegahan, peran serta masyarakat, pembiayaan, pengawasan, sanksi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2017.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus
ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak
Peraturan Daerah ini di Undangkan.
jumlah 18 halaman + penjelasan 5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 22 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa tarif retribusi pelayanan pasar di Kabupaten
Sidoarjo telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Sidoarjo Nomor 7 Tahun 2012 tentang
Retribusi Pelayanan Pasar, sudah tidak sesuai dengan
kondisi saat ini sehingga perlu dilakukan penyesuaian
dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan
perekonomian;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 155 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, tarif retribusi ditinjau kembali paling
lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks
harga dan perkembangan perekonomian dan ditetapkan
dengan Peraturan Kepala Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Retribusi Pelayanan Pasar;
Mengingat : 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5039); 10 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2012
tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar
Tradisional; 13 Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 4
Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengel olaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Si doarj o Tahun 2007 Nomor 2 Seri E);
14 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun
2008 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Rakyat
dan Penataan Pusat Perbelanjaan di Provinsi Jawa Timur
(Lembaran Daerah Propinsi Jawa Timur Tahun 2008
Nomor 2 Seri E);
15 Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 7
tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar
(Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun
2012 Nomor 6 seri C, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sidoarjo Nomor 34);
3
16 Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 11 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Sidoarjo (Lembaran Daerah Kabupaten
Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 1 Seri C, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 70)
peraturan ini mengatur mengenai retribusi pelayanan pasar. pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, ketentuan retribusi, besaran retribusi, jangka waktu, penyetoran hasil pemungutan, tanggal jatuh tempo
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2017.
jumlah 5 halaman + lampiran 2 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 99 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 99, Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 99
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIDOARJO NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PERBAIKAN GIZI
DAN PEMBERIAN AIR SUSU IBU EKSKLUSIF
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (2), Pasal 8
ayat (2), Pasal 10 ayat (2), Pasal 11 ayat (2), Pasal 33 ayat (2),
Pasal 37 ayat (4), Pasal 43 ayat (5), dan Pasal 44 ayat (3)
Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 1 Tahun 2016
tentang Perbaikan Gizi dan Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif,
perlu petunjuk pelaksanaan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo
Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perbaikan Gizi dan Pemberian Air
Susu Ibu Eksklusif;
Mengingat : 3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5063);
4. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5072); 6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 227,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360); 21. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 001/MENKES/
PER/II/2012 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan
Perorangan;
22. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 033 tahun 2012 tentang
Bahan Tambahan Pangan;
23. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2013 Tentang
Tata Cara Penyediaan Fasilitas Khusus Menyusui dan/ atau
Memeras Air Susu Ibu;
24. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2013 tentang
Praktek Tenaga Gizi; 38. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 1 Tahun 2016
tentang Perbaikan Gizi dan Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif
(Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 2
Tahun 2016 Seri D);
peraturan ini mengatur mengenai petunjuk pelaksanaan perda tentang perbaikan gizi dan air susu ibu eksklusif. pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, pelimpahan wewenang dan tanggung jawab, pelayanan gizi, pengawasan mutu dan keamanan pangan, upaya perbaikan gizi makro dan gizi mikro, standar angka kecukupan gizi, informasi gizi, pelatihan dan penyuluhan gizi, penelitian fan pengembangan gizi, pemberian asi eksklusif, penyelenggaraan asi eksklusif ditempat kerja dan sarana tempat umum
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
jumlah 18 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN TUNJANGAN PERUMAHAN BAGI ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SIDOARJO
TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa sehubungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo
belum dapat menyediakan rumah jabatan/ rumah dinas
bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Sidoarjo, sesuai ketentuan Pasal 23 ayat (1)
Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 1
Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Sidoarjo sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo
Nomor 2 Tahun 2007, kepada yang bersangkutan
diberikan tunjangan perumahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a serta untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 20 ayat (4) Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21
Tahun 2007, perlu memberikan Tunjangan Perumahan
bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2017 dan ditetapkan
dengan Peraturan Bupati;
Mengingat : 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400); 13. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 1
Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten
Sidoarjo (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo
Tahun 2005 Nomor 1 Seri C) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 2
Tahun 2007 (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo
Tahun 2007 Nomor 1 Seri E);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 4
Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo
Tahun 2007 Nomor 2 Seri E);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 18
Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah
Kabupaten Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 3 Seri A);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
17. Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Sidoarjo Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sidoarjo (Berita
Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2014 Nomor 52),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 2
Tahun 2014 (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo
Tahun 2014 Nomor 65);
peraturan bupati ini mengatur tentang pemberian tunjangan
perumahan bagi anggota dewan perwakilan rakyat
daerah kabupaten sidoarjo tahun anggaran 2017.
pokok materi: Pasal 1
Tunjangan Perumahan diberikan kepada 46 (empat puluh
enam) orang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Sidoarjo, masing-masing sebesar
Rp. 11.000.000,00 (sebelas juta rupiah) dipotong pajak.
Pasal 2
Tunjangan Perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1,
diberikan setiap bulan mulai bulan Januari 2017 dan
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2017 Kode Rekening
4.01.4.01.02.02.00.00.5.1.1.01.16Pasal 1
Tunjangan Perumahan diberikan kepada 46 (empat puluh
enam) orang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Sidoarjo, masing-masing sebesar
Rp. 11.000.000,00 (sebelas juta rupiah) dipotong pajak.
4
Pasal 2
Tunjangan Perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1,
diberikan setiap bulan mulai bulan Januari 2017 dan
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2017 Kode Rekening
4.01.4.01.02.02.00.00.5.1.1.01.16
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2017.
jumlah 4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 27 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka efektivitas dan akuntabilitas pengelolaan
keuangan, perlu penyempurnaan materi Peraturan Bupati
Nomor 27 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2015
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
Mengingat : 5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5717);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana
Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5558) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5864);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014
tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Desa ;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa ;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014
tentang Pedoman Pembangunan Desa ;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016
tentang Kewenangan Desa;
13. Peraturan Daerah KabupatenSidoarjoNomor 5 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2015 Nomor 6 Seri D,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 61);
peraturan ini mengatur mengenai perubahan Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun
2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita
Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2015 Nomor 27)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2017.
merubah Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun
2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
jumlah 7 halaman + lampiran 22 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidoarjo Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI DAN TANDA DAFTAR USAHA PERSEORANGAN
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi, tanda daftar usaha perseorangan dan izin
usaha diberikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten
Sidoarjo kepada usaha orang perseorangan dan badan
usaha yang berdomisili diwilayahnya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. bahwa Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Izin Usaha Jasa Konstruksi sudah tidak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan
dinamika perkembangan jasa konstruksi sehingga perlu
diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Jasa
Konstruksi dan Tanda Daftar Usaha Perseorangan;
Mengingat : 5. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi ; 10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
Nomor : 14/PRT/M/2010 Tentang Standar Pelayanan
Minimal Bidang Pekerjaan Umum dan Tata Ruang;
11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
Nomor : 04/PRT/M/2011 Tentang Pedoman Persyaratan
Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional;
peraturan ini mengatur mengenai izin usaha jasa konstruksi dan tanda daftar usaha perseroan. pengaturan ini meliputi antara lain: ketentuan umum, asas, maksud dan tujuan, ketentuan usaha jasa konstruksi, izin usaha konstruksi, tanda usaha perseroan, hak dan kewajiban pemegang hak, LPJ, pemberdayaan dan pengawasan, pelaporan, sistem informasi,pembinaan, sanksi admistrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku,
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Izin
Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Daerah Kabupaten
Sidoarjo tahun 2008 Nomor 4 Seri C, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 9) dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 15 halaman+ penjelasan 11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 18 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENERBITAN RIIL TAPAK
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dengan meningkatnya kebutuhan perumahan
di Kabupaten Sidoarjo, mempengaruhi investasi
di bidang properti, sehingga diperlukan regulasi yang
mengatur dalam upaya pengendalian prasarana,
sarana dan utilitas dalam pemanfaatan ruang pada
lingkungan siap bangun;
b. bahwa kondisi eksisting pada lingkungan siap
bangun, belum diakomodir pengaturan prasarana,
sarana dan utilitas serta splitsing tanah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan
Pedoman Penerbitan Riil Tapak (Site Existing) dengan
Peraturan Bupati;
Mengingat : 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2043);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
4. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4444); 8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5188);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2011
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234); 13. Peraturan Menteri Perumahan Nomor:
32/PERMEN/M/2006 tentang Perunjuk Teknis
Kawasan Siap Bangun dan Lingkungan Siap Bangun
yang Berdiri Sendiri;
14. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 24/PRT/
M/2007 Tentang Pedoman Teknis Izin Mendirikan
Bangunan Gedung;
15. Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 10
Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perumahan
dan Kawasan Permukiman dengan Hunian
Berimbang; 22. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 10
Tahun 2014 tentang Penyerahan dan Pemanfaatan
Prasarana, Sarana dan Utilitas pada Kawasan
Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kawasan
Industri dan Kawasan Perdagangan/ Jasa (Lembaran
Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2015 Nomor 2
Seri E);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 11
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Sidoarjo (Lembaran
Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 1
Seri C) ;
24. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 tentang
Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan;
peraturan ini mengatur mengenai pedoman penerbitan riil tapak. pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, ketentuan riil pajak, tata cara penerbitan persetujuan riil tapak,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2017.
jumlah 6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 19 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENDIDIKAN GRATIS SEMBILAN TAHUN PADA SATUAN PENDIDIKAN DASAR YANG DISELENGGARAKAN OLEH PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa pendidikan dasar merupakan urusan wajib yang
terkait dengan pelayanan dasar yang menjadi
kewenangan Pemerintah Daerah dan diselenggarakan
secara gratis tanpa memungut biaya pendidikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pendidikan Gratis Sembilan Tahun pada
Satuan Pendidikan Dasar yang Diselenggarakan oleh
Pemerintah Daerah;
Mengingat : 2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301) ;
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4586); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang
Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4863);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan
Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 665);
10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan,
Dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar Dan
Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 607); 11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2117);
12. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun
2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2014 Nomor 9 Seri
D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur
Nomor 45);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 13 Tahun
2008 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Di Kabupaten
Sidoarjo (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun
2008 Nomor 3 Tahun 2008 Seri E);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 11 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Sidoarjo (Lembaran Daerah
Kabupaten Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 1 Seri C,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor
70);
peraturan ini mengatur mengenai pendidikan gratis sembilan tahun pada satuan pendidikan dasar. pengaturan meliputi antara lain: ketentuan, jenis dan sumber pendidikan dasar, partisipasi masyarakat, pengawasan, sanksi administrasi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan
Bupati Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pola Pendanaan
Pendidikan pada Satuan Pendidikan Melalui Sumbangan/
Pungutan Pada Peserta Didik, Orang Tua, dan/atau Wali
Peserta Didik (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2014
Nomor 54) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
jumlah 7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 86 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 86, Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 86
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIDOARJO NOMOR 8 TAHUN 2015 TENTANG PEMILIHAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa berdasarkan Pasal 70 ayat (2) Peraturan Daerah
Kabupaten Sidoarjo Nomor 8 Tahun 2015 tentang
Pemilihan Kepala Desa, Pemilihan Kepala desa dapat
dilakukan secara e-voting;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a perlu dilakukan pengaturan terhadap pemilihan
kepala desa secara e-voting;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 5
Tahun 2016 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan
Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 8
Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa;
Mengingat : 3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5495); 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015
tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa ; 13. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 7 Tahun 2014
tantang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
(Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2014 Nomor
13 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sidoarjo Nomor 54);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 8 Tahun
2015 tentang Pemilihan Kepala Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Sidoarjo Tahun 2015 Nomor 5 Seri D,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo
Nomor 60);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 9 Tahun 2015
tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Sidoarjo Tahun 2015 Nomor 7 Seri D,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo 62);
16. Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Peraturan
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor
8 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa (berita
daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 5)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor
13 Tahun 2016 (berita daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun
2016 Nomor 13
peraturan ini mengatur mengenai perubahan Beberapa Ketentuan Dalam Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun
2016 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Sidoarjo Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pemilihan
Kepala Desa (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2016
nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Nomor 13 Tahun 2016 (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo
Tahun 2016 nomor 13), beserta lampirannya
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2017.
merubah Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun
2016 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Sidoarjo Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pemilihan
Kepala Desa (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2016
nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Nomor 13 Tahun 2016 (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo
Tahun 2016 nomor 13),
jumlah 20 halaman + lampiran 119 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat