peraturan ini mengatur mengenai retribusi pelayanan pasar. pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, ketentuan retribusi, besaran retribusi, jangka waktu, penyetoran hasil pemungutan, tanggal jatuh tempo
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat