Materi pokok : Mengubah Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 110 Tahun 2022 tentang Rencana Strategis Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo sebagai berikut : Ketentuan pada Pasal 3 ayat (3) diubah,Ketentuan dalam lampiran diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat