Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kab. Sidoarjo Tahun 2019 No 3 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perkotaan Buduran Tahun 2019-2039
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perkotaan Buduran Tahun 2019 – 2039;
a. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
b. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O08 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6042);
c. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang;
d. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 tentang Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang;
e. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Tingkat Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang;
f. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Tahun 2011 – 2031;
Peraturan ini berisi tentang:
1. Ketentuan umum;
2. Asas, sasaran dan ruang lingkup;
3. Tujuan, kebijakan dan strategi;
4. Rencana Pola Ruang;
5. Rencana Jaringan prasarana;
6. Sub BWP yang diprioritaskan penanganannya;
7. Ketentuan Pemanfaatan Ruang;
8. Peraturan Zonasi;
9. Perizinan;
10. Insentif dan disinsentif;
11. Hak, Kewajiban dan Peran serta Masyarakat;
12. Sanksi Administratif;
13. Ketentuan lain-lain;
14. Ketentuan peralihan;
15. Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2019.
749 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BIAYA PENUNJANG OPERASIONAL PENGAWASAN PADA INSPEKTORAT KABUPATEN SIDOARJO TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk kelancaran pemeriksaan dan pengawasan serta
meningkatkan kinerja, menjaga integritas dalam
penyelesaian tugas-tugas pemeriksaan dan pengawasan
Aparatur Pengawas Internal Pemerintahan (APIP), perlu
diberikan biaya penunjang operasional pengawasan;
b. bahwa sesuai ketentuan Peraturan Bupati Sidoarjo
Nomor 57 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2017, biaya penunjang operasional pengawasan
pada Inspektorat Kabupaten Sidoarjo diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Bupati Sidoarjo;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Biaya Penunjang Operasional Pengawasan pada
Inspektorat Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2017;
Mengingat : 5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4614);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
13. Peraturan Menteri Keuangan nomor : 33/PMK.02/2016
tentang Standar Biaya Masukan Tahun 2017;
14. Peraturan Menteri Keuangan nomor : 106/PMK.02/2016
tentang Standar Biaya Keluaran Tahun 2017;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2007
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2007
Nomor 2 Seri E);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 18
Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten
Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 3 Seri A);
17. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 57 Tahun 2016 tentang
Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kabupaten
Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 57.
peraturan ini mengatur mengenai biaya penunjang
operasional pengawasan pada inspektorat kabupaten
sidoarjo tahun anggaran 2017. pengaturan meliputi antara lain: ruang lingkup, tugas pengawasan, besaran penunjang operasional pengawasan, pembebanan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2017.
jumlah 6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 40 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2018 Nomor 40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 43 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN SISTEM LAYANAN RUJUKAN TERPADU “DELTA BERAKSI”
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyempurnaan substansi Peraturan
Bupati Nomor 43 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan
Sistem Layanan Rujukan Terpadu “Delta Beraksi”, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 43 Tahun 2017 tentang
Penyelenggaraan Sistem Layanan Rujukan Terpadu “Delta
Beraksi”;
Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang
Penanganan Fakir Miskin; Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2014 tentang
Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan; Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 43 Tahun 2017
Tentang Penyelenggaraan Sistem Layanan Rujukan
Terpadu “ Delta Beraksi”
mengatur mengenai perubahan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 43 Tahun 2017
Tentang Penyelenggaraan Sistem Layanan Rujukan
Terpadu “ Delta Beraksi” pasal 8, 13 terkait ruang lingkup dan pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2018.
mengubah Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 43 Tahun 2017
Tentang Penyelenggaraan Sistem Layanan Rujukan
Terpadu “ Delta Beraksi”
jumlah 4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo No. 64 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 64, Berita Daerah Kab Sidoarjo Tahun 2015 Nomor 64
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 38 TAHUN 2014 TENTANG RINCIAN TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA BADAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU KABUPATEN SIDOARJO
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 32 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2018 Nomor 32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMENUHAN PEGAWAI PADA SEKOLAH DASAR NEGERI DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI DARI GURU TIDAK TETAP DAN PEGAWAI TIDAK TETAP
ABSTRAK:
a. bahwa kebutuhan Guru, Tenaga Administrasi danPenjagaSekolah
pada Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama
Negeri belum dapat dipenuhi dari Pegawai Negeri Sipil (PNS);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalamhurufasertadalamrangkatertibadministrasidankepastianhu
kum pemenuhan pegawai pada SDN dan
SMPN,perlumenetapkanPeraturanBupati tentang Pemenuhan
Pegawai pada Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah
Pertama Negeri dari Guru Tidak Tetap dan Pegawai Tidak Tetap
Undang-Undang Nomor14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Sistem
Pendidikan Nasional; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara;
mengatur mengenai pemenuhan pegawai sekolah dasar dan Sekolah Menengah pertama dari guru dan pegawai tidak tetap. pengaturan meliputi perencanaan kebutuhan pegawai, syarat, penetapan hubungan kerja, penilaian kinerja, penghasilan, jaminan sosial, laranagn dan sanksi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2018.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati
Sidoarjo Nomor 51 Tahun 2015 tentang Pemenuhan Formasi
Guru Tidak Tetap dan Tenaga Administrasi Pada Sekolah Dasar
Negeri di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sidoarjo
(Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2015 Nomor 51) ,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
SidoarjoNomor 18 Tahun 2016 (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo
Tahun 2016 Nomor 18), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
jumlah 9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 15 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD Kab. Sidoarjo Tahun 2019 No 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang UPTD pada Dinas Daerah dan Badan Daerah di Lingkungan Pemkab Sidoarjo
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah Kabupaten Sidoarjo, pada Dinas Daerah dan Badan Daerah dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Daerah dan Badan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo;
a. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah;
c. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sidoarjo (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 1 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 70) sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2018 Nomor 1 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 88);
Peraturan ini berisi tentang:
1. Ketentuan umum;
2. Pembentukan UPTD pada Dinas Daerah dan Badan Daerah;
3. Kedudukan, Tugas dan Susunan Organisasi;
4. Tata Kerja;
5. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2019.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 69 Tahun 2018 tentang Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2018 Nomor 69) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 97 Tahun 2018 (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2018 Nomor 97), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
35 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 71 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 71, BD Kabupaten Sidoarjo Tahun 2019 No 71
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengurangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah dan Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan, pengurangan sampah dilakukan melalui pembatasan timbulan, pendaurulangan, dan pemanfaatan kembali sampah;
b. bahwa dalam upaya mengoptimalkan implementasi pengurangan sampah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan peran seluruh stake holder baik Pemerintah Daerah, masyarakat, maupun dunia usaha sehingga dapat berjalan secara proporsional, efektif, dan efisien;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengurangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga;
UU No 12 Tahun 1950 Juncto UU No 2 Tahun 1965 Juncto UU No 2 Tahun 1965;
UU No 18 Tahun 2008;
UU No 32 Tahun 2009;
UU No 36 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 81 Tahun 2012;
Perpres No 97 Tahun 2017;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Perda Kab Sidoarjo No 6 Tahun 2012;
Perda Kab. Sidoarjo No 11 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Sidoarjo No 6 Tahun 2018;
Perbup Sidoarjo No 77 Tahun 2016;
Perbup Sidoarjo No 100 Tahun 2018;
Pengaturan pengurangan sampah bertujuan untuk :
a. menjaga wilayah Daerah baik darat maupun laut dari sampah yang tidak dikelola ataupun yang dikelola dari sumbernya;
b. menjamin pengurangan sampah baik dari kawasan lingkungan, ancaman atau gangguan pencemaran yang disebabkan oleh tidak tersedianya tempat pengurangan sampah;
c. menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas kebersihan lingkungan yang baik dan sehat bagi masyarakat akibat sampah yang tidak dikelola dengan baik;
d. mendorong tumbuhnya manfaat sumber daya ekonomi dan sumber daya
energi terbarukan dari kegiatan pengurangan sampah yang dapat dirasakan oleh masyarakat;
e. meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan;
f. melindungi sumber daya air, tanah, dan udara terhadap pencemaran serta mitigasi perubahan iklim;
g. menjadikan sampah sebagai sumber daya.Pengaturan pengurangan sampah bertujuan untuk :
a. menjaga wilayah Daerah baik darat maupun laut dari sampah yang tidak dikelola ataupun yang dikelola dari sumbernya;
b. menjamin pengurangan sampah baik dari kawasan lingkungan, ancaman atau gangguan pencemaran yang disebabkan oleh tidak tersedianya tempat pengurangan sampah;
c. menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas kebersihan lingkungan yang baik dan sehat bagi masyarakat akibat sampah yang tidak dikelola dengan baik;
d. mendorong tumbuhnya manfaat sumber daya ekonomi dan sumber daya
energi terbarukan dari kegiatan pengurangan sampah yang dapat dirasakan oleh masyarakat;
e. meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan;
f. melindungi sumber daya air, tanah, dan udara terhadap pencemaran serta mitigasi perubahan iklim;
g. menjadikan sampah sebagai sumber daya.
Pemerintah Daerah mempunyai tugas melaksanakan pengurangan sampah dikoordinasikan oleh dinas; Wadah sampah wajib disediakan oleh setiap rumah tangga, pemilik/penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan; Pembatasan timbulan sampah wajib dilakukan oleh setiap rumah tangga, pemilik/ penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan; Daur ulang sampah wajib dilakukan oleh setiap rumah tangga, pemilik/penanggung jawab usaha dan/ atau kegiatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 14 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD Kabupaten Sidoarjo Tahun 2022 No 14; http://jdih.sidoarjokab.go.id/#dtRegulation_Produk%20Hukum_Peraturan%20Bupati_002_202200200014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI,SERTA TATA KERJA DINAS KOPERASI DAN USAHA MIKRO KABUPATEN SIDOARJO
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan penyederhanaan birokrasi yang optimal dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien untuk meningkatkan kinerja pemerintahan dan pelayanan publik, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, perlu dilakukan penyesuaian struktur organisasi dan tugas pokok fungsi Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sidoarjo;
b. bahwa Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 33 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sidoarjo sudah tidak sesuai dengan perkembangan kondisi saat ini sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sidoarjo;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965:
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019:
UU No 5 Tahun 2014:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 79 Tahun 2019:
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Pemendagri No 120 Tahun 2018:
Permendagri No 90 Tahun 2019:
Permendagri No 14 Tahun 2020:
Permenpan RB No 17 Tahun 2021:
Permenpan RB No 25 Tahun 2021:
Perda Kab. Sidoarjo No 11 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Sidoarjo No 6 Tahun 2018.
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Kedudukan dan Susunan Organisasi:
3. Tugas dan Fungsi:
4. Tata Kerja:
5. Ketentuan Umum:
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, pejabat yang dilantik berdasarkan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 33
Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sidoarjo, diakui keberadaannya dan melaksanakan tugas berdasarkan Peraturan Bupati ini dengan diberikan surat perintah tugas dari Kepala Dinas sampai ditetapkan pejabat definitif oleh Bupati.
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2022.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan
Bupati Sidoarjo Nomor 33 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas
Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sidoarjo (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2021 Nomor 34) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 94 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 94, Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 94
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PERPANJANGAN PENYELESAIAN PEKERJAAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka percepatan pembangunan/
penyedian infrastruktur pemerintah daerah maka
sehubungan adanya keterlambatan penyediaan/
pembangunan diperlukan kebijakan untuk
perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan;
b. bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum
penyelesaian pekerjaan pada tahun anggaran
berkenaan maupun melampaui tahun anggaran
diperlukan peraturan yang mengatur tata cara
penyelesaian sisa pekerjaan pada penyediaan barang/
jasa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Cara Perpanjangan
Penyelesaian Pekerjaan Pembangunan Infrastruktur
Pemerintah Daerah;
Mengingat : 3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang
Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 10. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun
2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5053) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan
Keempat Atas Peraturan Presiden Republik Indonesia
Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaaan Barang dan
Jasa;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
12. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
194/PMK.05/2014 tentang Pelaksanaan Anggaran
Dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan Yang Tidak
Terselesaikan Sampai Dengan Akhir Tahun Anggaran;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 11 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Sidoarjo(Lembaran Daerah
Kabupaten Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 1 Seri C,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo
Nomor 70);
peraturan ini mengatur mengenai tata cara perpanjangan penyelesaian pekerjaan pembangunan infrastruktur pemerintah daerah. pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, ruang lingkup, jenis pembangunan infrastruktur, tatacara perpanjangan penyelesaian pekerjaan, penyediaan dana, pembayaran penyelesaian sisa pekerjaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Ketentuan
Pasal 4 Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2013 tentang
Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Daerah
pada Akhir Tahun Anggaran (Berita Daerah Kabupaten
Sidoarjo Tahun 2013 Nomor 44) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2014 tentang
(Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2014 Nomor 55),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 10 halaman + lampiran 6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 74 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 74, BERITA DAERAH KABUPATEN SIDOARJO TAHUN 2020 NOMOR 74
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMERIKSAAN PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat